Tambang emas ilegal di Sanggau berhasil dibongkar Polisi. Dua pria berinisial A dan S ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat saat melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Kapuas, tepatnya di Dusun Jeranai, Desa Lintang Kapuas, Kabupaten Sanggau.
Penangkapan dilakukan pada 29 Juli 2025, setelah polisi menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Aksi keduanya sempat berlangsung dalam diam, hingga akhirnya dibongkar aparat kepolisian.
Tambang Emas Ilegal di Sanggau, Beroperasi Diam-diam di Atas Rakit Tradisional
Dua tersangka menjalankan tambang ilegal dengan cara menggunakan lanting atau rakit tradisional yang dimodifikasi menjadi tambang terapung.
Rakit ini dipasangi mesin penyedot pasir dari dasar sungai untuk mengambil material yang mengandung emas.
“Kami temukan mereka sedang mengoperasikan mesin di tengah sungai. Mereka tidak punya izin resmi dari negara,” kata Kombes Pol Burhanudin, Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, saat konferensi pers di Pontianak, Rabu (6/8/2025).
Barang Bukti Lengkap: Dari Merkuri hingga Pasir Emas
Dari lokasi penangkapan, petugas mengamankan barang bukti yang menguatkan indikasi aktivitas PETI, yaitu:
- 1 rakit (lanting) lengkap dengan mesin penyedot
- 2 helai karpet kain
- 1 alat pendulang emas
- 1 mesin pompa air
- Beberapa potongan pipa spiral
- 1 botol kecil berisi merkuri
- Pasir diduga mengandung emas seberat sekitar 1 gram
Merkuri menjadi perhatian serius karena efeknya yang berbahaya terhadap kesehatan manusia dan pencemaran air sungai.
Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, yang merupakan perubahan dari UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” ujar Burhanudin.
Polda Kalbar juga tengah melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan penampung emas ilegal yang terlibat.
Polda Kalbar: Kami Akan Sapu Bersih PETI
Kombes Burhanudin menegaskan bahwa PETI menjadi salah satu prioritas pemberantasan pihaknya karena berdampak langsung terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Aktivitas ini bukan hanya ilegal, tapi juga berbahaya bagi ekosistem sungai dan mengancam kesehatan warga,” katanya.
Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian terkait praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan.