Manfaatkan program penghapusan denda pajak Pontianak untuk PBB-P2, Reklame, dan PBJT hingga 30 November 2025. Waktunya lunasi kewajiban!
Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), resmi mengumumkan kebijakan yang meringankan beban masyarakat: penghapusan denda pajak Pontianak dan sanksi administratif bagi wajib pajak daerah.
Kebijakan ini bukan sekadar insentif fiskal biasa, melainkan sebuah uluran tangan pemerintah bagi warga agar dapat menunaikan kewajiban tanpa perlu terbebani oleh sanksi yang menumpuk. SK Wali Kota Pontianak Nomor 827/Bapenda/Tahun 2025 menjadi payung hukumnya, berlaku hingga 30 November 2025.
Kebijakan Pro-Rakyat: Jenis Pajak yang Dihapus Sanksinya
Program pemutihan ini secara spesifik menargetkan tiga jenis pajak daerah vital. Yang pertama adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), salah satu sumber penerimaan terbesar daerah.
Dua jenis pajak lainnya adalah Pajak Reklame serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Dengan adanya penghapusan denda pajak Pontianak ini, sanksi administratif atas berbagai surat ketetapan, mulai dari SPPT hingga STPD, otomatis ditiadakan.
Ini adalah kesempatan emas bagi wajib pajak yang selama ini tertunda pembayarannya untuk segera menuntaskan kewajiban pokok.
Mendorong Kepatuhan Demi Pembangunan Kota
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa kebijakan penghapusan denda pajak ini adalah manifestasi dukungan pemerintah terhadap masyarakat. Ia melihatnya sebagai upaya strategis untuk menciptakan iklim kepatuhan pajak yang lebih baik.
“Program ini kita hadirkan untuk memberi kemudahan kepada masyarakat. Dengan dihapusnya seluruh denda dan sanksi administratif, harapannya wajib pajak dapat segera memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajibannya,” ujar Wali Kota pada Sabtu (15/11/2025).
Edi menekankan pentingnya peran pajak daerah. Setiap rupiah yang dibayarkan wajib pajak adalah oksigen bagi roda pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Pontianak.
Pentingnya Pemanfaatan Program Pemutihan Pajak Daerah
Seringkali, denda administratif yang terus menumpuk menjadi tembok penghalang bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan pokok. Kebijakan penghapusan denda pajak Pontianak ini secara efektif meruntuhkan tembok tersebut.
Target jangka panjangnya jelas: tidak hanya meningkatkan Penerimaan Asli Daerah (PAD) secara signifikan di akhir tahun 2025, tetapi juga menumbuhkan kesadaran kolektif. Kepatuhan pajak adalah cerminan partisipasi aktif masyarakat dalam memajukan daerahnya.
Masyarakat diajak untuk melihat pajak bukan sekadar kewajiban, melainkan investasi bersama untuk kemajuan kota.
PBB-P2: Fokus Utama Dalam Insentif Pajak
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) selalu menjadi sorotan utama dalam program keringanan pajak. Jumlah wajib pajak PBB-P2 yang besar menjadikannya sektor yang paling merasakan dampak positif dari kebijakan penghapusan denda pajak Pontianak ini.
Bagi pemilik properti yang memiliki tunggakan, November 2025 adalah tenggat waktu krusial. Setelah periode ini berakhir, sanksi administratif akan kembali diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya, mengingat betapa besarnya kontribusi PBB-P2 terhadap kas daerah yang digunakan untuk berbagai program pro-rakyat.
Akses Informasi yang Dipermudah Bapenda Pontianak
Bapenda Kota Pontianak telah mengambil langkah proaktif untuk memastikan informasi program penghapusan denda pajak Pontianak tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. Mereka menyediakan jalur komunikasi resmi yang mudah dijangkau.
Wajib pajak yang membutuhkan penjelasan atau bantuan teknis dapat menghubungi layanan WA Kring Pengawasan di nomor 0853-8999-9100 atau WA Tanya Pajak (Tanjak) di nomor 0813-5116-4128.
Kemudahan akses informasi ini mencerminkan komitmen Pemkot untuk menciptakan proses pembayaran pajak yang transparan dan humanis. Program ini bukan hanya tentang penagihan, tetapi juga tentang pelayanan.
Wajib Pajak Diajak Berpartisipasi Aktif
Wali Kota Edi Rusdi Kamtono menutup pernyataannya dengan ajakan yang kuat. “Karena itu, saya mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya,” sebutnya.
Harapannya, program penghapusan denda pajak Pontianak ini dapat mendorong gelombang pelunasan kewajiban yang signifikan. Peningkatan kesadaran dan partisipasi ini akan memperkuat pendapatan daerah, yang pada akhirnya akan kembali dinikmati oleh seluruh masyarakat Kota Pontianak dalam bentuk infrastruktur dan layanan yang lebih baik.
Periode singkat hingga 30 November 2025 menjadi penentu keberhasilan program ini. Ini adalah momentum bagi warga Pontianak untuk menyelesaikan masa lalu administrasi pajak mereka dan berkontribusi langsung pada pembangunan masa depan kota.






