Bangunan Kafe Tanpa Izin di Pontianak Dibongkar Paksa Satpol PP

- Jurnalis

Kamis, 26 Juni 2025 - 00:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan Kafe Tanpa Izin di Pontianak Dibongkar Paksa Satpol PP - Courtesy Kalbaronline.com

Bangunan Kafe Tanpa Izin di Pontianak Dibongkar Paksa Satpol PP - Courtesy Kalbaronline.com

Bangunan kafe tanpa izin di Pontianak tepatnya di Jalan Gajah Mada akhirnya dibongkar paksa oleh tim Satpol PP pada Selasa, 24 Juni 2025. Langkah tegas ini diambil setelah pemilik bangunan abai terhadap enam kali surat peringatan yang dilayangkan sejak akhir 2024.

Keputusan pembongkaran dilakukan setelah proses administratif dan dialog panjang yang tak membuahkan hasil. Pemerintah Kota Pontianak menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan, menjaga tata ruang kota, dan memberi contoh bagi pelaku usaha lainnya.

Bangunan Kafe Tanpa Izin di Pontianak Melanggar PBG dan Garis Sempadan Bangunan

Bangunan yang difungsikan sebagai kafe itu diketahui berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tak hanya itu, struktur tambahan yang dibangun melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB), karena meluas hingga 10 meter melewati batas parit jalan.

Pelanggaran ini bukan semata-mata kesalahan teknis. Ketiadaan izin dan pelanggaran GSB membuat keberadaan bangunan tidak hanya ilegal, tetapi juga mengganggu ketertiban dan estetika ruang kota.

Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) turut mendampingi dalam proses pembongkaran dan memastikan seluruh tindakan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.

Enam Surat Peringatan Tak Digubris

Satpol PP telah memberikan waktu panjang untuk pemilik bangunan melakukan pembongkaran secara mandiri. Surat peringatan sudah dilayangkan sejak tahap pertama hingga ketiga, lalu dilanjutkan dengan tiga surat pembongkaran.

Baca Juga :  Tekan Harga Sembako, Pemkot Pontianak Adakan Operasi Pasar di Enam Kecamatan

Namun, hingga hari pelaksanaan, tidak ada inisiatif dari pihak pengelola untuk menaati aturan. Hal inilah yang membuat Satpol PP bersama tim lintas dinas akhirnya menurunkan alat berat dan melakukan eksekusi langsung di lapangan.

Langkah ini bukan tindakan sepihak, tetapi hasil dari proses hukum yang dijalankan dengan sabar dan bertahap. Surat Keterangan Wali Kota pun telah diterbitkan untuk memberi dasar penertiban oleh Satpol PP.

Penyewa Tambah Bangunan Secara Ilegal

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa awalnya bangunan disewakan kepada pihak ketiga. Namun dalam prosesnya, penyewa justru menambah struktur bangunan tanpa izin.

Meskipun sempat menjanjikan pengurusan dokumen legalitas, kenyataannya struktur bangunan telah berdiri lebih dulu dan tidak sesuai standar teknis maupun zona peruntukan.

Hal ini memperlihatkan adanya kelalaian sekaligus bentuk pelanggaran serius, terlebih bangunan berdiri di kawasan strategis kota yang memiliki aturan ketat terkait tata ruang.

Pemerintah Tegas, Tapi Terbuka bagi yang Patuh

Pemerintah Kota Pontianak menegaskan bahwa penertiban ini bukan untuk mematikan usaha. Justru sebaliknya, bangunan yang legal dan sesuai aturan akan mendapatkan dukungan penuh, karena dapat memberi kontribusi positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga :  Pontianak Raih Peringkat Kedua IPKD 2024, Bukti Tata Kelola Bersih

Namun jika pengusaha bertindak sembarangan, apalagi membangun tanpa izin dan melanggar GSB, maka tindakan tegas akan diambil. Pemerintah juga telah menyediakan zona usaha resmi yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

Data dari Dinas PUPR menunjukkan bahwa sepanjang 2025, sudah ada tiga bangunan yang melanggar ketentuan. Dua di antaranya langsung dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya setelah mendapat peringatan. Hanya satu yang harus ditertibkan paksa seperti kasus ini.

Pesan Kuat untuk Pelaku Usaha

Pembongkaran ini menjadi pesan kuat bagi seluruh pelaku usaha, khususnya di kota-kota berkembang seperti Pontianak. Legalitas, estetika, dan keamanan bangunan adalah bagian penting dalam membangun usaha berkelanjutan.

Kasus ini diharapkan menjadi titik balik agar para pengusaha lebih peduli terhadap aspek perizinan, bukan hanya fokus pada keuntungan semata. Kota yang tertib dan teratur adalah cerminan dari warga yang patuh hukum.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pohon Besar Roboh di Jalan HOS Cokroaminoto, Edi Kamtono Turun Tangan
Guru Swasta Pontianak Wajib BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya
Rotasi Besar Polresta Pontianak, Kapolsek Hingga Kasat Berganti
Satpol PP Pontianak Amankan Gepeng di Lampu Merah
Sekda Kota Pontianak Tekankan Disiplin ASN dan Efisiensi Anggaran
Razia Satpol PP di Persimpangan Kota Pontianak, Warga Diimbau Tak Memberi Uang
Pembangunan Jembatan Dharma Putra Dimulai, Warga Pontianak Utara Sambut Gembira
Wapres Gibran Ngopi di Asiang, Pontianak Heboh

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 00:10 WIB

Guru Swasta Pontianak Wajib BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya

Kamis, 11 September 2025 - 00:45 WIB

Rotasi Besar Polresta Pontianak, Kapolsek Hingga Kasat Berganti

Selasa, 9 September 2025 - 00:18 WIB

Satpol PP Pontianak Amankan Gepeng di Lampu Merah

Selasa, 9 September 2025 - 00:02 WIB

Sekda Kota Pontianak Tekankan Disiplin ASN dan Efisiensi Anggaran

Sabtu, 6 September 2025 - 00:32 WIB

Razia Satpol PP di Persimpangan Kota Pontianak, Warga Diimbau Tak Memberi Uang

Berita Terbaru

Temuan ini menimbulkan kegelisahan masyarakat. Program yang diharapkan meningkatkan gizi anak-anak justru berubah menjadi ancaman bagi keselamatan mereka. Orang tua murid mulai mempertanyakan standar pengawasan pemerintah. -foto ilustrasi

Lintas Kalbar

Skandal Makan Gratis Ketapang: Dapur Tanpa Sertifikat Terbongkar

Jumat, 26 Sep 2025 - 00:57 WIB

Ramadan 2026 Muhammadiyah resmi ditetapkan jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026. Keputusan ini dikeluarkan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui Maklumat No.01/MLM/I.1/B/2025, yang diumumkan pada Kamis (25/9/2025) - foto ilustrasi

Nasional

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H 18 Februari 2026

Jumat, 26 Sep 2025 - 00:49 WIB

Selama ini, bea balik nama menjadi salah satu komponen terbesar dalam biaya pengurusan administrasi kendaraan bekas.

Otomotif

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus

Jumat, 26 Sep 2025 - 00:44 WIB