Tambang Emas Ilegal di Sanggau, Dua Tersangka Ditangkap

- Jurnalis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tambang Emas Ilegal di Sanggau, Dua Tersangka Ditangkap - foto ilustrasi

Tambang Emas Ilegal di Sanggau, Dua Tersangka Ditangkap - foto ilustrasi

Tambang emas ilegal di Sanggau berhasil dibongkar Polisi. Dua pria berinisial A dan S ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat saat melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Kapuas, tepatnya di Dusun Jeranai, Desa Lintang Kapuas, Kabupaten Sanggau.

Penangkapan dilakukan pada 29 Juli 2025, setelah polisi menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Aksi keduanya sempat berlangsung dalam diam, hingga akhirnya dibongkar aparat kepolisian.

Tambang Emas Ilegal di Sanggau, Beroperasi Diam-diam di Atas Rakit Tradisional

Dua tersangka menjalankan tambang ilegal dengan cara menggunakan lanting atau rakit tradisional yang dimodifikasi menjadi tambang terapung.

Rakit ini dipasangi mesin penyedot pasir dari dasar sungai untuk mengambil material yang mengandung emas.

Baca Juga :  Speedboat Tenggelam di Sungai Kapuas, Semua Penumpang Selamat

“Kami temukan mereka sedang mengoperasikan mesin di tengah sungai. Mereka tidak punya izin resmi dari negara,” kata Kombes Pol Burhanudin, Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, saat konferensi pers di Pontianak, Rabu (6/8/2025).

Barang Bukti Lengkap: Dari Merkuri hingga Pasir Emas

Dari lokasi penangkapan, petugas mengamankan barang bukti yang menguatkan indikasi aktivitas PETI, yaitu:

  • 1 rakit (lanting) lengkap dengan mesin penyedot
  • 2 helai karpet kain
  • 1 alat pendulang emas
  • 1 mesin pompa air
  • Beberapa potongan pipa spiral
  • 1 botol kecil berisi merkuri
  • Pasir diduga mengandung emas seberat sekitar 1 gram

Merkuri menjadi perhatian serius karena efeknya yang berbahaya terhadap kesehatan manusia dan pencemaran air sungai.

Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, yang merupakan perubahan dari UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga :  Tiga Pemuda Diciduk di Sungai Pinyuh, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi

“Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” ujar Burhanudin.

Polda Kalbar juga tengah melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan penampung emas ilegal yang terlibat.

Polda Kalbar: Kami Akan Sapu Bersih PETI

Kombes Burhanudin menegaskan bahwa PETI menjadi salah satu prioritas pemberantasan pihaknya karena berdampak langsung terhadap lingkungan dan masyarakat.

“Aktivitas ini bukan hanya ilegal, tapi juga berbahaya bagi ekosistem sungai dan mengancam kesehatan warga,” katanya.

Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian terkait praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terduga Penculik Bilqis Ditangkap, Terekam Jelas di CCTV!
Residivis Kembali Ditangkap Usai Curi Furnitur di Komplek Permata Permai Pontianak
Bea Cukai Kalbar Serahkan Tersangka Rokok Ilegal ke Kejaksaan
Penyelundupan Sabu ke Surabaya Digagalkan, Kurir 61 Tahun Ditangkap
Satreskrim Jakut Gerebek Ruko di Ancol, Diduga Gunakan Label Palsu
Pencuri Tas di Restoran Bismillah Ampera Raya Akhirnya Dibekuk
Warga Sungai Kakap Gagalkan Aksi Pencurian Rumah Kosong, Pelaku Remaja 21 Tahun Diamankan
Kasus Penemuan Bayi di Kubu Raya Terungkap, Pelaku Ternyata Ipar Sendiri

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 00:29 WIB

Terduga Penculik Bilqis Ditangkap, Terekam Jelas di CCTV!

Sabtu, 8 November 2025 - 00:30 WIB

Residivis Kembali Ditangkap Usai Curi Furnitur di Komplek Permata Permai Pontianak

Jumat, 7 November 2025 - 00:33 WIB

Bea Cukai Kalbar Serahkan Tersangka Rokok Ilegal ke Kejaksaan

Jumat, 7 November 2025 - 00:30 WIB

Penyelundupan Sabu ke Surabaya Digagalkan, Kurir 61 Tahun Ditangkap

Selasa, 4 November 2025 - 00:05 WIB

Satreskrim Jakut Gerebek Ruko di Ancol, Diduga Gunakan Label Palsu

Berita Terbaru

Operasi Zebra Kapuas 2025 Polda Kalbar digelar 17-30 Nov 2025. 510 personel siaga. Target: turunkan fatalitas laka, tingkatkan kesadaran, hindari 10 pelanggaran prioritas. - foto ilustrasi

Lintas Kalbar

Operasi Zebra Kapuas 2025: Incar 10 Pelanggaran Fatal

Minggu, 16 Nov 2025 - 16:31 WIB

Pajak Award Pontianak 2025 digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak sebagai bentuk penghargaan sekaligus dorongan untuk terus memperkuat kesadaran pajak di masyarakat. - foto Prokopim Pontianak

Kota Pontianak

Pajak Award Pontianak 2025 Apresiasi Wajib Pajak

Minggu, 16 Nov 2025 - 09:45 WIB

Pembangunan turap Pontianak dikebut untuk cegah banjir dan tingkatkan drainase di Parit Sungai Jawi Pal Lima. - foto prokopim Pemkot Pontianak

Kota Pontianak

Pembangunan Turap Pontianak Dikebut Demi Cegah Banjir

Minggu, 16 Nov 2025 - 09:12 WIB