Bangunan Kafe Tanpa Izin di Pontianak Dibongkar Paksa Satpol PP

- Jurnalis

Kamis, 26 Juni 2025 - 00:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan Kafe Tanpa Izin di Pontianak Dibongkar Paksa Satpol PP - Courtesy Kalbaronline.com

Bangunan Kafe Tanpa Izin di Pontianak Dibongkar Paksa Satpol PP - Courtesy Kalbaronline.com

Bangunan kafe tanpa izin di Pontianak tepatnya di Jalan Gajah Mada akhirnya dibongkar paksa oleh tim Satpol PP pada Selasa, 24 Juni 2025. Langkah tegas ini diambil setelah pemilik bangunan abai terhadap enam kali surat peringatan yang dilayangkan sejak akhir 2024.

Keputusan pembongkaran dilakukan setelah proses administratif dan dialog panjang yang tak membuahkan hasil. Pemerintah Kota Pontianak menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan, menjaga tata ruang kota, dan memberi contoh bagi pelaku usaha lainnya.

Bangunan Kafe Tanpa Izin di Pontianak Melanggar PBG dan Garis Sempadan Bangunan

Bangunan yang difungsikan sebagai kafe itu diketahui berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tak hanya itu, struktur tambahan yang dibangun melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB), karena meluas hingga 10 meter melewati batas parit jalan.

Pelanggaran ini bukan semata-mata kesalahan teknis. Ketiadaan izin dan pelanggaran GSB membuat keberadaan bangunan tidak hanya ilegal, tetapi juga mengganggu ketertiban dan estetika ruang kota.

Baca Juga :  Pengangguran Pontianak Turun Jadi 8,29 Persen

Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) turut mendampingi dalam proses pembongkaran dan memastikan seluruh tindakan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.

Enam Surat Peringatan Tak Digubris

Satpol PP telah memberikan waktu panjang untuk pemilik bangunan melakukan pembongkaran secara mandiri. Surat peringatan sudah dilayangkan sejak tahap pertama hingga ketiga, lalu dilanjutkan dengan tiga surat pembongkaran.

Namun, hingga hari pelaksanaan, tidak ada inisiatif dari pihak pengelola untuk menaati aturan. Hal inilah yang membuat Satpol PP bersama tim lintas dinas akhirnya menurunkan alat berat dan melakukan eksekusi langsung di lapangan.

Langkah ini bukan tindakan sepihak, tetapi hasil dari proses hukum yang dijalankan dengan sabar dan bertahap. Surat Keterangan Wali Kota pun telah diterbitkan untuk memberi dasar penertiban oleh Satpol PP.

Penyewa Tambah Bangunan Secara Ilegal

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa awalnya bangunan disewakan kepada pihak ketiga. Namun dalam prosesnya, penyewa justru menambah struktur bangunan tanpa izin.

Meskipun sempat menjanjikan pengurusan dokumen legalitas, kenyataannya struktur bangunan telah berdiri lebih dulu dan tidak sesuai standar teknis maupun zona peruntukan.

Baca Juga :  Pemkot Pontianak Siapkan Perda untuk Percepatan Penanggulangan TBC

Hal ini memperlihatkan adanya kelalaian sekaligus bentuk pelanggaran serius, terlebih bangunan berdiri di kawasan strategis kota yang memiliki aturan ketat terkait tata ruang.

Pemerintah Tegas, Tapi Terbuka bagi yang Patuh

Pemerintah Kota Pontianak menegaskan bahwa penertiban ini bukan untuk mematikan usaha. Justru sebaliknya, bangunan yang legal dan sesuai aturan akan mendapatkan dukungan penuh, karena dapat memberi kontribusi positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun jika pengusaha bertindak sembarangan, apalagi membangun tanpa izin dan melanggar GSB, maka tindakan tegas akan diambil. Pemerintah juga telah menyediakan zona usaha resmi yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

Data dari Dinas PUPR menunjukkan bahwa sepanjang 2025, sudah ada tiga bangunan yang melanggar ketentuan. Dua di antaranya langsung dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya setelah mendapat peringatan. Hanya satu yang harus ditertibkan paksa seperti kasus ini.

Pesan Kuat untuk Pelaku Usaha

Pembongkaran ini menjadi pesan kuat bagi seluruh pelaku usaha, khususnya di kota-kota berkembang seperti Pontianak. Legalitas, estetika, dan keamanan bangunan adalah bagian penting dalam membangun usaha berkelanjutan.

Kasus ini diharapkan menjadi titik balik agar para pengusaha lebih peduli terhadap aspek perizinan, bukan hanya fokus pada keuntungan semata. Kota yang tertib dan teratur adalah cerminan dari warga yang patuh hukum.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Pontianak Berobat Cukup Tunjuk KTP, Bentuk Keistimewaan UHC Prioritas
Rumah Kemasan Pontianak Resmi Dibuka, UMKM Kini Bisa Kemas Produk Gratis
Pontianak Tak Terapkan WFA Meski Pemerintah Pusat Izinkan
Satpol PP Tindak Tegas Oknum PKL Yang Larang Pengunjung Duduk di Waterfront Pontianak
Lanud Supadio Bangun Dapur Gizi SPPG Ditargetkan Selesai Agustus
Pengangguran Pontianak Turun Jadi 8,29 Persen
Polresta Pontianak Salurkan 1000 Paket Bansos
Patroli Jam Malam Pontianak, 54 Anak Tertangkap di Luar Rumah

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 00:18 WIB

Warga Pontianak Berobat Cukup Tunjuk KTP, Bentuk Keistimewaan UHC Prioritas

Kamis, 26 Juni 2025 - 00:07 WIB

Bangunan Kafe Tanpa Izin di Pontianak Dibongkar Paksa Satpol PP

Selasa, 24 Juni 2025 - 00:21 WIB

Rumah Kemasan Pontianak Resmi Dibuka, UMKM Kini Bisa Kemas Produk Gratis

Selasa, 24 Juni 2025 - 00:05 WIB

Pontianak Tak Terapkan WFA Meski Pemerintah Pusat Izinkan

Senin, 23 Juni 2025 - 11:20 WIB

Satpol PP Tindak Tegas Oknum PKL Yang Larang Pengunjung Duduk di Waterfront Pontianak

Berita Terbaru

Kegiatan bertajuk Pembentukan Karakter dan Disiplin Pelajar dan Remaja Kota Singkawang Tahun 2025 itu resmi dibuka oleh Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, Senin (23/6/2025), di Lapangan Alianyang, lingkungan Rindam XII/Tanjungpura.
foto : Pemkot Singkawang

Singkawang

50 Remaja Singkawang Jalani Latihan Kedisiplinan di Rindam

Kamis, 26 Jun 2025 - 00:29 WIB

Bangunan Kafe Tanpa Izin di Pontianak Dibongkar Paksa Satpol PP - Courtesy Kalbaronline.com

Kota Pontianak

Bangunan Kafe Tanpa Izin di Pontianak Dibongkar Paksa Satpol PP

Kamis, 26 Jun 2025 - 00:07 WIB