Polda Kalbar Tetapkan AR Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Kalbar Tetapkan AR Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak - foto ilustrasi

Polda Kalbar Tetapkan AR Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak - foto ilustrasi

Polda Kalbar tetapkan AR (50) sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Keputusan ini diambil setelah penyidik Ditreskrimum melakukan penyelidikan mendalam, menggelar perkara, dan mendapat asistensi langsung dari Mabes Polri.

Dirreskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan scientific investigation meski minim alat bukti.

Kronologi Kejadian yang Mengiris Hati

Kasus ini bermula pada 1–10 Juni 2024 di rumah AR di Kota Pontianak. Korban, bocah perempuan berusia 4 tahun, diajak bermain ponsel dan menonton film oleh pelaku. Saat korban lengah, AR diduga melakukan tindakan cabul.

Tangisan korban pecah, mengeluh kesakitan pada bagian kelamin. Hasil pemeriksaan medis mengungkapkan korban terinfeksi penyakit gonorem, temuan ini yang semakin memperkuat dugaan adanya kekerasan seksual.

Baca Juga :  Pelaku Premanisme di Kubu Raya Ditangkap

Fakta lain yang membuat publik geram, pelaku ternyata merupakan saudara tiri dari ayah korban.

Laporan dan Proses Penyidikan

Kasus ini dilaporkan pertama kali oleh nenek korban ke SPKT Polresta Pontianak pada 18 September 2024 dengan nomor laporan LP/B/346/IX/2024/SPKT/POLRESTA PONTIANAK/POLDA KALBAR.

Setelah serangkaian penyelidikan, perkara ini dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Kalbar pada 28 Juli 2025. Pada 1 Agustus 2025, AR resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Mapolda Kalbar.

Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk nenek korban, korban sendiri, serta saksi lainnya berinisial RA, HH, SJ, DI, dan ZI. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pelaku lain.

Baca Juga :  Guru Dibunuh Tetangganya Sendiri, Pelaku Ternyata Obama

Polda Kalbar Tetapkan AR, Pasal yang Menjerat dan Barang Bukti

Penyidik menjerat AR dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Barang bukti yang diamankan meliputi:

Pakaian yang digunakan korban saat kejadian

Hasil visum et repertum korban

Fotokopi Kartu Keluarga

Fotokopi Akta Kelahiran

Kasus ini kembali membuka mata masyarakat bahwa kekerasan seksual terhadap anak dapat terjadi di lingkungan terdekat sekalipun.

Peran keluarga, tetangga, dan lembaga pendidikan sangat penting dalam mendeteksi dini tanda-tanda kekerasan.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terduga Penculik Bilqis Ditangkap, Terekam Jelas di CCTV!
Residivis Kembali Ditangkap Usai Curi Furnitur di Komplek Permata Permai Pontianak
Bea Cukai Kalbar Serahkan Tersangka Rokok Ilegal ke Kejaksaan
Penyelundupan Sabu ke Surabaya Digagalkan, Kurir 61 Tahun Ditangkap
Satreskrim Jakut Gerebek Ruko di Ancol, Diduga Gunakan Label Palsu
Pencuri Tas di Restoran Bismillah Ampera Raya Akhirnya Dibekuk
Warga Sungai Kakap Gagalkan Aksi Pencurian Rumah Kosong, Pelaku Remaja 21 Tahun Diamankan
Kasus Penemuan Bayi di Kubu Raya Terungkap, Pelaku Ternyata Ipar Sendiri

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 00:29 WIB

Terduga Penculik Bilqis Ditangkap, Terekam Jelas di CCTV!

Sabtu, 8 November 2025 - 00:30 WIB

Residivis Kembali Ditangkap Usai Curi Furnitur di Komplek Permata Permai Pontianak

Jumat, 7 November 2025 - 00:33 WIB

Bea Cukai Kalbar Serahkan Tersangka Rokok Ilegal ke Kejaksaan

Jumat, 7 November 2025 - 00:30 WIB

Penyelundupan Sabu ke Surabaya Digagalkan, Kurir 61 Tahun Ditangkap

Selasa, 4 November 2025 - 00:05 WIB

Satreskrim Jakut Gerebek Ruko di Ancol, Diduga Gunakan Label Palsu

Berita Terbaru

Operasi Zebra Kapuas 2025 Polda Kalbar digelar 17-30 Nov 2025. 510 personel siaga. Target: turunkan fatalitas laka, tingkatkan kesadaran, hindari 10 pelanggaran prioritas. - foto ilustrasi

Lintas Kalbar

Operasi Zebra Kapuas 2025: Incar 10 Pelanggaran Fatal

Minggu, 16 Nov 2025 - 16:31 WIB

Pajak Award Pontianak 2025 digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak sebagai bentuk penghargaan sekaligus dorongan untuk terus memperkuat kesadaran pajak di masyarakat. - foto Prokopim Pontianak

Kota Pontianak

Pajak Award Pontianak 2025 Apresiasi Wajib Pajak

Minggu, 16 Nov 2025 - 09:45 WIB

Pembangunan turap Pontianak dikebut untuk cegah banjir dan tingkatkan drainase di Parit Sungai Jawi Pal Lima. - foto prokopim Pemkot Pontianak

Kota Pontianak

Pembangunan Turap Pontianak Dikebut Demi Cegah Banjir

Minggu, 16 Nov 2025 - 09:12 WIB