Penghapusan Denda Pajak Pontianak: Hanya Sampai 30 November 2025

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025 - 00:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manfaatkan program penghapusan denda pajak Pontianak untuk PBB-P2, Reklame, dan PBJT hingga 30 November 2025. Waktunya lunasi kewajiban!

Manfaatkan program penghapusan denda pajak Pontianak untuk PBB-P2, Reklame, dan PBJT hingga 30 November 2025. Waktunya lunasi kewajiban!

Manfaatkan program penghapusan denda pajak Pontianak untuk PBB-P2, Reklame, dan PBJT hingga 30 November 2025. Waktunya lunasi kewajiban!

Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), resmi mengumumkan kebijakan yang meringankan beban masyarakat: penghapusan denda pajak Pontianak dan sanksi administratif bagi wajib pajak daerah.

Kebijakan ini bukan sekadar insentif fiskal biasa, melainkan sebuah uluran tangan pemerintah bagi warga agar dapat menunaikan kewajiban tanpa perlu terbebani oleh sanksi yang menumpuk. SK Wali Kota Pontianak Nomor 827/Bapenda/Tahun 2025 menjadi payung hukumnya, berlaku hingga 30 November 2025.

Kebijakan Pro-Rakyat: Jenis Pajak yang Dihapus Sanksinya

Program pemutihan ini secara spesifik menargetkan tiga jenis pajak daerah vital. Yang pertama adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), salah satu sumber penerimaan terbesar daerah.

Dua jenis pajak lainnya adalah Pajak Reklame serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Dengan adanya penghapusan denda pajak Pontianak ini, sanksi administratif atas berbagai surat ketetapan, mulai dari SPPT hingga STPD, otomatis ditiadakan.

Ini adalah kesempatan emas bagi wajib pajak yang selama ini tertunda pembayarannya untuk segera menuntaskan kewajiban pokok.

Mendorong Kepatuhan Demi Pembangunan Kota

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa kebijakan penghapusan denda pajak ini adalah manifestasi dukungan pemerintah terhadap masyarakat. Ia melihatnya sebagai upaya strategis untuk menciptakan iklim kepatuhan pajak yang lebih baik.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Bongkar Alasan Sistem Rujukan Berjenjang

“Program ini kita hadirkan untuk memberi kemudahan kepada masyarakat. Dengan dihapusnya seluruh denda dan sanksi administratif, harapannya wajib pajak dapat segera memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajibannya,” ujar Wali Kota pada Sabtu (15/11/2025).

Edi menekankan pentingnya peran pajak daerah. Setiap rupiah yang dibayarkan wajib pajak adalah oksigen bagi roda pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Pontianak.

Pentingnya Pemanfaatan Program Pemutihan Pajak Daerah

Seringkali, denda administratif yang terus menumpuk menjadi tembok penghalang bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan pokok. Kebijakan penghapusan denda pajak Pontianak ini secara efektif meruntuhkan tembok tersebut.

Target jangka panjangnya jelas: tidak hanya meningkatkan Penerimaan Asli Daerah (PAD) secara signifikan di akhir tahun 2025, tetapi juga menumbuhkan kesadaran kolektif. Kepatuhan pajak adalah cerminan partisipasi aktif masyarakat dalam memajukan daerahnya.

Masyarakat diajak untuk melihat pajak bukan sekadar kewajiban, melainkan investasi bersama untuk kemajuan kota.

PBB-P2: Fokus Utama Dalam Insentif Pajak

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) selalu menjadi sorotan utama dalam program keringanan pajak. Jumlah wajib pajak PBB-P2 yang besar menjadikannya sektor yang paling merasakan dampak positif dari kebijakan penghapusan denda pajak Pontianak ini.

Bagi pemilik properti yang memiliki tunggakan, November 2025 adalah tenggat waktu krusial. Setelah periode ini berakhir, sanksi administratif akan kembali diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Soal PTS Bahasa Inggris Kelas 1 SD 2025: Lengkap dengan Jawaban

Kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya, mengingat betapa besarnya kontribusi PBB-P2 terhadap kas daerah yang digunakan untuk berbagai program pro-rakyat.

Akses Informasi yang Dipermudah Bapenda Pontianak

Bapenda Kota Pontianak telah mengambil langkah proaktif untuk memastikan informasi program penghapusan denda pajak Pontianak tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. Mereka menyediakan jalur komunikasi resmi yang mudah dijangkau.

Wajib pajak yang membutuhkan penjelasan atau bantuan teknis dapat menghubungi layanan WA Kring Pengawasan di nomor 0853-8999-9100 atau WA Tanya Pajak (Tanjak) di nomor 0813-5116-4128.

Kemudahan akses informasi ini mencerminkan komitmen Pemkot untuk menciptakan proses pembayaran pajak yang transparan dan humanis. Program ini bukan hanya tentang penagihan, tetapi juga tentang pelayanan.

Wajib Pajak Diajak Berpartisipasi Aktif

Wali Kota Edi Rusdi Kamtono menutup pernyataannya dengan ajakan yang kuat. “Karena itu, saya mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya,” sebutnya.

Harapannya, program penghapusan denda pajak Pontianak ini dapat mendorong gelombang pelunasan kewajiban yang signifikan. Peningkatan kesadaran dan partisipasi ini akan memperkuat pendapatan daerah, yang pada akhirnya akan kembali dinikmati oleh seluruh masyarakat Kota Pontianak dalam bentuk infrastruktur dan layanan yang lebih baik.

Periode singkat hingga 30 November 2025 menjadi penentu keberhasilan program ini. Ini adalah momentum bagi warga Pontianak untuk menyelesaikan masa lalu administrasi pajak mereka dan berkontribusi langsung pada pembangunan masa depan kota.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

CCTV Live Streaming Pontianak: Dishub Tambah Titik Krusial
Ramalan Zodiak 16 November 2025, Healing Spiritual dan Self-Love
Hapus Rujukan Berjenjang: Perbaikan Sistem Rujukan BPJS Kesehatan Demi Keselamatan Pasien
Mentan Copot Pejabat di Subang Yang Sewakan Lahan Negara
Menkeu Purbaya Jawab Permintaan Kepala Daerah Gaji ASN Ditanggung Pusat: Saat Ini Belum Bisa
Daftar Pahlawan Nasional Baru 2025: Soeharto, Gus Dur, Marsinah, dan 7 Tokoh Lain Diangkat Prabowo
Gelombang Terakhir Bansos 2025, Ini Besaran Tiap Kategori
Lapor Pak Purbaya! Menteri Keuangan Buka Jalur Aduan Langsung ke Ponsel Pribadi

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 00:44 WIB

Penghapusan Denda Pajak Pontianak: Hanya Sampai 30 November 2025

Senin, 17 November 2025 - 00:02 WIB

CCTV Live Streaming Pontianak: Dishub Tambah Titik Krusial

Minggu, 16 November 2025 - 00:24 WIB

Ramalan Zodiak 16 November 2025, Healing Spiritual dan Self-Love

Sabtu, 15 November 2025 - 06:57 WIB

Hapus Rujukan Berjenjang: Perbaikan Sistem Rujukan BPJS Kesehatan Demi Keselamatan Pasien

Kamis, 13 November 2025 - 00:30 WIB

Mentan Copot Pejabat di Subang Yang Sewakan Lahan Negara

Berita Terbaru

Tragedi pilu remaja tenggelam di Sambas (F, 12 tahun) di Sungai Semparuk. Polisi ungkap kronologi dan imbau pengawasan ketat anak di area sungai.

Peristiwa

Remaja Tenggelam di Sambas: Korban Ditemukan Jauh dari Lokasi

Senin, 17 Nov 2025 - 00:27 WIB

sejarah berdirinya kota pontianak, syarif abdurrahman alkadrie, kesultanan pontianak, kota khatulistiwa, istana kadariah - foto canva pro

Inspirasi

Sejarah Berdirinya Kota Pontianak: Dari Kesultanan ke Kotamadya

Senin, 17 Nov 2025 - 00:14 WIB

Dishub Pontianak tambah titik CCTV live streaming Pontianak di Simpang Tanjungpura-Diponegoro. Pantau lalu lintas real time gratis via YouTube!

Nasional

CCTV Live Streaming Pontianak: Dishub Tambah Titik Krusial

Senin, 17 Nov 2025 - 00:02 WIB