Pelajar tewas tertabrak truk di Kota Pontianak kembali membuka mata publik tentang betapa rentannya keselamatan di jalan raya, terutama di kawasan padat kendaraan berat.
Peristiwa tragis itu menimpa Syarif Muhammad Farid, pelajar yang kehilangan nyawanya setelah sepeda motornya bertabrakan dengan truk tronton di depan SDN 73 Pontianak Barat, Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Pelajar Tewas Tertabrak Truk, Kecelakaan di Depan Sekolah yang Bikin Kaget Warga
Suasana tenang di sekitar sekolah mendadak berubah menjadi kepanikan. Seorang saksi mata bernama Sujimin, pedagang di sekitar lokasi kejadian, mengaku masih syok saat mengingat momen mengerikan tersebut. Menurutnya, peristiwa itu terjadi begitu cepat, hanya dalam hitungan detik.
“Saya tadi lagi melayani pembeli, hadap ke arah jalan. Tiba-tiba dengar suara keras, pas saya nengok ke belakang ,ya rabbana mereka sudah di bawah tronton,” ujar Sujimin, dengan nada bergetar, Jumat (3/10) seperti dikutip dari Tribun Pontianak
Ia menuturkan, tidak sempat melihat jelas bagaimana motor pelajar itu bisa bersenggolan dengan truk. Namun, dari pengamatan sekilas, motor dan truk melaju di jalur yang sama dan searah.
Wali Kota Pontianak Angkat Bicara
Menanggapi tragedi tersebut, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyampaikan belasungkawa sekaligus menyoroti persoalan padatnya lalu lintas kendaraan berat di wilayah kota.
“Semakin hari aktivitas pelabuhan semakin padat, jumlah kontainer juga terus meningkat. Karena itu, kami berharap Pelabuhan Kijing bisa segera beroperasi penuh agar arus bongkar muat tidak hanya menumpuk di Pelabuhan Pontianak,” ujar Wako Edi
Edi menegaskan, pergerakan truk kontainer yang melintasi jalur perkotaan memang menjadi perhatian serius Pemkot Pontianak sejak beberapa tahun terakhir.
Pembatasan Truk Sudah Berlaku Sejak 2019
Sejak tahun 2019, Pemerintah Kota Pontianak telah menerapkan aturan pembatasan operasional truk kontainer. Kendaraan besar hanya diperbolehkan melintas pada malam hingga dini hari, sementara kendaraan dengan ukuran lebih kecil diimbau tidak beroperasi pada jam-jam sibuk.
Langkah itu diambil untuk mengurangi potensi kemacetan dan risiko kecelakaan, terutama di ruas jalan yang bersinggungan langsung dengan area permukiman dan sekolah.
Pemkot dan Pemerintah Provinsi Bahu Membahu
Selain membatasi jam operasional truk, Edi menjelaskan bahwa Pemkot Pontianak juga berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dalam mencari solusi jangka panjang bagi persoalan transportasi perkotaan.
Menurutnya, sejumlah proyek perbaikan dan pelebaran jalan telah dilakukan, begitu pula dengan peningkatan rambu lalu lintas dan pengawasan di titik-titik rawan kecelakaan.
“Lalu lintas kita semakin padat karena pertumbuhan ekonomi dan aktivitas pelabuhan. Jadi, kami terus mendorong agar manajemen transportasi diatur lebih baik, termasuk pembatasan kendaraan berat pada jam tertentu,” tegasnya.