SIM Mati Tidak Bisa Diperpanjang, Kecuali di Kondisi Ini!

- Jurnalis

Jumat, 19 September 2025 - 00:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIM Mati Tidak Bisa Diperpanjang, Kecuali di Kondisi Ini! - foto ilustrasi

SIM Mati Tidak Bisa Diperpanjang, Kecuali di Kondisi Ini! - foto ilustrasi

SIM mati tidak bisa diperpanjang, kecuali di kondisi tertentu yang diatur oleh Polri. Pertanyaan ini sering muncul di kalangan pengendara, mengingat Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib diperpanjang setiap lima tahun sekali.

Jika telat, banyak yang bingung apakah masih bisa memperpanjang atau harus membuat baru. Aturannya jelas, dan penting untuk dipahami agar kamu tidak kerepotan.

Aturan Masa Berlaku SIM

Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, masa berlaku SIM hanya lima tahun sejak tanggal penerbitan. Pemilik SIM wajib memperpanjangnya sebelum masa berlaku habis.

“SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 huruf a dan huruf b, berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya,” demikian bunyi Pasal 4 ayat 1 Perpol tersebut.

SIM Mati Tidak Bisa Diperpanjang, Apa yang Terjadi?

Jika SIM mati atau melewati masa berlakunya, maka pemilik tidak bisa langsung melakukan perpanjangan. Berdasarkan Pasal 4 ayat 3, SIM yang telah lewat masa berlakunya harus diajukan sebagai penerbitan SIM baru. Artinya, meski hanya terlambat satu hari, kamu tetap wajib membuat SIM baru.

Baca Juga :  Efek Samping Penggunaan Pertalite Oplosan bagi Kendaraan

Konsekuensinya, pemohon harus mengikuti kembali ujian teori dan praktik seperti pertama kali membuat SIM. Proses ini jelas lebih rumit dibanding perpanjangan biasa.

Pengecualian SIM Mati Bisa Diperpanjang

Meski pada umumnya tidak bisa diperpanjang, ada pengecualian. Pada Pasal 4 ayat 4 disebutkan bahwa SIM yang lewat masa berlaku karena keadaan kahar bisa tetap diperpanjang. Keadaan kahar ini biasanya terjadi saat masa berlaku SIM habis bertepatan dengan hari libur nasional, cuti bersama, atau ketika pelayanan SIM tutup.

Dalam kondisi itu, perpanjangan masih bisa dilakukan tanpa harus membuat baru, sesuai dengan Keputusan Kakorlantas Polri. Jadi, pastikan untuk mengecek pengumuman resmi jika SIM-mu habis di tanggal merah atau hari libur panjang.

Mengapa Penting Tidak Terlambat?

Memperpanjang SIM sebelum habis masa berlaku jauh lebih mudah dibanding membuat baru. Saat memperpanjang, kamu tidak perlu ujian teori maupun praktik. Bahkan, layanan perpanjangan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi resmi atau gerai SIM keliling.

Baca Juga :  Yamaha Gear Ultima 125 Hybrid: Teknologi Hybrid, Fitur Makin Canggih

Sebaliknya, jika membuat SIM baru, kamu harus datang langsung ke Satpas, menyiapkan dokumen lebih banyak, serta mengikuti ujian ulang. Hal ini tentu memakan waktu, tenaga, dan biaya lebih besar.

Tips Agar Tidak Kena SIM Mati

  1. Catat tanggal habis masa berlaku SIM di kalender atau aplikasi pengingat di ponsel.
  2. Lakukan perpanjangan lebih awal, misalnya satu bulan sebelum masa berlaku habis.
  3. Manfaatkan layanan online untuk menghemat waktu.
  4. Pantau informasi resmi dari Polri mengenai jadwal perpanjangan, terutama saat ada kebijakan khusus.

SIM mati pada dasarnya tidak bisa diperpanjang, kecuali dalam kondisi tertentu yang ditetapkan Polri. Maka dari itu, jangan menunggu hingga terlambat. Segera perpanjang SIM-mu sebelum habis masa berlaku agar terhindar dari kerepotan membuat baru.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Ringankan Beban Warga di 22 Provinsi
Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus
Efek Samping Penggunaan Pertalite Oplosan bagi Kendaraan
Cara Mengganti Kaca Helm dalam 3 Menit, Gampang Banget!
Trik Baca Kode Ban Mobil, Jangan Salah Tafsir
Kapan Saat yang Tepat Mengganti Oli Motor dan Mobil? Ini Panduannya
Pajak Mobil di Indonesia Dinilai Terlalu Tinggi, Dikeluhkan Hingga Amerika
Tarif Bikin SIM Naik Mulai 1 Mei 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 00:59 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Ringankan Beban Warga di 22 Provinsi

Jumat, 26 September 2025 - 00:44 WIB

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus

Jumat, 19 September 2025 - 00:27 WIB

SIM Mati Tidak Bisa Diperpanjang, Kecuali di Kondisi Ini!

Minggu, 3 Agustus 2025 - 00:40 WIB

Efek Samping Penggunaan Pertalite Oplosan bagi Kendaraan

Minggu, 3 Agustus 2025 - 00:25 WIB

Cara Mengganti Kaca Helm dalam 3 Menit, Gampang Banget!

Berita Terbaru

Polres Kapuas Hulu resmi menangani laporan dugaan raibnya dana negara senilai Rp500 juta dari rekening Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes PP KB) - foto ilustrasi

Peristiwa

Kasus Hilangnya Uang Dinkes Kapuas Hulu Jadi Sorotan

Selasa, 4 Nov 2025 - 00:58 WIB

270 Petugas Fardhu Kifayah Terima Bantuan Transportasi Rp1,8 juta per orang
foto : Prokopim Pemkot Pontianak

Nasional

Bantuan Transportasi Petugas Fardhu Kifayah Pontianak Cair

Selasa, 4 Nov 2025 - 00:17 WIB

Speedboat tenggelam di Sungai Kapuas pada Minggu malam (2/11/2025) menjadi peristiwa yang menggemparkan warga Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. - foto Ilustrasi

Peristiwa

Speedboat Tenggelam di Sungai Kapuas, Semua Penumpang Selamat

Selasa, 4 Nov 2025 - 00:16 WIB