Pontianak Tak Terapkan WFA Meski Pemerintah Pusat Izinkan

- Jurnalis

Selasa, 24 Juni 2025 - 00:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan warga Pontianak memadati halaman Ayani Megamal untuk mengikuti Senam Zumba Sehat Anti Narkoba yang digelar dalam rangka memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2025, Minggu (22/6/2025). Kegiatan yang berlangsung meriah ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono.

Ratusan warga Pontianak memadati halaman Ayani Megamal untuk mengikuti Senam Zumba Sehat Anti Narkoba yang digelar dalam rangka memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2025, Minggu (22/6/2025). Kegiatan yang berlangsung meriah ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono.

Pontianak tak terapkan WFA meski pemerintah pusat izinkan. Keputusan ini diambil langsung oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, sebagai bentuk penyesuaian kebijakan berdasarkan karakteristik dan kebutuhan lokal di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.

Di tengah gelombang reformasi birokrasi digital yang mendorong fleksibilitas kerja melalui sistem work from anywhere (WFA), Pemkot Pontianak memilih mempertahankan pola kerja konvensional dengan mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap hadir di kantor lima hari kerja.

“Pontianak tidak perlu WFA, kita dekat, kalau bisa tetap masuk,” tegasnya saat ditemui usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Kota Pontianak, Senin (23/06/2025).

WFA Diatur Pusat, Tapi Tidak Wajib Diterapkan Serentak

Kebijakan WFA yang tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 memberi ruang bagi ASN untuk bekerja dari mana saja. Kementerian Dalam Negeri juga tengah menyusun panduan pelaksanaan yang akan disebarluaskan ke pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Meski demikian, pemerintah pusat menegaskan bahwa penerapan WFA bersifat opsional. Setiap daerah memiliki kewenangan untuk menyesuaikan implementasinya sesuai kebutuhan, efisiensi, dan efektivitas pelayanan publik masing-masing.

Pontianak menjadi salah satu daerah yang memanfaatkan kelonggaran ini dengan memilih tetap mempertahankan kehadiran fisik ASN di kantor. Keputusan ini dinilai selaras dengan kondisi geografis dan operasional pemerintahan yang tidak memerlukan sistem kerja jarak jauh.

Baca Juga :  PMI Kota Pontianak Gelar Pelatihan Tanggap Kebakaran Kepada Anggota PMR

Jarak Dekat, Mobilitas Mudah, Pontianak Tak Terapkan WFA

Wali Kota Pontianak menilai, tidak ada urgensi besar untuk menerapkan WFA di kota yang memiliki mobilitas cukup mudah dan jarak kerja yang relatif dekat. ASN dapat tetap menjalankan tugas secara optimal dari kantor, tanpa perlu fleksibilitas lokasi kerja.

WFA dianggap hanya relevan dalam kondisi tertentu, misalnya saat ASN sedang menjalankan tugas luar daerah atau saat mengambil cuti namun tetap memiliki tanggung jawab pekerjaan. Dalam situasi demikian, sistem kerja fleksibel dapat digunakan secara terbatas.

Namun untuk kebutuhan harian, kehadiran langsung ASN masih dianggap sebagai bentuk komitmen pelayanan publik dan kontrol kinerja yang efektif di lingkup Pemkot Pontianak.

Tidak Menolak, Hanya Menyesuaikan

Meski memilih tidak menerapkan WFA secara menyeluruh, Pemkot Pontianak menegaskan tidak menolak kebijakan pusat. Keputusan ini lebih kepada penyesuaian konteks lokal. Kota Pontianak tetap mendukung prinsip reformasi birokrasi dan modernisasi pelayanan publik, namun dengan pendekatan yang realistis.

Baca Juga :  Pemkot Pontianak Belum Terapkan Work From Anywhere bagi ASN

Pendekatan tersebut juga menekankan pentingnya kehadiran ASN dalam membangun komunikasi lintas sektor, pengambilan keputusan cepat, dan pelayanan langsung kepada masyarakat. Dalam sistem pemerintahan daerah yang dinamis, kehadiran fisik sering kali menjadi penentu keberhasilan koordinasi.

“Bukan tidak berlaku, itu kan tidak wajib. Tidak kita berlakukan di Kota Pontianak. Tapi bukan menolak, itu kan keputusan pemerintah pusat, tapi kan tidak wajib WFA, work from home, itu situasional,” ujar Edi

ASN Harus Siap Adaptif, Tapi Tetap Disiplin

Meskipun WFA belum diterapkan, ASN di Pontianak diharapkan tetap adaptif terhadap perkembangan teknologi dan digitalisasi sistem kerja. Digitalisasi pelayanan publik terus berjalan melalui berbagai inovasi di sektor perizinan, administrasi, hingga pelayanan masyarakat.

Namun adaptasi teknologi tidak harus selalu berarti bekerja dari luar kantor. Disiplin, komunikasi tatap muka, dan pengawasan langsung tetap menjadi pondasi kuat dalam menjaga kualitas birokrasi dan pelayanan.

Kebijakan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa setiap daerah berhak mengambil keputusan berbasis kearifan lokal dan efektivitas operasional masing-masing.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patroli Enggang Selatan Hadirkan Rasa Aman bagi Warga
Pohon Besar Roboh di Jalan HOS Cokroaminoto, Edi Kamtono Turun Tangan
Guru Swasta Pontianak Wajib BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya
Rotasi Besar Polresta Pontianak, Kapolsek Hingga Kasat Berganti
Satpol PP Pontianak Amankan Gepeng di Lampu Merah
Sekda Kota Pontianak Tekankan Disiplin ASN dan Efisiensi Anggaran
Razia Satpol PP di Persimpangan Kota Pontianak, Warga Diimbau Tak Memberi Uang
Pembangunan Jembatan Dharma Putra Dimulai, Warga Pontianak Utara Sambut Gembira

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 06:48 WIB

Patroli Enggang Selatan Hadirkan Rasa Aman bagi Warga

Kamis, 25 September 2025 - 00:32 WIB

Pohon Besar Roboh di Jalan HOS Cokroaminoto, Edi Kamtono Turun Tangan

Selasa, 16 September 2025 - 00:10 WIB

Guru Swasta Pontianak Wajib BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya

Kamis, 11 September 2025 - 00:45 WIB

Rotasi Besar Polresta Pontianak, Kapolsek Hingga Kasat Berganti

Selasa, 9 September 2025 - 00:18 WIB

Satpol PP Pontianak Amankan Gepeng di Lampu Merah

Berita Terbaru

Penerapan sistem terintegrasi ini berdampak langsung bagi jutaan ASN dan pensiunan. Proses yang biasanya memakan waktu berminggu-minggu kini bisa dipangkas menjadi hitungan jam bahkan menit.

Nasional

Layanan Jaminan Sosial ASN Kini Lebih Cepat dan Transparan

Kamis, 2 Okt 2025 - 12:10 WIB

Proses Hukum Kasus Oli Palsu di Kalbar Masuk Tahap Baru - foto ilustrasi

Lintas Kalbar

Proses Hukum Kasus Oli Palsu di Kalbar Masuk Tahap Baru

Rabu, 1 Okt 2025 - 00:43 WIB