Tambang Emas Ilegal di Sanggau, Dua Tersangka Ditangkap

- Jurnalis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tambang Emas Ilegal di Sanggau, Dua Tersangka Ditangkap - foto ilustrasi

Tambang Emas Ilegal di Sanggau, Dua Tersangka Ditangkap - foto ilustrasi

Tambang emas ilegal di Sanggau berhasil dibongkar Polisi. Dua pria berinisial A dan S ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat saat melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Kapuas, tepatnya di Dusun Jeranai, Desa Lintang Kapuas, Kabupaten Sanggau.

Penangkapan dilakukan pada 29 Juli 2025, setelah polisi menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Aksi keduanya sempat berlangsung dalam diam, hingga akhirnya dibongkar aparat kepolisian.

Tambang Emas Ilegal di Sanggau, Beroperasi Diam-diam di Atas Rakit Tradisional

Dua tersangka menjalankan tambang ilegal dengan cara menggunakan lanting atau rakit tradisional yang dimodifikasi menjadi tambang terapung.

Rakit ini dipasangi mesin penyedot pasir dari dasar sungai untuk mengambil material yang mengandung emas.

Baca Juga :  Penganiayaan Sadis di Pontianak Utara: Tiga Orang Dibacok Pria Bersenjata Tajam di Tempat Cuci Motor

“Kami temukan mereka sedang mengoperasikan mesin di tengah sungai. Mereka tidak punya izin resmi dari negara,” kata Kombes Pol Burhanudin, Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, saat konferensi pers di Pontianak, Rabu (6/8/2025).

Barang Bukti Lengkap: Dari Merkuri hingga Pasir Emas

Dari lokasi penangkapan, petugas mengamankan barang bukti yang menguatkan indikasi aktivitas PETI, yaitu:

  • 1 rakit (lanting) lengkap dengan mesin penyedot
  • 2 helai karpet kain
  • 1 alat pendulang emas
  • 1 mesin pompa air
  • Beberapa potongan pipa spiral
  • 1 botol kecil berisi merkuri
  • Pasir diduga mengandung emas seberat sekitar 1 gram

Merkuri menjadi perhatian serius karena efeknya yang berbahaya terhadap kesehatan manusia dan pencemaran air sungai.

Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, yang merupakan perubahan dari UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga :  Kasus Pengeroyokan dan Video Asusila Pontianak Masuki Persidangan

“Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” ujar Burhanudin.

Polda Kalbar juga tengah melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan penampung emas ilegal yang terlibat.

Polda Kalbar: Kami Akan Sapu Bersih PETI

Kombes Burhanudin menegaskan bahwa PETI menjadi salah satu prioritas pemberantasan pihaknya karena berdampak langsung terhadap lingkungan dan masyarakat.

“Aktivitas ini bukan hanya ilegal, tapi juga berbahaya bagi ekosistem sungai dan mengancam kesehatan warga,” katanya.

Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian terkait praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Driver Ojol Pontianak Hidung Patah Dipukul Oknum TNI
Kasus Penemuan Mayat di Singkawang, Polisi Tetapkan Tersangka
Pelaku Curanmor di Pontianak, Ditangkap Saat Tawarkan Motor Bodong
Suami Mabuk Ancam Istri dengan Samurai, Polisi di Pontianak Turun Tangan
Pria Pontianak Nekat Gantung Diri Sambil Live Facebook
Penculik Kacab Bank BUMN Ajukan Justice Collaborator, Mengejutkan!
Kejati Kalbar Tetapkan RS Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Daerah
Aksi Bobol Rumah di Kubu Raya, CCTV Jadi Kunci Pengungkapan

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 00:12 WIB

Driver Ojol Pontianak Hidung Patah Dipukul Oknum TNI

Sabtu, 20 September 2025 - 00:54 WIB

Kasus Penemuan Mayat di Singkawang, Polisi Tetapkan Tersangka

Rabu, 17 September 2025 - 00:04 WIB

Pelaku Curanmor di Pontianak, Ditangkap Saat Tawarkan Motor Bodong

Sabtu, 13 September 2025 - 00:12 WIB

Suami Mabuk Ancam Istri dengan Samurai, Polisi di Pontianak Turun Tangan

Jumat, 12 September 2025 - 07:43 WIB

Pria Pontianak Nekat Gantung Diri Sambil Live Facebook

Berita Terbaru

Penerapan sistem terintegrasi ini berdampak langsung bagi jutaan ASN dan pensiunan. Proses yang biasanya memakan waktu berminggu-minggu kini bisa dipangkas menjadi hitungan jam bahkan menit.

Nasional

Layanan Jaminan Sosial ASN Kini Lebih Cepat dan Transparan

Kamis, 2 Okt 2025 - 12:10 WIB

Proses Hukum Kasus Oli Palsu di Kalbar Masuk Tahap Baru - foto ilustrasi

Lintas Kalbar

Proses Hukum Kasus Oli Palsu di Kalbar Masuk Tahap Baru

Rabu, 1 Okt 2025 - 00:43 WIB