Vonis Mati Uray Abadi Pembunuh Balita Rafa Singkawang: Jerit Keadilan di Ruang Sidang

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025 - 07:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Vonis mati Uray Abadi, pembunuh balita Rafa Singkawang (1 tahun 11 bulan) diketok palu PN. Ayah korban, Rasiwan, puas. Kisah pilu Rafa. - foto ilustrasi

Vonis mati Uray Abadi, pembunuh balita Rafa Singkawang (1 tahun 11 bulan) diketok palu PN. Ayah korban, Rasiwan, puas. Kisah pilu Rafa. - foto ilustrasi

Vonis mati Uray Abadi, pembunuh balita Rafa Singkawang (1 tahun 11 bulan) diketok palu PN. Ayah korban, Rasiwan, puas. Kisah pilu Rafa.

Vonis mati Uray Abadi, pelaku tunggal pembunuhan balita Rafa Fauzan (1 tahun 11 bulan), menggema di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Singkawang, Senin 17 November 2025.

Ketukan palu majelis hakim itu tak hanya menjadi penutup sebuah babak hukum, namun juga akhir dari penantian panjang sebuah keluarga yang berduka.

Isak tangis seketika pecah. Air mata yang selama berbulan-bulan tertahan akhirnya meluap, bercampur antara haru dan rasa lega yang mendalam dari pihak keluarga korban.

Pembunuh balita Rafa Singkawang itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya dengan hukuman terberat. Hukuman yang dinilai setimpal dengan hilangnya nyawa seorang bocah tak berdosa.

Kepuasan Keluarga Atas Vonis Paling Berat

Ayah Rafa Fauzan, Rasiwan, tak mampu menyembunyikan rasa puasnya. Di tengah kerumunan dan tatapan awak media, ia mengucapkan syukur atas putusan majelis hakim.

“Alhamdulilah, putusan yang dibacakan oleh majelis hakim sudah sesuai dengan harapan kami yaitu pidana mati,” ujar Rasiwan. Baginya, vonis paling berat ini adalah jawaban atas perbuatan pelaku yang tak terbayangkan.

Ia juga tak lupa menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat Kota Singkawang. Dukungan moril yang tak pernah putus selama proses hukum menjadi kekuatan bagi keluarga.

Apresiasi juga disampaikannya kepada aparat penegak hukum, pengadilan, dan tim pengacara yang telah mendampingi mereka dengan sepenuh hati. Semua pihak telah bekerja keras demi keadilan bagi almarhum Rafa.

Baca Juga :  Puas! Hakim Vonis Mati Pembunuh Rafa, Ayah Korban Bersyukur

Pengacara keluarga korban, Charlie Nobel, turut mengungkapkan hal serupa. Ia menilai vonis yang dijatuhkan telah memenuhi rasa keadilan.

“Alhamdulilah, apa yang diinginkan oleh pihak keluarga korban setimpal dengan apa yang dilakukan oleh terdakwa,” tegasnya.

Vonis Mati Uray Abadi Hukuman Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Singkawang, Heri Susanto, menjelaskan ada hal yang menarik dari putusan ini. Vonis yang diberikan oleh majelis hakim rupanya lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut Uray Abadi dengan hukuman seumur hidup. Namun, majelis hakim berpendapat lain dan menjatuhkan pidana mati.

Keputusan majelis hakim ini tentu didasarkan pada pertimbangan yang mendalam dan menyeluruh terhadap fakta persidangan. Hal ini menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menindak kejahatan yang sangat luar biasa.

Pertimbangan Hakim Vonis Mati Pembunuh Balita Rafa

Muhammad Musashi Achmad Putra, Humas Pengadilan Negeri Singkawang, membeberkan beberapa pertimbangan utama mengapa majelis hakim menjatuhkan hukuman mati. Pertimbangan ini yang menaikkan tuntutan jaksa sebelumnya.

Pertama, terdakwa mengaku sakit hati kepada pengasuh korban. Namun, yang tragis, balita polos ini justru menjadi pelampiasan dari rasa sakit hati itu.

Pembunuh balita Rafa Singkawang ini menjadikan korban sebagai target atas emosi yang salah alamat. Sebuah tindakan yang menunjukkan kekejaman di luar batas nalar kemanusiaan.

Kedua, terdakwa diketahui berpura-pura ikut mencari keberadaan korban, padahal korban sudah meninggal dunia berhari-hari. Aksi kepura-puraan ini menunjukkan tidak adanya penyesalan.

“Si korban sudah meninggal berhari-hari, tetapi terdakwa tidak mengaku bahkan berpura-pura ikut mencari keberadaan korban,” ungkap Musashi.

Baca Juga :  Jalan Ahmad Yani Ricuh! Polisi Turun Tangan Amankan Pelaku

Ketiga, berdasarkan hasil psikologi, terdakwa dinilai sangat berbahaya bagi masyarakat, terutama bagi anak-anak. Ancaman ini menjadi faktor krusial dalam memutuskan hukuman mati.

Ketiga pertimbangan tersebut menjadi dasar kuat bagi majelis hakim untuk menjatuhkan vonis paling berat. Keadilan harus ditegakkan demi melindungi masyarakat dari predator keji.

Kisah Hilangnya Rafa Selama 4 Hari 3 Malam

Tragedi yang menimpa Rafa Fauzan dimulai pada Selasa 10 Juni 2025. Sekitar pukul 11.45 WIB, korban yang keluar dari rumah pengasuh langsung dibekap dan dibawa paksa oleh Uray Abadi.

Tersangka membawa korban ke rumahnya yang berada tak jauh dari lokasi. Saat tiba, balita itu masih dalam keadaan hidup, namun pelaku dengan sadis memasukkannya ke dalam karung plastik.

Karung berisi Rafa kemudian diletakkan di dalam keranjang sepedanya. Momen mencekam ini menjadi awal dari menghilangnya Rafa selama empat hari tiga malam.

Pelaku Membawa Jasad Berputar-putar

Setelah itu, tersangka membawa karung berisi korban ke komplek pemakaman di sekitar Jalan Veteran. Karung tersebut sempat diletakkan di teras masjid dekat pemakaman.

Namun, pada malam harinya, karung itu diambil lagi. Pelaku membawa karung berisi bayi tersebut berputar-putar menggunakan sepeda, sebelum akhirnya dilemparkan ke semak-semak di kawasan Jalan Man Model.

Menurut pengakuan Uray Abadi, saat karung dibuang di Jalan Man Model, kondisi Rafa Fauzan sudah tidak bernyawa dan mulai membusuk. Ia bahkan sempat kembali ke lokasi untuk memastikan kondisi korban sebelum membuangnya secara permanen.

Penyidik telah memastikan bahwa pelaku tunggal dalam kasus ini adalah Uray Abadi. Tidak ada keterlibatan pihak lain, termasuk pengasuh maupun keluarga korban.

Kasus pembunuh balita Rafa Singkawang ini menjadi pengingat pedih tentang betapa rentannya anak-anak terhadap bahaya di sekitar. Vonis mati ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan sedikit mengobati luka mendalam yang dialami keluarga Rafa.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Remaja Tenggelam di Sambas: Korban Ditemukan Jauh dari Lokasi
Mantan Wakil Bupati Sintang Ditahan Terkait Korupsi Dana Hibah Rp3 Miliar
Penculik Bilqis Ditangkap, Polisi Pastikan Bilqis Tidak Alami Kekerasan
Bilqis Hilang di Makassar Ditemukan di Jambi, Kembali ke Pangkuan Ibu
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Tutup Usia
CCTV Bongkar Aksi ART di Ketapang Curi Rp 5 Juta Dari Majikan
Konten Medsos Diduga Pengaruhi Pelaku Ledakan SMAN 72
Polda Metro Jaya Umumkan 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 07:51 WIB

Vonis Mati Uray Abadi Pembunuh Balita Rafa Singkawang: Jerit Keadilan di Ruang Sidang

Senin, 17 November 2025 - 00:27 WIB

Remaja Tenggelam di Sambas: Korban Ditemukan Jauh dari Lokasi

Selasa, 11 November 2025 - 08:02 WIB

Mantan Wakil Bupati Sintang Ditahan Terkait Korupsi Dana Hibah Rp3 Miliar

Senin, 10 November 2025 - 00:41 WIB

Penculik Bilqis Ditangkap, Polisi Pastikan Bilqis Tidak Alami Kekerasan

Senin, 10 November 2025 - 00:27 WIB

Bilqis Hilang di Makassar Ditemukan di Jambi, Kembali ke Pangkuan Ibu

Berita Terbaru

Hakim Vonis Mati Pembunuh Rafa Fauzan di PN Singkawang, Uray Abadi, lebih berat dari JPU. Keluarga puas. Simak 3 pertimbangan utamanya.

Singkawang

Puas! Hakim Vonis Mati Pembunuh Rafa, Ayah Korban Bersyukur

Selasa, 18 Nov 2025 - 08:20 WIB

Penutupan KKT Singkawang 2025 diwarnai penandatanganan janji toleransi oleh 7 Kepala Daerah. Komitmen ini jadi kunci perdamaian dan pembangunan berkelanjutan. - foto Media center Singkawang

Singkawang

Akhir KKT Singkawang 2025: Janji Toleransi Para Pemimpin

Selasa, 18 Nov 2025 - 00:41 WIB