Kasus Oli Palsu Kalbar: Polisi Periksa 7 Saksi, Tersangka Segera

- Jurnalis

Senin, 18 Agustus 2025 - 00:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Oli Palsu Kalbar: Polisi Periksa 7 Saksi, Tersangka Segera -foto ilustrasi

Kasus Oli Palsu Kalbar: Polisi Periksa 7 Saksi, Tersangka Segera -foto ilustrasi

Kasus oli palsu Kalbar resmi masuk tahap penyidikan setelah Ditreskrimsus Polda Kalbar mengamankan ratusan botol pelumas yang diduga tidak sesuai standar dari sebuah gudang di Kabupaten Kubu Raya.

Direktur Krimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, memastikan tujuh orang saksi telah diperiksa, termasuk pihak yang diduga mengetahui proses distribusi barang. “Dalam waktu dekat, kami segera menetapkan tersangka,” tegasnya pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian untuk memberi perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen yang berhak mendapatkan produk aman dan berkualitas.

Kasus Oli Palsu Kalbar: Dari Gudang ke Laboratorium

Kasus bermula pada 20 Juni 2025 saat tim kepolisian menemukan berbagai jenis pelumas di Komplek Pergudangan Jalan Extrajoss, Kubu Raya. Gudang langsung dipasangi garis polisi, barang bukti dihitung, dan sampel pelumas dikirim untuk diuji.

Baca Juga :  Polda Kalbar Tetapkan AR Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Sehari kemudian, laporan polisi dengan nomor LP/B/193/VI/2025/SPKT Ditreskrimsus Polda Kalbar resmi diterbitkan. Dari situ, penyidik melakukan serangkaian langkah hukum, termasuk pemeriksaan lapangan dan pendalaman distribusi barang.

Sebanyak 45 sampel oli diuji di tiga laboratorium independen: Lemigas, Pertamina Lubricants, dan AHM. Hasil uji diterima penyidik secara bertahap sejak 7 Juli hingga 9 Agustus 2025.

Perlindungan Konsumen Jadi Prioritas

Burhanudin menjelaskan, perkara ini membutuhkan proses lebih panjang dibanding pidana umum. Pasalnya, dugaan pelanggaran berkaitan dengan perlindungan konsumen.

“Tidak bisa terburu-buru. Setiap barang bukti harus melalui serangkaian uji laboratorium dan pemeriksaan ahli. Ini untuk memastikan apakah pelumas tersebut benar-benar tidak sesuai standar,” jelasnya.

Baca Juga :  Ria Norsan Tancap Gas Proyek Waterfront Sambas

Pasal yang disangkakan mengacu pada Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman dapat berupa denda besar hingga pidana penjara.

Komitmen Transparansi Polda Kalbar

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, menegaskan bahwa kepolisian menangani kasus ini dengan profesional dan transparan.

“SPDP sudah kami sampaikan ke Kejati. Perkembangan kasus juga rutin diinformasikan ke pelapor melalui SP2HP. Semua proses hukum dilakukan secara objektif dan akuntabel,” ujar Bayu.

Ia menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir karena hasil akhir penyidikan akan diumumkan secara terbuka.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pencurian Bauksit di Sanggau, Wagub Kalbar Minta Bukti Akurat Sebelum Bertindak
Tanam Mangrove di Mempawah, Kapolri Tegaskan Jaga Lingkungan
Kritik Tajam Wagub Kalbar Soal Kebijakan PPATK Bekukan Rekening
Bocah Tenggelam di Sungai Sekayam, Ini Kronologinya
Karhutla Ketapang: Korban Tewas Ternyata Pembakar Lahan
Pengamanan Aksi IMM Pontianak, Polisi Terapkan Pendekatan Humanis
Alasan Wagub Kalbar Larang Plat Luar Angkut Sawit di Kalbar
Dua Wilayah Kalbar Tetapkan Status Darurat Asap, Karhutla Makin Mengancam

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 00:33 WIB

Kasus Oli Palsu Kalbar: Polisi Periksa 7 Saksi, Tersangka Segera

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 00:38 WIB

Pencurian Bauksit di Sanggau, Wagub Kalbar Minta Bukti Akurat Sebelum Bertindak

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 10:15 WIB

Tanam Mangrove di Mempawah, Kapolri Tegaskan Jaga Lingkungan

Selasa, 5 Agustus 2025 - 06:23 WIB

Kritik Tajam Wagub Kalbar Soal Kebijakan PPATK Bekukan Rekening

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 08:30 WIB

Bocah Tenggelam di Sungai Sekayam, Ini Kronologinya

Berita Terbaru

Kasus Oli Palsu Kalbar: Polisi Periksa 7 Saksi, Tersangka Segera -foto ilustrasi

Lintas Kalbar

Kasus Oli Palsu Kalbar: Polisi Periksa 7 Saksi, Tersangka Segera

Senin, 18 Agu 2025 - 00:33 WIB

Presiden Prabowo Subianto foto bersama Presiden dan Wakil Presiden terdahulu di ruang kredensial, Istana Merdeka, Jakarta, pada 17 Agustus 2025. Foto: BPMI Setpres/Cahyo

Nasional

Prabowo Disalami Para Pemimpin Terdahulu Usai Pimpin Upacara

Senin, 18 Agu 2025 - 00:07 WIB

10 Ucapan Selamat Menikah dalam Bahasa Inggris Beserta Artinya

Gaya Hidup

10 Ucapan Selamat Menikah dalam Bahasa Inggris Beserta Artinya

Senin, 18 Agu 2025 - 00:02 WIB

Rumah milik pasangan Davidi dan Julia Margareta, warga Gang Pajajaran V Kelurahan Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat mulai diperbaiki. Perbaikan rumah tersebut merupakan donasi dari masyarakat, pegawai dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.

Kota Pontianak

Bedah Rumah Pontianak Jadi Bukti Kepedulian Sosial

Minggu, 17 Agu 2025 - 00:54 WIB