Kalender Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

- Jurnalis

Selasa, 23 September 2025 - 00:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Total terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, diumumkan pada Jumat (19/9).

Total terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, diumumkan pada Jumat (19/9).

Kalender lengkap libur nasional dan cuti bersama 2026 akhirnya resmi ditetapkan pemerintah. Total terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, diumumkan pada Jumat (19/9).

Dengan demikian, masyarakat Indonesia akan menikmati total 25 hari libur sepanjang tahun. Daftar ini menjadi acuan bagi berbagai sektor, mulai dari instansi pemerintahan, dunia usaha, pendidikan, hingga masyarakat umum yang hendak menyusun agenda perjalanan atau kegiatan keluarga.

Kalender Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Merupakan Keputusan SKB Empat Menteri

Penetapan ini hasil kesepakatan antara Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri PANRB Rini Widyantini, dan Menteri Ketenagakerjaan yang diwakili Wakil Menteri Afriansyah Noor.

Pratikno menjelaskan, penentuan libur nasional merujuk pada peraturan perundangan yang berlaku. Sementara pembahasan cuti bersama membutuhkan koordinasi lebih panjang karena harus mempertimbangkan kepentingan lintas sektor.

“Cuti bersama ini hasil kesepakatan. Untuk tahun 2026, disetujui delapan hari,” ujarnya.

Baca Juga :  Harga Asli LPG 3 Kg, Menkeu Purbaya Klarifikasi Usai Dikritik Bahlil

Rincian Libur Nasional 2026

Berikut daftar lengkap 17 libur nasional yang ditandai tanggal merah:

25 Desember (Jumat): Natal

1 Januari (Kamis): Tahun Baru Masehi

16 Januari (Jumat): Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

17 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek 2577

19 Maret (Kamis): Hari Suci Nyepi 1948 Saka

21–22 Maret (Sabtu–Minggu): Idul Fitri 1477 H

3 April (Jumat): Wafat Yesus Kristus

5 April (Minggu): Paskah

1 Mei (Jumat): Hari Buruh Internasional

14 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus

27 Mei (Rabu): Idul Adha 1447 H

31 Mei (Minggu): Waisak 2570 BE

1 Juni (Senin): Hari Lahir Pancasila

16 Juni (Selasa): Tahun Baru Islam 1448 H

17 Agustus (Senin): Proklamasi Kemerdekaan

25 Agustus (Selasa): Maulid Nabi Muhammad SAW

Jadwal Cuti Bersama 2026

Selain libur nasional, pemerintah menambah delapan hari cuti bersama:

  • 16 Februari (Senin): Imlek
  • 18 Maret (Rabu): Nyepi
  • 20, 23, 24 Maret (Jumat–Selasa): Idul Fitri
  • 15 Mei (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus
  • 28 Mei (Kamis): Idul Adha
  • 24 Desember (Kamis): Natal
Baca Juga :  Prabowo Soroti Pasal 33 UUD 1945 di Pidato Kenegaraan

Keadilan Bagi Semua Agama

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut penetapan ini sudah adil karena memberi ruang yang seimbang bagi seluruh umat beragama.

“Islam lima kali, Kristen-Katolik empat kali, Hindu satu kali, Buddha satu kali, Konghucu satu kali. Ini adil dan memberi kesempatan semua umat merayakan hari besarnya,” ujar Nasaruddin.

Dampak untuk ASN dan Masyarakat

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan cuti bersama berlaku bagi ASN sesuai aturan cuti PNS. Nantinya, keputusan presiden akan menguatkan kebijakan tersebut.

Bagi masyarakat umum, kepastian tanggal merah membantu merencanakan aktivitas sejak dini. Dunia usaha, pariwisata, hingga transportasi juga bisa menyiapkan strategi menghadapi lonjakan aktivitas liburan.

Harapan Pemerintah

Pemerintah berharap kalender libur 2026 memberi keseimbangan antara produktivitas dan kualitas hidup. Waktu istirahat yang cukup diyakini mampu meningkatkan semangat kerja dan mempererat hubungan keluarga.

“Libur ini adalah waktu kita untuk berkumpul bersama, dan kembali bekerja dengan energi baru,” tutup Pratikno.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menkeu Purbaya Jawab Permintaan Kepala Daerah Gaji ASN Ditanggung Pusat: Saat Ini Belum Bisa
Daftar Pahlawan Nasional Baru 2025: Soeharto, Gus Dur, Marsinah, dan 7 Tokoh Lain Diangkat Prabowo
Gelombang Terakhir Bansos 2025, Ini Besaran Tiap Kategori
Lapor Pak Purbaya! Menteri Keuangan Buka Jalur Aduan Langsung ke Ponsel Pribadi
Bansos Akhir Tahun Digelontorkan, BLT, PKH, dan BPNT Cair November Ini
Bantuan Transportasi Petugas Fardhu Kifayah Pontianak Cair
Pemerintah Fokus 3 Pilar Keuangan Nasional Percepat Pertumbuhan Nasional
Rumah Pensiun Jokowi Hampir Rampung, Jokowi Pilih Tinggal di Rumah Lama

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 00:23 WIB

Menkeu Purbaya Jawab Permintaan Kepala Daerah Gaji ASN Ditanggung Pusat: Saat Ini Belum Bisa

Rabu, 12 November 2025 - 00:20 WIB

Daftar Pahlawan Nasional Baru 2025: Soeharto, Gus Dur, Marsinah, dan 7 Tokoh Lain Diangkat Prabowo

Minggu, 9 November 2025 - 16:21 WIB

Gelombang Terakhir Bansos 2025, Ini Besaran Tiap Kategori

Sabtu, 8 November 2025 - 00:38 WIB

Lapor Pak Purbaya! Menteri Keuangan Buka Jalur Aduan Langsung ke Ponsel Pribadi

Sabtu, 8 November 2025 - 00:25 WIB

Bansos Akhir Tahun Digelontorkan, BLT, PKH, dan BPNT Cair November Ini

Berita Terbaru

Regulasi Angkutan Barang: Jam Operasional Angkutan Barang Pontianak, Peraturan Wali Kota Pontianak 48/2016, Kendaraan 20 Feet, Kendaraan 40 Feet. - foto Ilustrasi

Kota Pontianak

Panduan Lengkap Jam Operasional Angkutan Barang di Pontianak

Rabu, 12 Nov 2025 - 08:29 WIB

Timnas Indonesia U-17 tersingkir dari Piala Dunia U-17 2025 setelah Uganda mengalahkan Prancis. Simak rincian hasil Garuda Muda dan klasemen peringkat ketiga.

Sepak Bola

Timnas Indonesia U-17 Tersingkir dari Piala Dunia U-17 2025

Rabu, 12 Nov 2025 - 08:00 WIB