SIM mati tidak bisa diperpanjang, kecuali di kondisi tertentu yang diatur oleh Polri. Pertanyaan ini sering muncul di kalangan pengendara, mengingat Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib diperpanjang setiap lima tahun sekali.
Jika telat, banyak yang bingung apakah masih bisa memperpanjang atau harus membuat baru. Aturannya jelas, dan penting untuk dipahami agar kamu tidak kerepotan.
Aturan Masa Berlaku SIM
Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, masa berlaku SIM hanya lima tahun sejak tanggal penerbitan. Pemilik SIM wajib memperpanjangnya sebelum masa berlaku habis.
“SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 huruf a dan huruf b, berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya,” demikian bunyi Pasal 4 ayat 1 Perpol tersebut.
SIM Mati Tidak Bisa Diperpanjang, Apa yang Terjadi?
Jika SIM mati atau melewati masa berlakunya, maka pemilik tidak bisa langsung melakukan perpanjangan. Berdasarkan Pasal 4 ayat 3, SIM yang telah lewat masa berlakunya harus diajukan sebagai penerbitan SIM baru. Artinya, meski hanya terlambat satu hari, kamu tetap wajib membuat SIM baru.
Konsekuensinya, pemohon harus mengikuti kembali ujian teori dan praktik seperti pertama kali membuat SIM. Proses ini jelas lebih rumit dibanding perpanjangan biasa.
Pengecualian SIM Mati Bisa Diperpanjang
Meski pada umumnya tidak bisa diperpanjang, ada pengecualian. Pada Pasal 4 ayat 4 disebutkan bahwa SIM yang lewat masa berlaku karena keadaan kahar bisa tetap diperpanjang. Keadaan kahar ini biasanya terjadi saat masa berlaku SIM habis bertepatan dengan hari libur nasional, cuti bersama, atau ketika pelayanan SIM tutup.
Dalam kondisi itu, perpanjangan masih bisa dilakukan tanpa harus membuat baru, sesuai dengan Keputusan Kakorlantas Polri. Jadi, pastikan untuk mengecek pengumuman resmi jika SIM-mu habis di tanggal merah atau hari libur panjang.
Mengapa Penting Tidak Terlambat?
Memperpanjang SIM sebelum habis masa berlaku jauh lebih mudah dibanding membuat baru. Saat memperpanjang, kamu tidak perlu ujian teori maupun praktik. Bahkan, layanan perpanjangan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi resmi atau gerai SIM keliling.
Sebaliknya, jika membuat SIM baru, kamu harus datang langsung ke Satpas, menyiapkan dokumen lebih banyak, serta mengikuti ujian ulang. Hal ini tentu memakan waktu, tenaga, dan biaya lebih besar.
Tips Agar Tidak Kena SIM Mati
- Catat tanggal habis masa berlaku SIM di kalender atau aplikasi pengingat di ponsel.
- Lakukan perpanjangan lebih awal, misalnya satu bulan sebelum masa berlaku habis.
- Manfaatkan layanan online untuk menghemat waktu.
- Pantau informasi resmi dari Polri mengenai jadwal perpanjangan, terutama saat ada kebijakan khusus.
SIM mati pada dasarnya tidak bisa diperpanjang, kecuali dalam kondisi tertentu yang ditetapkan Polri. Maka dari itu, jangan menunggu hingga terlambat. Segera perpanjang SIM-mu sebelum habis masa berlaku agar terhindar dari kerepotan membuat baru.






