Panduan Lengkap Jam Operasional Angkutan Barang di Pontianak

- Jurnalis

Rabu, 12 November 2025 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Regulasi Angkutan Barang: Jam Operasional Angkutan Barang Pontianak, Peraturan Wali Kota Pontianak 48/2016, Kendaraan 20 Feet, Kendaraan 40 Feet. - foto Ilustrasi

Regulasi Angkutan Barang: Jam Operasional Angkutan Barang Pontianak, Peraturan Wali Kota Pontianak 48/2016, Kendaraan 20 Feet, Kendaraan 40 Feet. - foto Ilustrasi

Ketahui Jam Operasional Angkutan Barang di Pontianak berdasarkan Perwa No. 48/2016. Hindari tilang! Cek jadwal larangan dan ruas jalan yang boleh dilewati truk di sini.

Kota Pontianak, sebagai pusat aktivitas di Kalimantan Barat, sangat menyadari dilema ini. Untuk menyeimbangkan antara kebutuhan ekonomi dan kenyamanan publik, Pemerintah Kota Pontianak telah menetapkan aturan tegas mengenai Jam Operasional Angkutan Barang.

Regulasi ini bukan sekadar larangan, melainkan upaya bijak untuk menata lalu lintas, mengurangi risiko kecelakaan, dan memastikan setiap warga bisa bergerak dengan lancar di jalanan.

Aturan ini, yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 48 Tahun 2016, menjadi pedoman utama bagi para pengusaha logistik, pengemudi truk, dan tentu saja, seluruh pengguna jalan.

Memahami Kategori dan Batasan Waktu Operasi

Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 48 Tahun 2016 membagi ketentuan operasional berdasarkan ukuran kendaraan, khususnya panjang trailer atau kontainer yang diangkut. Pembagian ini penting karena semakin besar kendaraan, semakin besar dampaknya pada arus lalu lintas.

1. Kendaraan Kontainer 20 Feet (Panjang Maksimal 6 Meter)

Kategori ini adalah kendaraan angkutan barang dengan dimensi yang lebih ringkas, dengan batas Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 8 ton dan panjang maksimal 6 meter.

Kendaraan jenis ini diberikan fleksibilitas jam operasional yang cukup luas, namun dilarang keras beroperasi pada dua periode waktu padat:

  • Pagi Hari (Puncak Keberangkatan): Pukul 06.00 WIB – 08.00 WIB
  • Sore Hari (Puncak Kepulangan): Pukul 16.00 WIB – 19.00 WIB
Baca Juga :  Menyambut Ramadan, Pawai Taaruf di Pontianak Diikuti Lebih dari 7 Ribu Peserta

Jam Operasional yang Diizinkan:

  • Pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB (Di luar jam sibuk pagi/siang)
  • Pukul 19.00 WIB – 06.00 WIB (Sepanjang malam hingga subuh)

Dengan pembatasan ini, kendaraan 20 feet masih dapat bergerak saat aktivitas perkantoran dan sekolah sedang berlangsung (di luar jam masuk/pulang), serta menjadi dominan pada malam hari.

2. Kendaraan Kontainer 40 Feet atau Lebih (Panjang Lebih dari 6 Meter)

Untuk kendaraan yang lebih besar, yaitu yang memiliki panjang lebih dari 6 meter atau termasuk dalam kategori kontainer 40 feet dan lebih, serta memiliki MST 8 ton, pembatasan yang diterapkan jauh lebih ketat. Kendaraan raksasa ini memiliki dampak kemacetan dan risiko kecelakaan yang jauh lebih besar.

Jam Operasional yang Dilarang:

  • Pukul 05.00 WIB – 21.00 WIB (Hampir sepanjang hari)

Jam Operasional yang Diizinkan:

  • Hanya pada Pukul 21.00 WIB – 05.00 WIB (Sepenuhnya di malam hari)

Ini berarti, truk kontainer berukuran besar hanya diperbolehkan beraktivitas di jalanan Pontianak selama 8 jam, dan seluruhnya dilakukan di malam hari. Kebijakan ini menekankan prioritas keselamatan dan kelancaran lalu lintas di siang hari.

Ruas Jalan yang Diperbolehkan: Koridor Logistik Kota

Selain pembatasan waktu, Peraturan Wali Kota juga mengatur secara rinci ruas-ruas jalan mana saja yang menjadi koridor resmi bagi kendaraan angkutan barang untuk melintas. Penetapan ini bertujuan untuk mengarahkan truk besar ke jalur-jalur yang memiliki kapasitas jalan dan minim konflik dengan lalu lintas lokal.

Ruas Jalan yang Dapat Dilalui oleh Kendaraan 40 Feet dan 20 Feet (Ruas utama/bersama):

  • Jalan Tanjungpura
  • Jalan Rahadi Usman
  • Jalan Pak Kasih
  • Jalan Gusti Situt Mahmud
  • Jalan Khatulistiwa
  • Jalan Imam Bonjol
  • Jalan Adi Sucipto
  • Jalan Kom Yos Sudarso
  • Jalan Ya’ M. Sabran
Baca Juga :  TNI Pukul Driver Ojol di Pontianak, GOJEK Sesalkan dan Dukung Proses Hukum

Ruas Jalan Tambahan Khusus untuk Kendaraan 20 Feet (Karena dimensinya lebih kecil):

  • Jalan Hasanudin
  • Jalan H. Rais A. Rahman
  • Jalan Husein Hamzah
  • Jalan Perintis Kemerdekaan

Daftar ruas jalan ini menunjukkan pemikiran matang pemerintah kota dalam memisahkan jalur logistik utama dari jalur-jalur padat lainnya, namun tetap memastikan akses menuju pusat-pusat distribusi dan pelabuhan terpenuhi.

Dasar Hukum Penindakan: Siapa yang Berwenang Menindak?

Aturan lalu lintas, sekeras apapun bunyinya, tidak akan efektif tanpa penegakan hukum yang kuat. Pelanggaran terhadap Jam Operasional Angkutan Barang di Pontianak dapat berujung pada penyidikan dan penindakan LLAJ yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut Bab XIX Pasal 259 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009, penyidikan tindak pidana di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat dilakukan oleh dua pihak:

1. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)

PPNS tertentu, biasanya dari Dinas Perhubungan, memiliki wewenang khusus yang diatur dalam Undang-Undang ini. Wewenang PPNS (Pasal 262 Ayat 1) sangat fokus pada aspek teknis dan perizinan, meliputi:

  • Pemeriksaan pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan.
  • Pemeriksaan pelanggaran perizinan angkutan orang dan/atau barang.
  • Pemeriksaan atas pelanggaran muatan dan/atau dimensi kendaraan di tempat penimbangan.
  • Melarang atau menunda pengoperasian kendaraan yang tidak memenuhi syarat.
  • Penyitaan surat tanda lulus uji dan/atau surat izin angkutan umum.

2. Penyidik Polri

Penyidik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki wewenang yang lebih luas dan komprehensif di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Wewenang mereka (Pasal 260 Ayat 1) mencakup:

  • Memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian kendaraan yang diduga melanggar peraturan atau merupakan hasil kejahatan.
  • Melakukan penyitaan terhadap SIM, kendaraan bermotor, muatan, STNK, dan tanda lulus uji sebagai barang bukti.
  • Melakukan penindakan terhadap tindak pidana pelanggaran atau kejahatan Lalu Lintas.
  • Melakukan penahanan yang berkaitan dengan tindak pidana kejahatan Lalu Lintas.

Sumber Berita : Dishub Pontianak

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sikat Tuntas! Polresta Luncurkan Razia Besar Bengkel untuk Penertiban Knalpot Brong di Pontianak
Antisipasi Macet dan Laka Lantas, Polsek Pontianak Selatan Kendalikan Arus Kendaraan di Berbagai Wilayah Strategis
Streaming Langsung Lalu Lintas di YouTube Dishub Pontianak
Guru Ngaji Pontianak Dapat Insentif: 880 Guru Ngaji Terima Bantuan Operasional
APBD Pontianak 2026: Bahasan Janjikan Anggaran Pro-Rakyat
LAPOR Pontianak: Raih Angka Fantastis, Responsivitas 99,5%
Aksi Cepat Wali Kota Pontianak Serahkan Bantuan Untuk Dua Lokasi Kebakaran
Perbakin Kalbar Kirim 4 Atlet Muda ke POPNAS 2025

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 08:29 WIB

Panduan Lengkap Jam Operasional Angkutan Barang di Pontianak

Rabu, 12 November 2025 - 07:50 WIB

Sikat Tuntas! Polresta Luncurkan Razia Besar Bengkel untuk Penertiban Knalpot Brong di Pontianak

Selasa, 11 November 2025 - 08:54 WIB

Antisipasi Macet dan Laka Lantas, Polsek Pontianak Selatan Kendalikan Arus Kendaraan di Berbagai Wilayah Strategis

Kamis, 6 November 2025 - 00:54 WIB

Streaming Langsung Lalu Lintas di YouTube Dishub Pontianak

Kamis, 6 November 2025 - 00:31 WIB

Guru Ngaji Pontianak Dapat Insentif: 880 Guru Ngaji Terima Bantuan Operasional

Berita Terbaru

Regulasi Angkutan Barang: Jam Operasional Angkutan Barang Pontianak, Peraturan Wali Kota Pontianak 48/2016, Kendaraan 20 Feet, Kendaraan 40 Feet. - foto Ilustrasi

Kota Pontianak

Panduan Lengkap Jam Operasional Angkutan Barang di Pontianak

Rabu, 12 Nov 2025 - 08:29 WIB

Timnas Indonesia U-17 tersingkir dari Piala Dunia U-17 2025 setelah Uganda mengalahkan Prancis. Simak rincian hasil Garuda Muda dan klasemen peringkat ketiga.

Sepak Bola

Timnas Indonesia U-17 Tersingkir dari Piala Dunia U-17 2025

Rabu, 12 Nov 2025 - 08:00 WIB