Satpol PP tindak tegas oknum PKL yang larang pengunjung duduk di Waterfront Pontianak. Aksi tersebut dilakukan usai munculnya keluhan warga di media sosial tentang pedagang kaki lima (PKL) yang menempatkan barang dagangannya di atas kursi umum dan melarang masyarakat duduk kecuali membeli minuman mereka. Penertiban ini bertujuan mengembalikan fungsi ruang publik sebagai milik bersama, bukan dikuasai pihak tertentu.
Gerak Cepat Usai Laporan Warga dan Satpol PP Tindak Tegas Oknum PKL Yang Larang Pengunjung Duduk di Waterfront Pontianak
Langkah penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak bersama babinsa dan bhabinkamtibmas pada Minggu (22/6/2025). Mereka mendatangi lokasi waterfront Sungai Kapuas untuk menegur dan menertibkan para PKL yang meletakkan barang dagangan di kursi umum.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi penguasaan ruang publik oleh pedagang. Menurutnya, fasilitas umum seperti kursi di waterfront adalah hak semua warga.
“Tempat duduk di waterfront itu milik publik, bukan milik pedagang. Siapa pun berhak duduk tanpa harus membeli minuman atau makanan apa pun,” ujarnya tegas.
Viral di Media Sosial: “Kalau Nggak Beli, Nggak Boleh Duduk”
Isu ini mencuat ke publik setelah beberapa unggahan di media sosial menyoroti pengalaman pengunjung yang dilarang duduk di kursi umum karena tidak membeli dagangan. Padahal, kursi tersebut merupakan fasilitas kota yang seharusnya bebas digunakan siapa saja.
Warga pun menyuarakan keresahannya, menyebut tindakan oknum PKL sebagai bentuk “pemaksaan halus” yang membuat kawasan wisata tersebut terasa eksklusif dan tidak ramah bagi pengunjung.
Penataan dan Pengawasan Akan Terus Dilakukan
Kepala Satpol PP menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengawasan berkala di kawasan waterfront. Apabila ditemukan pelanggaran serupa, tindakan tegas akan kembali dilakukan, termasuk kemungkinan pencabutan izin berjualan di ruang publik.
“Kami tidak akan ragu mengambil tindakan hukum bila oknum PKL masih melanggar aturan. Prinsipnya, semua warga punya hak yang sama atas ruang kota,” ujar Ahmad.
Ia juga mengimbau warga untuk berperan aktif melaporkan insiden semacam ini ke kanal pengaduan resmi Pemkot Pontianak.
Menjaga Waterfront Sebagai Ruang Bersama
Kawasan waterfront Sungai Kapuas merupakan salah satu ikon kota Pontianak yang ramai dikunjungi warga maupun wisatawan. Pemerintah berharap tempat tersebut tetap menjadi ruang terbuka hijau yang inklusif, aman, dan bebas dari intimidasi komersial.
Masyarakat pun berharap penataan kawasan ini terus dilakukan secara konsisten agar waterfront benar-benar menjadi ruang rekreasi yang nyaman dan bebas digunakan semua kalangan, tanpa tekanan untuk membeli atau merasa terusir.