Dua Pelaku Hipnotis di Ketapang Dibekuk! Polisi Ungkap Modus Licik Mereka

- Jurnalis

Selasa, 25 Februari 2025 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Pelaku Hipnotis di Ketapang Dibekuk! Polisi Ungkap Modus Licik Mereka - Foto Ilustrasi

Dua Pelaku Hipnotis di Ketapang Dibekuk! Polisi Ungkap Modus Licik Mereka - Foto Ilustrasi

Dua pelaku hipnotis di Ketapang akhirnya ditangkap. Pelarian AB (57) dan SAR (56) berakhir setelah polisi membekuk mereka di tempat terpisah.

Keduanya sebelumnya melakukan aksi penipuan dengan modus gendam terhadap seorang warga di Jalan S Parman, Kota Ketapang, pada Rabu (19/2/2025).

Pelaku AB ditangkap di sebuah hotel di Pontianak pada Jumat (21/2/2025) pukul 22.40 WIB. Satu jam kemudian, SAR diamankan di rumahnya di Kubu Raya.

Modus Dua Pelaku Hipnotis di Ketapang: Korban Lemas, ATM Dikuras

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, mengungkap bahwa AB dan SAR menjadi buronan polisi setelah menipu seorang korban di mesin ATM Jalan Panjaitan, Kota Ketapang.

Baca Juga :  Residivis Narkoba di Sekadau Ditangkap, Sabu Disimpan dalam Kardus Mi

“Kedua pelaku mengaku dari Malaysia dan ingin memberikan donasi Rp 200 juta untuk rumah ibadah,” ujar Setiadi, Senin (24/2/2025).

Setelah membujuk korban, pelaku mengajaknya naik mobil lalu membawanya ke ATM di Jalan Panjaitan. Korban yang terkena hipnotis tanpa sadar menyerahkan kartu ATM dan PIN-nya, yang langsung dimanfaatkan pelaku untuk menguras rekening.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 55 juta. Baru sadar pada sore harinya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ketapang.

Baca Juga :  Beras SPHP Dicampur Menir, Polisi Amankan 6 Ton di Pontianak

Diburu Hingga Pontianak, Polisi Tangkap Pelaku!

Begitu laporan diterima, tim Reskrim Polres Ketapang bekerja sama dengan Tim IT dan Resmob Polda Kalbar untuk melacak keberadaan pelaku. Dua hari kemudian, keduanya berhasil dibekuk di Pontianak!

Saat penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 1 unit mobil Avanza putih
  • Uang tunai Rp 4 juta
  • 14 kartu ATM
  • Lembaran kertas menyerupai uang
  • 1 koper berisi pakaian, 2 tas, dan 2 dompet

Terancam Hukuman Berat, Polisi Imbau Warga Waspada

Dua pelaku ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembunuhan di Gg Printis Pemangkat, Polisi Amankan Batu dan Cangkul
Tandon Air 1000 Liter Hilang, Pencuri “Gasak” SMP 2 Pontianak
Dokter PPDS Perkosa Pasien di Bandung, Tak Bisa Praktik Seumur Hidup
Gudang Beras Palsu Digerebek, Beras 6 Ton Siap Edar Diamankan Polisi
Viral Pelecehan Seksual di Stasiun Tanah Abang
Beras SPHP Dicampur Menir, Polisi Amankan 6 Ton di Pontianak
Kronologi Polisi Dibacok Begal Saat Pulang Dinas
Uang Rp500 Juta Hilang Saat Tarawih, Polres Sanggau Bekuk Pencuri di Bendungan

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 20:33 WIB

Pembunuhan di Gg Printis Pemangkat, Polisi Amankan Batu dan Cangkul

Kamis, 10 April 2025 - 01:30 WIB

Tandon Air 1000 Liter Hilang, Pencuri “Gasak” SMP 2 Pontianak

Rabu, 9 April 2025 - 21:00 WIB

Dokter PPDS Perkosa Pasien di Bandung, Tak Bisa Praktik Seumur Hidup

Rabu, 9 April 2025 - 00:30 WIB

Gudang Beras Palsu Digerebek, Beras 6 Ton Siap Edar Diamankan Polisi

Rabu, 9 April 2025 - 00:05 WIB

Viral Pelecehan Seksual di Stasiun Tanah Abang

Berita Terbaru

Munas VII APEKSI 2025, Pontianak Siap Unjuk Potensi

Kota Pontianak

Munas VII APEKSI 2025, Pontianak Siap Unjuk Potensi

Sabtu, 12 Apr 2025 - 01:30 WIB

Media Vietnam Beri Pujian Kepada Timnas Indonesia U17

Sepak Bola

Media Vietnam Beri Pujian Kepada Timnas Indonesia U17

Sabtu, 12 Apr 2025 - 01:00 WIB

ASN Pontianak Latihan Tarung Derajat, Cegah Tindak Kekerasan

Kota Pontianak

ASN Pontianak Latihan Tarung Derajat, Cegah Tindak Kekerasan

Sabtu, 12 Apr 2025 - 00:20 WIB