Bawaslu Singkawang Perketat PDPB Jelang Pleno IV menjadi prioritas pengawasan yang kini ditekankan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Singkawang dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan akurat, transparan, dan bebas dari kesalahan administratif.
Pengawasan ketat ini dilakukan sebagai bagian dari tahapan konsolidasi menuju pleno triwulan IV yang menjadi momentum penting dalam evaluasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat kota.
Upaya ini tidak hanya menyasar mekanisme verifikasi di atas kertas, tetapi juga menekankan keterlibatan lintas lembaga agar seluruh data yang masuk dalam sistem benar-benar mencerminkan kondisi faktual di lapangan.
Bawaslu Singkawang Kolaborasi Antarinstansi untuk Data yang Lebih Akurat
Pada rapat koordinasi pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) yang digelar Kamis (23/10/2025), Bawaslu Singkawang menghadirkan sejumlah lembaga yang memiliki kewenangan dan kepentingan langsung terhadap data kependudukan dan status pemilih. Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan KPU, Polres, Kodim, Lapas Kelas II, Disdukcapil, RSJ, serta Dinas Kominfo Kota Singkawang.
Kolaborasi tersebut menjadi rangkaian keterpaduan data, khususnya dalam kategori pemilih yang perlu diperbarui statusnya. Misalnya penduduk pindah domisili, meninggal dunia, berada dalam perawatan kesehatan jangka panjang, menjadi warga binaan lapas, hingga pemilih pemula yang baru memenuhi syarat.
Langkah ini dinilai strategis mengingat data pemilih adalah fondasi utama penyelenggaraan pemilu. Kesalahan pada tahap awal sering kali berujung pada sengketa di tahap akhir.
Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih
Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Singkawang, Umar Faruk, menegaskan bahwa proses pengawasan tidak cukup hanya mengoreksi hasil akhir. Bawaslu harus hadir sejak awal, saat proses pemutakhiran berjalan, agar kualitas data tidak baru dipersoalkan setelah diplenokan.
Pada triwulan sebelumnya, Bawaslu sudah melakukan uji petik terhadap data hasil coktas (pencocokan terbatas) yang dilakukan KPU. Proses ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari pengawalan yang memastikan pemilih terdaftar bukan fiktif, dan pemilih tidak memenuhi syarat tidak lagi tercatat.
Pendekatan preventif ini sekaligus menjadi wujud pengawasan modern yang mengedepankan transparansi dan akurasi. Dengan cara ini, sengketa dapat diminimalisasi sebelum menjadi polemik yang lebih besar.
Validasi DPT di Triwulan IV
Salah satu kekuatan pengawasan PDPB di Singkawang adalah keberadaan sinergi lintas sektor. Bawaslu tidak bekerja sendiri, melainkan membangun rantai koordinasi antara pemerintah daerah, KPU, aparat keamanan, dan lembaga yang berkaitan langsung dengan status kewarganegaraan.
Dengan sinergi ini, persoalan teknis misalnya data penduduk ganda, pemilih tanpa identitas kependudukan, atau pemilih yang berpindah kabupaten dapat diidentifikasi lebih cepat. Data lapas, data rumah sakit, hingga data lembaga sosial kini menjadi referensi tambahan yang memperkaya validasi.
Pendekatan ini bukan hanya memastikan keakuratan, tetapi juga menjadi bagian dari perlindungan hak pilih masyarakat. Masyarakat berhak atas data yang bersih, dan negara berkewajiban menjaga keabsahannya.
“Kami juga melakukan uji petik dari data hasil pleno triwulan III. Artinya, kami ambil sampel dan cek langsung di lapangan apakah data yang memenuhi syarat itu benar-benar sesuai dengan kondisi faktual,” kata Umar.
Bawaslu berharap proses pemutakhiran data pemilih di Kota Singkawang dapat berjalan transparan, akurat, dan bebas dari kesalahan administratif yang berpotensi menimbulkan sengketa pada tahapan pemilu berikutnya.






