Rizky Kabah jadi tersangka, dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat (Kalbar).
Penetapan ini diumumkan setelah penyidik menggelar perkara pada Kamis (2/10/2025) dan menyatakan bukti yang dikumpulkan sudah cukup.
Rizky Kabah Jadi Tersangka Usai Dua Kali Mangkir
Rizky Kabah, atau yang akrab disapa Iky, ditangkap di sebuah rumah kost kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025) malam sekitar pukul 19.15 WIB.
Sebelumnya, Iky mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan Polda Kalbar. Karena tidak kooperatif, polisi akhirnya melakukan penjemputan paksa.
“Karena tidak hadir setelah dipanggil dua kali, kami menjemputnya sesuai prosedur agar proses hukum tetap berjalan,” kata Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin.
Pasal yang Menjerat Rizky Kabah
Penyidik menjerat Rizky dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang menyebarkan ujaran kebencian atau provokasi berbasis SARA di ruang digital.
“Ruang digital ada aturannya. Setiap konten yang berisi ujaran kebencian, provokasi, atau meresahkan publik pasti kami tindak tegas. Tujuannya menjaga ketertiban dan keamanan di dunia maya,” tegas Burhanuddin.
Polisi: Kebebasan Berpendapat Ada Batasnya
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, menegaskan penegakan hukum ini merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari konten negatif.
“Kebebasan berpendapat bukan berarti bebas tanpa batas. Kami ingin masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak memanfaatkannya untuk menyebar kebencian atau memecah belah,” jelas Bayu.
Ia juga memastikan bahwa proses hukum terhadap Rizky Kabah akan dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kontroversi Konten Rizky Kabah
Rizky Kabah bukan nama asing di dunia maya. Pemilik akun TikTok @riezky.kabah dan Instagram @ikykabah ini dikenal lewat konten komedi satir dengan gaya khasnya menggunakan seragam putih abu-abu.
Namun, satire yang dibuatnya kerap menyinggung isu sensitif hingga memicu kontroversi. Beberapa di antaranya:
- Menyebut bahwa “semua guru korupsi”, yang kemudian memicu laporan resmi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kalbar.
- Mengunggah video pada 9 September 2025 yang dianggap menghina budaya Dayak. Dalam video itu, ia menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam dan menggambarkan Rumah Radakng sebagai tempat tinggal “dukun sakti.”
Konten terakhir itulah yang memicu kemarahan sejumlah organisasi masyarakat Dayak dan membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.
Dampak Sosial di Pontianak
Kasus ini menimbulkan reaksi beragam di kalangan masyarakat Pontianak. Sebagian menilai tindakan hukum sudah tepat untuk memberi efek jera, namun ada juga yang melihatnya sebagai pengingat bagi generasi muda agar lebih bijak menggunakan media sosial.
“Anak muda sekarang banyak yang ingin viral tanpa pikir panjang. Kasus Rizky ini harus jadi pelajaran bersama,” ujar Rina, seorang warga Pontianak yang mengikuti kasus ini.
Sementara itu, kalangan guru mengaku lega setelah laporan mereka ditindaklanjuti. “Profesi guru harus dihormati, bukan dijadikan bahan olok-olok. Kami mendukung proses hukum berjalan sesuai aturan,” kata Ketua PGRI Kalbar.
Polisi Ajak Warga Ciptakan Ruang Digital Sehat
Polda Kalbar menekankan pentingnya menciptakan ruang digital yang sehat dan aman. Menurut polisi, media sosial bisa menjadi sarana ekspresi, tetapi juga dapat berubah menjadi sumber konflik jika digunakan tanpa tanggung jawab.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital agar bebas dari ujaran kebencian dan provokasi,” tutup Kombes Pol Bayu.
Profil Singkat Rizky Kabah
Kontroversi: Pernyataan soal guru dan budaya Dayak yang dianggap menghina
Nama: Rizky Kabah (Iky)
Tanggal Lahir: 30 September 2003
Asal: Pontianak, Kalimantan Barat
Akun Sosial Media: TikTok @riezky.kabah, Instagram @ikykabah
Konten: Komedi satir, kerap menggunakan seragam putih abu-abu