Penertiban Usaha Pengguna Gas Elpiji 3 Kg di Pontianak Tenggara, Langkah Tegas Jaga Subsidi Tepat Sasaran

- Jurnalis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 00:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan Penertiban tempat usaha yang masih menggunakan gas 3kg/gas melon bersama Kasi Trantib dan Staff Kecamatan Pontianak Tenggara Serta Anggota Pertamina. - foto Satpol PP Pontianak

Kegiatan Penertiban tempat usaha yang masih menggunakan gas 3kg/gas melon bersama Kasi Trantib dan Staff Kecamatan Pontianak Tenggara Serta Anggota Pertamina. - foto Satpol PP Pontianak

Penertiban usaha pengguna gas elpiji 3 kg atau gas melon di Kecamatan Pontianak Tenggara digelar serentak oleh tim gabungan, Senin (24/6/2025). Kegiatan ini melibatkan Kasi Trantib, staf kecamatan, dan perwakilan dari Pertamina, sebagai respons terhadap maraknya penyalahgunaan elpiji bersubsidi oleh pelaku usaha yang dinilai tak lagi berhak.

Penertiban Usaha Pengguna Gas Elpiji 3 Kg Sebagai Penegakan Perda dan Aturan Nasional

Langkah tegas ini bukan sekadar operasi biasa. Penertiban dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021, khususnya Pasal 36. Regulasi tersebut secara jelas melarang pelaku usaha dengan kekayaan bersih di atas Rp50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan) atau omzet tahunan lebih dari Rp300 juta untuk menggunakan elpiji subsidi 3 kg.

Tak hanya berdasarkan perda, tindakan ini juga mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Migas No.B-2461/MG.05/DJM/2022. Surat itu mempertegas larangan penggunaan elpiji bersubsidi oleh pelaku usaha non-UMKM, demi memastikan subsidi negara tetap menyentuh golongan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Baca Juga :  Kalbar Masuk 14 Provinsi Prioritas Program Padi Nasional

Menemukan Pelanggaran di Lapangan

Saat operasi berlangsung, sejumlah tempat usaha kuliner, depot minuman, dan jasa laundry di wilayah Pontianak Tenggara masih didapati menggunakan gas melon untuk operasional harian. Sebagian pelaku usaha mengaku belum mengetahui larangan tersebut, sementara lainnya berdalih bahwa pasokan gas non-subsidi sulit didapat.

Namun, petugas tidak serta-merta melakukan penyitaan. Sebaliknya, dilakukan pendekatan persuasif melalui edukasi langsung kepada para pelaku usaha. Mereka diberi pemahaman tentang konsekuensi hukum dan sosial dari penggunaan elpiji subsidi secara tidak sah.

Dampak Sosial dan Ekonomi dari Penyalahgunaan Subsidi

Penggunaan gas melon oleh pelaku usaha besar secara tidak langsung telah menggusur hak warga miskin dan masyarakat rentan yang menjadi prioritas penerima subsidi. Lonjakan permintaan menyebabkan kelangkaan di tingkat pengecer, mendorong harga naik, dan menyulitkan warga kurang mampu mendapatkan akses energi yang layak.

Fakta ini menggugah keprihatinan. Gas elpiji 3 kg yang seharusnya menjadi penyambung hidup bagi rakyat kecil, justru dinikmati oleh mereka yang mampu membeli gas nonsubsidi. Jika dibiarkan, ketimpangan distribusi subsidi energi akan menjadi bom waktu yang berbahaya, bukan hanya bagi ekonomi, tapi juga stabilitas sosial.

Baca Juga :  Rumah Kemasan Pontianak Resmi Dibuka, UMKM Kini Bisa Kemas Produk Gratis

Peran Pertamina dan Pemerintah Daerah

Dalam operasi kali ini, kehadiran pihak Pertamina menjadi elemen penting. Mereka memberikan penjelasan teknis tentang ketersediaan dan distribusi gas nonsubsidi 5,5 kg dan 12 kg yang dapat diakses oleh pelaku usaha dengan harga sesuai pasar. Pemerintah daerah pun menjanjikan peningkatan pengawasan dan akan menindak tegas pelanggaran berulang.

Komitmen bersama antara instansi vertikal dan horizontal ini menjadi sinyal bahwa pemerintah tak lagi menoleransi penyalahgunaan kebijakan subsidi. Gas elpiji 3 kg harus kembali kepada tujuannya: untuk rakyat kecil yang benar-benar membutuhkan.

Harapan dan Langkah Lanjutan

Penertiban yang dilakukan di Pontianak Tenggara diharapkan menjadi contoh daerah lain di Kalimantan Barat maupun nasional. Selain tindakan langsung, penting pula membangun kesadaran publik melalui edukasi berkelanjutan. Masyarakat perlu tahu bahwa subsidi adalah hak bersama yang harus dijaga.

Dalam waktu dekat, pemerintah kota akan melakukan pemetaan ulang terhadap distribusi elpiji 3 kg di setiap kelurahan, serta memperketat penyaluran di tingkat pengecer agar tidak mudah disalahgunakan oleh oknum yang mencari untung sesaat.

Langkah ini diharapkan menggugah semua pihak dari distributor, pemilik usaha, hingga warga untuk turut serta menjaga keadilan energi di tengah masyarakat.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

APBD Pontianak 2026 Naik Jadi Rp2,269 Triliun, Fokus Infrastruktur, Kesehatan, dan Pendidikan
QRIS Dinamis PBB Pontianak: Resmi Diluncurkan, Bikin Pembayaran Pajak Lebih Cepat dan Mudah
Pencegahan Korupsi Pontianak: CFD Jadi Ajang Tolak Gratifikasi
Finalis Bujang Dare Pontianak Diberi Arahan Khusus dari Wali Kota
ISPA Meningkat, Pemkot Pontianak Imbau Warga Pakai Masker
Inovasi RSUD Pontianak Utara Tangani Diabetes Lansia dengan Sentuhan Cinta
Edi Kamtono Tegaskan Komitmen Pemerataan dan Layanan Publik
Warga Pontianak Berobat Cukup Tunjuk KTP, Bentuk Keistimewaan UHC Prioritas

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 00:59 WIB

APBD Pontianak 2026 Naik Jadi Rp2,269 Triliun, Fokus Infrastruktur, Kesehatan, dan Pendidikan

Senin, 11 Agustus 2025 - 00:15 WIB

QRIS Dinamis PBB Pontianak: Resmi Diluncurkan, Bikin Pembayaran Pajak Lebih Cepat dan Mudah

Senin, 11 Agustus 2025 - 00:10 WIB

Pencegahan Korupsi Pontianak: CFD Jadi Ajang Tolak Gratifikasi

Kamis, 31 Juli 2025 - 00:23 WIB

Finalis Bujang Dare Pontianak Diberi Arahan Khusus dari Wali Kota

Kamis, 31 Juli 2025 - 00:06 WIB

ISPA Meningkat, Pemkot Pontianak Imbau Warga Pakai Masker

Berita Terbaru

Polda Kalbar Tetapkan AR Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak - foto ilustrasi

Kriminal

Polda Kalbar Tetapkan AR Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Selasa, 12 Agu 2025 - 17:36 WIB

Teks Pembina Upacara 17 Agustus 2025 Yang Inspiratif - foto ilustrasi

Gaya Hidup

Teks Pembina Upacara 17 Agustus 2025 Yang Inspiratif

Selasa, 12 Agu 2025 - 00:26 WIB