Pontianak tak terapkan WFA meski pemerintah pusat izinkan. Keputusan ini diambil langsung oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, sebagai bentuk penyesuaian kebijakan berdasarkan karakteristik dan kebutuhan lokal di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.
Di tengah gelombang reformasi birokrasi digital yang mendorong fleksibilitas kerja melalui sistem work from anywhere (WFA), Pemkot Pontianak memilih mempertahankan pola kerja konvensional dengan mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap hadir di kantor lima hari kerja.
“Pontianak tidak perlu WFA, kita dekat, kalau bisa tetap masuk,” tegasnya saat ditemui usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Kota Pontianak, Senin (23/06/2025).
WFA Diatur Pusat, Tapi Tidak Wajib Diterapkan Serentak
Kebijakan WFA yang tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 memberi ruang bagi ASN untuk bekerja dari mana saja. Kementerian Dalam Negeri juga tengah menyusun panduan pelaksanaan yang akan disebarluaskan ke pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Meski demikian, pemerintah pusat menegaskan bahwa penerapan WFA bersifat opsional. Setiap daerah memiliki kewenangan untuk menyesuaikan implementasinya sesuai kebutuhan, efisiensi, dan efektivitas pelayanan publik masing-masing.
Pontianak menjadi salah satu daerah yang memanfaatkan kelonggaran ini dengan memilih tetap mempertahankan kehadiran fisik ASN di kantor. Keputusan ini dinilai selaras dengan kondisi geografis dan operasional pemerintahan yang tidak memerlukan sistem kerja jarak jauh.
Jarak Dekat, Mobilitas Mudah, Pontianak Tak Terapkan WFA
Wali Kota Pontianak menilai, tidak ada urgensi besar untuk menerapkan WFA di kota yang memiliki mobilitas cukup mudah dan jarak kerja yang relatif dekat. ASN dapat tetap menjalankan tugas secara optimal dari kantor, tanpa perlu fleksibilitas lokasi kerja.
WFA dianggap hanya relevan dalam kondisi tertentu, misalnya saat ASN sedang menjalankan tugas luar daerah atau saat mengambil cuti namun tetap memiliki tanggung jawab pekerjaan. Dalam situasi demikian, sistem kerja fleksibel dapat digunakan secara terbatas.
Namun untuk kebutuhan harian, kehadiran langsung ASN masih dianggap sebagai bentuk komitmen pelayanan publik dan kontrol kinerja yang efektif di lingkup Pemkot Pontianak.
Tidak Menolak, Hanya Menyesuaikan
Meski memilih tidak menerapkan WFA secara menyeluruh, Pemkot Pontianak menegaskan tidak menolak kebijakan pusat. Keputusan ini lebih kepada penyesuaian konteks lokal. Kota Pontianak tetap mendukung prinsip reformasi birokrasi dan modernisasi pelayanan publik, namun dengan pendekatan yang realistis.
Pendekatan tersebut juga menekankan pentingnya kehadiran ASN dalam membangun komunikasi lintas sektor, pengambilan keputusan cepat, dan pelayanan langsung kepada masyarakat. Dalam sistem pemerintahan daerah yang dinamis, kehadiran fisik sering kali menjadi penentu keberhasilan koordinasi.
“Bukan tidak berlaku, itu kan tidak wajib. Tidak kita berlakukan di Kota Pontianak. Tapi bukan menolak, itu kan keputusan pemerintah pusat, tapi kan tidak wajib WFA, work from home, itu situasional,” ujar Edi
ASN Harus Siap Adaptif, Tapi Tetap Disiplin
Meskipun WFA belum diterapkan, ASN di Pontianak diharapkan tetap adaptif terhadap perkembangan teknologi dan digitalisasi sistem kerja. Digitalisasi pelayanan publik terus berjalan melalui berbagai inovasi di sektor perizinan, administrasi, hingga pelayanan masyarakat.
Namun adaptasi teknologi tidak harus selalu berarti bekerja dari luar kantor. Disiplin, komunikasi tatap muka, dan pengawasan langsung tetap menjadi pondasi kuat dalam menjaga kualitas birokrasi dan pelayanan.
Kebijakan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa setiap daerah berhak mengambil keputusan berbasis kearifan lokal dan efektivitas operasional masing-masing.