Warga Pontianak bisa didenda Rp500 ribu jika memberi uang atau barang kepada pengemis di jalan. Aturan ini ditegaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak pada Kamis (2/10/2025).
Larangan tersebut diberlakukan karena aktivitas memberi uang di jalan dinilai berbahaya bagi keselamatan lalu lintas, mengganggu ketertiban umum, serta membuat pengemis semakin bergantung pada belas kasihan warga.
Dasar Hukum Larangan Warga Pontianak Bisa Didenda Rp500 Ribu Jika Beri Uang ke Pengemis
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menegaskan bahwa larangan memberi uang di jalan sudah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
“Masyarakat dilarang memberi uang atau barang kepada pengemis dan pengamen. Hal ini sudah jelas tertuang dalam Pasal 42 huruf e Perda Nomor 19 Tahun 2021,” kata Ahmad.
Aturan ini berlaku di seluruh titik keramaian, mulai dari persimpangan jalan, lampu merah, trotoar, hingga area publik lainnya.
Ancaman Sanksi
Bagi warga yang melanggar, Ahmad menyebut sanksi yang dikenakan cukup tegas. Sesuai Pasal 63 huruf ss dalam Perda tersebut, pelanggar bisa dikenakan:
- Denda Rp500 ribu atau biaya paksa penegakan hukum
- Penahanan sementara identitas
- Sanksi administrasi tambahan jika dibutuhkan
“Kami bukan ingin membatasi kepedulian warga, tapi aturan ini dibuat untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga ketertiban kota,” ujarnya.
Mengapa Dilarang?
Satpol PP menyebut ada beberapa alasan kuat mengapa memberi uang di jalan tidak diperbolehkan:
- Berisiko Kecelakaan – Interaksi antara pengendara dan pengemis di lampu merah sering menimbulkan potensi kecelakaan.
- Membuat Ketergantungan – Memberi uang di jalan tidak menyelesaikan masalah, justru membuat pengemis bergantung pada belas kasihan.
- Gangguan Ketertiban – Kehadiran pengemis di jalanan membuat kota terlihat semrawut dan mengurangi kenyamanan publik.
Ahmad menambahkan, “Kalau terus dibiarkan, jumlah pengemis akan semakin banyak. Ini jelas bukan solusi yang baik untuk masyarakat maupun kota.”
Salurkan Bantuan Lewat Lembaga Resmi
Larangan ini, kata Ahmad, bukan berarti menutup kepedulian sosial. Warga tetap bisa menyalurkan bantuan melalui lembaga resmi agar lebih tepat sasaran. Beberapa jalurnya antara lain:
- Dinas Sosial Kota Pontianak
- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)
- Program bantuan sosial pemerintah
“Dengan begitu, bantuan bisa lebih bermanfaat, sekaligus menjaga ketertiban kota. Mari kita bersama-sama wujudkan Pontianak yang tertib, aman, dan bermartabat,” pungkasnya.
Dampak Sosial di Masyarakat
Psikolog sosial dari Universitas Tanjungpura menilai kebiasaan memberi uang kepada pengemis hanya memberikan efek sesaat. “Masyarakat ingin menolong, tapi caranya tidak tepat. Memberi di jalan tidak menyelesaikan masalah kemiskinan,” ujarnya.
Sementara itu, sejumlah warga mengaku sering bingung saat menghadapi pengemis di jalan. “Kadang kasihan, tapi juga takut kalau terjadi kecelakaan. Jadi memang lebih baik kalau ada aturan yang jelas,” ungkap Lestari, pengendara motor.
Menuju Kota Tertib
Pemerintah Kota Pontianak berharap kebijakan ini bisa membuat warga lebih bijak menyalurkan bantuan. Fokusnya adalah menciptakan kota yang tertib, aman, indah, dan bermartabat tanpa mengurangi kepedulian sosial masyarakat.