Bangunan kafe tanpa izin di Pontianak tepatnya di Jalan Gajah Mada akhirnya dibongkar paksa oleh tim Satpol PP pada Selasa, 24 Juni 2025. Langkah tegas ini diambil setelah pemilik bangunan abai terhadap enam kali surat peringatan yang dilayangkan sejak akhir 2024.
Keputusan pembongkaran dilakukan setelah proses administratif dan dialog panjang yang tak membuahkan hasil. Pemerintah Kota Pontianak menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan, menjaga tata ruang kota, dan memberi contoh bagi pelaku usaha lainnya.
Bangunan Kafe Tanpa Izin di Pontianak Melanggar PBG dan Garis Sempadan Bangunan
Bangunan yang difungsikan sebagai kafe itu diketahui berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tak hanya itu, struktur tambahan yang dibangun melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB), karena meluas hingga 10 meter melewati batas parit jalan.
Pelanggaran ini bukan semata-mata kesalahan teknis. Ketiadaan izin dan pelanggaran GSB membuat keberadaan bangunan tidak hanya ilegal, tetapi juga mengganggu ketertiban dan estetika ruang kota.
Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) turut mendampingi dalam proses pembongkaran dan memastikan seluruh tindakan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.
Enam Surat Peringatan Tak Digubris
Satpol PP telah memberikan waktu panjang untuk pemilik bangunan melakukan pembongkaran secara mandiri. Surat peringatan sudah dilayangkan sejak tahap pertama hingga ketiga, lalu dilanjutkan dengan tiga surat pembongkaran.
Namun, hingga hari pelaksanaan, tidak ada inisiatif dari pihak pengelola untuk menaati aturan. Hal inilah yang membuat Satpol PP bersama tim lintas dinas akhirnya menurunkan alat berat dan melakukan eksekusi langsung di lapangan.
Langkah ini bukan tindakan sepihak, tetapi hasil dari proses hukum yang dijalankan dengan sabar dan bertahap. Surat Keterangan Wali Kota pun telah diterbitkan untuk memberi dasar penertiban oleh Satpol PP.
Penyewa Tambah Bangunan Secara Ilegal
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa awalnya bangunan disewakan kepada pihak ketiga. Namun dalam prosesnya, penyewa justru menambah struktur bangunan tanpa izin.
Meskipun sempat menjanjikan pengurusan dokumen legalitas, kenyataannya struktur bangunan telah berdiri lebih dulu dan tidak sesuai standar teknis maupun zona peruntukan.
Hal ini memperlihatkan adanya kelalaian sekaligus bentuk pelanggaran serius, terlebih bangunan berdiri di kawasan strategis kota yang memiliki aturan ketat terkait tata ruang.
Pemerintah Tegas, Tapi Terbuka bagi yang Patuh
Pemerintah Kota Pontianak menegaskan bahwa penertiban ini bukan untuk mematikan usaha. Justru sebaliknya, bangunan yang legal dan sesuai aturan akan mendapatkan dukungan penuh, karena dapat memberi kontribusi positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun jika pengusaha bertindak sembarangan, apalagi membangun tanpa izin dan melanggar GSB, maka tindakan tegas akan diambil. Pemerintah juga telah menyediakan zona usaha resmi yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
Data dari Dinas PUPR menunjukkan bahwa sepanjang 2025, sudah ada tiga bangunan yang melanggar ketentuan. Dua di antaranya langsung dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya setelah mendapat peringatan. Hanya satu yang harus ditertibkan paksa seperti kasus ini.
Pesan Kuat untuk Pelaku Usaha
Pembongkaran ini menjadi pesan kuat bagi seluruh pelaku usaha, khususnya di kota-kota berkembang seperti Pontianak. Legalitas, estetika, dan keamanan bangunan adalah bagian penting dalam membangun usaha berkelanjutan.
Kasus ini diharapkan menjadi titik balik agar para pengusaha lebih peduli terhadap aspek perizinan, bukan hanya fokus pada keuntungan semata. Kota yang tertib dan teratur adalah cerminan dari warga yang patuh hukum.