Kasus oli palsu Kalbar resmi masuk tahap penyidikan setelah Ditreskrimsus Polda Kalbar mengamankan ratusan botol pelumas yang diduga tidak sesuai standar dari sebuah gudang di Kabupaten Kubu Raya.
Direktur Krimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, memastikan tujuh orang saksi telah diperiksa, termasuk pihak yang diduga mengetahui proses distribusi barang. “Dalam waktu dekat, kami segera menetapkan tersangka,” tegasnya pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian untuk memberi perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen yang berhak mendapatkan produk aman dan berkualitas.
Kasus Oli Palsu Kalbar: Dari Gudang ke Laboratorium
Kasus bermula pada 20 Juni 2025 saat tim kepolisian menemukan berbagai jenis pelumas di Komplek Pergudangan Jalan Extrajoss, Kubu Raya. Gudang langsung dipasangi garis polisi, barang bukti dihitung, dan sampel pelumas dikirim untuk diuji.
Sehari kemudian, laporan polisi dengan nomor LP/B/193/VI/2025/SPKT Ditreskrimsus Polda Kalbar resmi diterbitkan. Dari situ, penyidik melakukan serangkaian langkah hukum, termasuk pemeriksaan lapangan dan pendalaman distribusi barang.
Sebanyak 45 sampel oli diuji di tiga laboratorium independen: Lemigas, Pertamina Lubricants, dan AHM. Hasil uji diterima penyidik secara bertahap sejak 7 Juli hingga 9 Agustus 2025.
Perlindungan Konsumen Jadi Prioritas
Burhanudin menjelaskan, perkara ini membutuhkan proses lebih panjang dibanding pidana umum. Pasalnya, dugaan pelanggaran berkaitan dengan perlindungan konsumen.
“Tidak bisa terburu-buru. Setiap barang bukti harus melalui serangkaian uji laboratorium dan pemeriksaan ahli. Ini untuk memastikan apakah pelumas tersebut benar-benar tidak sesuai standar,” jelasnya.
Pasal yang disangkakan mengacu pada Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman dapat berupa denda besar hingga pidana penjara.
Komitmen Transparansi Polda Kalbar
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, menegaskan bahwa kepolisian menangani kasus ini dengan profesional dan transparan.
“SPDP sudah kami sampaikan ke Kejati. Perkembangan kasus juga rutin diinformasikan ke pelapor melalui SP2HP. Semua proses hukum dilakukan secara objektif dan akuntabel,” ujar Bayu.
Ia menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir karena hasil akhir penyidikan akan diumumkan secara terbuka.