Tarif listrik tidak naik per 1 Juli 2025, sebuah keputusan pemerintah yang membawa angin segar bagi seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha di Indonesia.
Pengumuman resmi ini menegaskan bahwa tidak akan ada kenaikan maupun penurunan tarif dasar listrik, termasuk harga token per kWh, untuk semua golongan pelanggan. Langkah ini diambil sebagai strategi pro-rakyat untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Keputusan Tarif Listrik Tidak Naik di Tengah Gejolak Global
Sejak awal, ada ekspektasi penyesuaian tarif listrik yang seharusnya berlaku mulai 1 Juli 2025. Namun, berdasarkan mekanisme penyesuaian tarif yang dilakukan setiap triwulan, pemerintah kini secara tegas menetapkan bahwa tarif listrik untuk pelanggan golongan non-subsidi pada Triwulan III (Juli, Agustus, dan September) 2025 akan tetap sama dengan Triwulan II (April, Mei, dan Juni) 2025. Ini adalah kebijakan berani yang patut diapresiasi.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P Hutajulu, menjelaskan bahwa penundaan kenaikan tarif ini krusial untuk mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri di tengah dinamika ekonomi global.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan daya beli masyarakat serta daya saing industri, triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujar Jisman dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (27/6/2025). Pernyataan ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menghadapi tantangan ekonomi.
Tak hanya golongan non-subsidi, Jisman juga memastikan bahwa tarif listrik untuk pelanggan subsidi tidak akan berubah. Ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan ini merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap sektor-sektor yang paling rentan dan krusial bagi perekonomian lokal.
Dasar Penentuan Tarif dan Efisiensi PLN
Jisman menerangkan, penetapan tarif listrik Triwulan III ini berlandaskan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Penetapan tarif triwulanan ini secara rutin mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yaitu Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Untuk Triwulan III, parameter yang digunakan adalah realisasi periode Februari, Maret, dan April 2025.
Meskipun secara akumulatif perubahan parameter tersebut seharusnya memicu kenaikan tarif listrik, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif tetap. Ini menunjukkan prioritas pemerintah untuk meringankan beban masyarakat, bahkan dengan menanggung potensi selisih biaya.
“Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik,” kata Jisman. “Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga,” tambahnya. Harapan ini menyoroti perlunya inovasi dan efisiensi berkelanjutan dari PLN untuk mendukung kebijakan ini.
Rincian Tarif Listrik per kWh: Siapa Saja yang Terkena Dampak Positif?
Penting bagi masyarakat untuk mengetahui rincian tarif listrik per kWh, baik untuk golongan subsidi, rumah tangga, maupun bisnis, yang akan berlaku mulai Selasa (1/7/2025). Informasi ini akan membantu menyesuaikan perencanaan anggaran keluarga dan usaha.
Berikut rincian tarif listrik per kWh yang berlaku mulai 1 Juli 2025:
Tarif listrik keperluan pelayanan sosial:
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.
Tarif listrik subsidi rumah tangga:
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.
Tarif listrik keperluan rumah tangga (non-subsidi):
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
Tarif listrik keperluan bisnis:
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
Selain golongan di atas, terdapat pula tarif listrik non-subsidi untuk keperluan industri, fasilitas pemerintah, dan penerangan jalan umum:
Tarif listrik keperluan industri:
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.
Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum:
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.
Informasi ini memberikan gambaran jelas bahwa tarif dasar listrik tidak mengalami perubahan signifikan. Keputusan ini diharapkan dapat menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat di Indonesia.