Tambang Emas Ilegal di Sanggau, Dua Tersangka Ditangkap

- Jurnalis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tambang Emas Ilegal di Sanggau, Dua Tersangka Ditangkap - foto ilustrasi

Tambang Emas Ilegal di Sanggau, Dua Tersangka Ditangkap - foto ilustrasi

Tambang emas ilegal di Sanggau berhasil dibongkar Polisi. Dua pria berinisial A dan S ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat saat melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Kapuas, tepatnya di Dusun Jeranai, Desa Lintang Kapuas, Kabupaten Sanggau.

Penangkapan dilakukan pada 29 Juli 2025, setelah polisi menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Aksi keduanya sempat berlangsung dalam diam, hingga akhirnya dibongkar aparat kepolisian.

Tambang Emas Ilegal di Sanggau, Beroperasi Diam-diam di Atas Rakit Tradisional

Dua tersangka menjalankan tambang ilegal dengan cara menggunakan lanting atau rakit tradisional yang dimodifikasi menjadi tambang terapung.

Baca Juga :  Detik-detik Polisi Amankan Bocah Bersenjata Tajam

Rakit ini dipasangi mesin penyedot pasir dari dasar sungai untuk mengambil material yang mengandung emas.

“Kami temukan mereka sedang mengoperasikan mesin di tengah sungai. Mereka tidak punya izin resmi dari negara,” kata Kombes Pol Burhanudin, Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, saat konferensi pers di Pontianak, Rabu (6/8/2025).

Barang Bukti Lengkap: Dari Merkuri hingga Pasir Emas

Dari lokasi penangkapan, petugas mengamankan barang bukti yang menguatkan indikasi aktivitas PETI, yaitu:

  • 1 rakit (lanting) lengkap dengan mesin penyedot
  • 2 helai karpet kain
  • 1 alat pendulang emas
  • 1 mesin pompa air
  • Beberapa potongan pipa spiral
  • 1 botol kecil berisi merkuri
  • Pasir diduga mengandung emas seberat sekitar 1 gram
Baca Juga :  Sindikat SIM Palsu di Samarinda Terbongkar, Polisi Ciduk 5 Pelaku

Merkuri menjadi perhatian serius karena efeknya yang berbahaya terhadap kesehatan manusia dan pencemaran air sungai.

Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, yang merupakan perubahan dari UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” ujar Burhanudin.

Polda Kalbar juga tengah melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan penampung emas ilegal yang terlibat.

Polda Kalbar: Kami Akan Sapu Bersih PETI

Kombes Burhanudin menegaskan bahwa PETI menjadi salah satu prioritas pemberantasan pihaknya karena berdampak langsung terhadap lingkungan dan masyarakat.

“Aktivitas ini bukan hanya ilegal, tapi juga berbahaya bagi ekosistem sungai dan mengancam kesehatan warga,” katanya.

Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian terkait praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dianiaya 3 Sepupu, Pria Ini Meninggal Gegara Uang Palsu
Pria Curi iPhone di Pontianak, Aksinya Terekam CCTV
Sabu 3 Kilogram Disamarkan Jadi Kopi, Polresta Pontianak Tangkap 2 Kurir
Polisi Tangkap Pencuri Motor di Sungai Raya Dalam, Tak Butuh 48 Jam
Satreskrim Polres Sekadau Tangkap Pria Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Tiga Admin Grup Gay Lampung Ditangkap Sebar Konten Pornografi
Tiga Pelaku Penganiaya Shopee Food Ditangkap Polisi
Kasus Begal Jalan Imam Bonjol, Ini Kata Polisi

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 09:20 WIB

Tambang Emas Ilegal di Sanggau, Dua Tersangka Ditangkap

Rabu, 6 Agustus 2025 - 09:56 WIB

Dianiaya 3 Sepupu, Pria Ini Meninggal Gegara Uang Palsu

Rabu, 6 Agustus 2025 - 09:10 WIB

Pria Curi iPhone di Pontianak, Aksinya Terekam CCTV

Jumat, 1 Agustus 2025 - 00:30 WIB

Sabu 3 Kilogram Disamarkan Jadi Kopi, Polresta Pontianak Tangkap 2 Kurir

Senin, 28 Juli 2025 - 00:42 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Motor di Sungai Raya Dalam, Tak Butuh 48 Jam

Berita Terbaru

PPATK Ancam Blokir e-Wallet Yang Menganggur

Nasional

PPATK Ancam Blokir e-Wallet Yang Menganggur

Kamis, 7 Agu 2025 - 09:36 WIB

Tambang Emas Ilegal di Sanggau, Dua Tersangka Ditangkap - foto ilustrasi

Kriminal

Tambang Emas Ilegal di Sanggau, Dua Tersangka Ditangkap

Kamis, 7 Agu 2025 - 09:20 WIB

Truk Amblas di Serdam, Ini Penyebabnya yang Bikin Warga Geger - foto ilustrasi

Peristiwa

Truk Amblas di Serdam, Ini Penyebabnya yang Bikin Warga Geger

Kamis, 7 Agu 2025 - 09:05 WIB

Dianiaya 3 Sepupu, Pria Ini Meninggal Gegara Uang Palsu - foto ilustrasi

Kriminal

Dianiaya 3 Sepupu, Pria Ini Meninggal Gegara Uang Palsu

Rabu, 6 Agu 2025 - 09:56 WIB