Polda Kalbar Tetapkan AR Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Kalbar Tetapkan AR Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak - foto ilustrasi

Polda Kalbar Tetapkan AR Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak - foto ilustrasi

Polda Kalbar tetapkan AR (50) sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Keputusan ini diambil setelah penyidik Ditreskrimum melakukan penyelidikan mendalam, menggelar perkara, dan mendapat asistensi langsung dari Mabes Polri.

Dirreskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan scientific investigation meski minim alat bukti.

Kronologi Kejadian yang Mengiris Hati

Kasus ini bermula pada 1–10 Juni 2024 di rumah AR di Kota Pontianak. Korban, bocah perempuan berusia 4 tahun, diajak bermain ponsel dan menonton film oleh pelaku. Saat korban lengah, AR diduga melakukan tindakan cabul.

Tangisan korban pecah, mengeluh kesakitan pada bagian kelamin. Hasil pemeriksaan medis mengungkapkan korban terinfeksi penyakit gonorem, temuan ini yang semakin memperkuat dugaan adanya kekerasan seksual.

Baca Juga :  Preman ATM Jeruju Kena Tangkap, Ini Kronologinya

Fakta lain yang membuat publik geram, pelaku ternyata merupakan saudara tiri dari ayah korban.

Laporan dan Proses Penyidikan

Kasus ini dilaporkan pertama kali oleh nenek korban ke SPKT Polresta Pontianak pada 18 September 2024 dengan nomor laporan LP/B/346/IX/2024/SPKT/POLRESTA PONTIANAK/POLDA KALBAR.

Setelah serangkaian penyelidikan, perkara ini dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Kalbar pada 28 Juli 2025. Pada 1 Agustus 2025, AR resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Mapolda Kalbar.

Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk nenek korban, korban sendiri, serta saksi lainnya berinisial RA, HH, SJ, DI, dan ZI. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pelaku lain.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Fake BTS, Dua WNA Cina Ditangkap

Polda Kalbar Tetapkan AR, Pasal yang Menjerat dan Barang Bukti

Penyidik menjerat AR dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Barang bukti yang diamankan meliputi:

Pakaian yang digunakan korban saat kejadian

Hasil visum et repertum korban

Fotokopi Kartu Keluarga

Fotokopi Akta Kelahiran

Kasus ini kembali membuka mata masyarakat bahwa kekerasan seksual terhadap anak dapat terjadi di lingkungan terdekat sekalipun.

Peran keluarga, tetangga, dan lembaga pendidikan sangat penting dalam mendeteksi dini tanda-tanda kekerasan.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Driver Ojol Pontianak Hidung Patah Dipukul Oknum TNI
Kasus Penemuan Mayat di Singkawang, Polisi Tetapkan Tersangka
Pelaku Curanmor di Pontianak, Ditangkap Saat Tawarkan Motor Bodong
Suami Mabuk Ancam Istri dengan Samurai, Polisi di Pontianak Turun Tangan
Pria Pontianak Nekat Gantung Diri Sambil Live Facebook
Penculik Kacab Bank BUMN Ajukan Justice Collaborator, Mengejutkan!
Kejati Kalbar Tetapkan RS Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Daerah
Aksi Bobol Rumah di Kubu Raya, CCTV Jadi Kunci Pengungkapan

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 00:12 WIB

Driver Ojol Pontianak Hidung Patah Dipukul Oknum TNI

Sabtu, 20 September 2025 - 00:54 WIB

Kasus Penemuan Mayat di Singkawang, Polisi Tetapkan Tersangka

Rabu, 17 September 2025 - 00:04 WIB

Pelaku Curanmor di Pontianak, Ditangkap Saat Tawarkan Motor Bodong

Sabtu, 13 September 2025 - 00:12 WIB

Suami Mabuk Ancam Istri dengan Samurai, Polisi di Pontianak Turun Tangan

Jumat, 12 September 2025 - 07:43 WIB

Pria Pontianak Nekat Gantung Diri Sambil Live Facebook

Berita Terbaru

Proses Hukum Kasus Oli Palsu di Kalbar Masuk Tahap Baru - foto ilustrasi

Lintas Kalbar

Proses Hukum Kasus Oli Palsu di Kalbar Masuk Tahap Baru

Rabu, 1 Okt 2025 - 00:43 WIB

Cara Mendaftar di FDR Summit 18 Jakarta 2025

Bisnis

Cara Mendaftar di FDR Summit 18 Jakarta 2025

Rabu, 1 Okt 2025 - 00:09 WIB

Kini semua mata tertuju pada Rizky Kabah. Apakah ia akan menghadiri panggilan kedua atau kembali mengabaikannya. - foto istimewa

Peristiwa

Kasus Rizky Kabah, TikToker Pontianak Terancam Dibawa Paksa

Selasa, 30 Sep 2025 - 07:51 WIB

Polsek Pontianak Selatan menegaskan bahwa kegiatan patroli ini akan terus dilaksanakan secara konsisten. - foto Polsek Pontianak Selatan

Kota Pontianak

Patroli Enggang Selatan Hadirkan Rasa Aman bagi Warga

Selasa, 30 Sep 2025 - 06:48 WIB