Kasus pengeroyokan dan video asusila Pontianak yang melibatkan korban perempuan berinisial NM (19) kini memasuki babak baru.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan intensif, ketiga pelaku yang terdiri dari perempuan muda berinisial PT, AF, dan SQ alias Nd, segera dihadapkan ke meja hijau.
Berkas Perkara P21, Sidang Segera Digelar
Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri, mengungkapkan bahwa para pelaku telah menjalani penahanan selama 56 hari sejak pertama kali diamankan. Berkas perkara pun dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan.
“Jika tidak ada hambatan, Kamis ini berkas dan tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak untuk selanjutnya disidangkan,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).
Penahanan terhadap ketiga pelaku dilakukan di Mapolresta Pontianak, sementara korban NM mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis akibat trauma mendalam yang dialaminya.
Kronologi Kasus Pengeroyokan dan Video Asusila: Dari Perselisihan Asmara ke Tindakan Brutal
Kasus ini mencuat setelah NM melaporkan kekerasan fisik disertai perekaman dan penyebaran video dirinya dalam kondisi tanpa busana. Kejadian berlangsung pada Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 14.53 WIB di sebuah rumah di Jalan Martadinata, Pontianak Barat.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Dharmawan, menjelaskan bahwa insiden berawal dari dugaan perselingkuhan yang melibatkan pacar salah satu pelaku. Konflik pribadi tersebut memicu kemarahan dan berujung pada tindakan main hakim sendiri.
Ketiga pelaku datang menggunakan mobil milik seorang pria bernama Adr. Setelah diizinkan masuk oleh pemilik rumah, mereka menyeret NM keluar kamar, kemudian melakukan aksi kekerasan.
Detail Kekerasan yang Dialami Korban
Korban mengalami serangkaian tindak kekerasan: dijambak, ditampar, dipukul, ditendang, bahkan dipaksa bersujud dan mencium tangan salah satu pelaku.
Lebih parah lagi, pakaian NM dilucuti hingga telanjang, sementara salah satu pelaku merekam seluruh kejadian menggunakan ponsel.
Video tersebut kemudian diunggah oleh SQ alias Nd melalui akun Instagram pribadinya dan dibagikan ke sejumlah orang, termasuk Bln yang diduga merekam ulang konten itu.
Pasal Berat Menanti Pelaku
Polisi menjerat ketiga pelaku dengan pasal berlapis:
- Pasal 170 KUHP: Kekerasan bersama di muka umum
- Pasal 351 KUHP: Penganiayaan
- Pasal 406 KUHP: Perusakan barang
- Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU No. 19/2016 tentang ITE: Penyebaran konten melanggar kesusilaan
Barang bukti yang disita antara lain pakaian korban, serta dua unit ponsel milik korban dan pelaku yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Dampak Psikologis dan Sosial
Kekerasan yang dialami NM tidak hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga trauma psikologis mendalam. Penyebaran video asusila membuat korban mengalami tekanan sosial dan stigma.
Pihak kepolisian bekerja sama dengan lembaga pendamping untuk memastikan NM mendapatkan perlindungan dan pemulihan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan berbasis gender dan penyebaran konten intim non-konsensual adalah pelanggaran serius yang membawa konsekuensi hukum berat.