Staf media Presiden Prabowo Subianto menjadi korban penipuan daring bermodus “love scamming”, yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial MR asal Kabupaten Lebak, Banten.
Penipuan tersebut terungkap setelah korban, Kani Dwi Haryani, mengalami kerugian hingga Rp48 juta akibat bujuk rayu pelaku yang mengaku sebagai seorang pilot bernama “Febrian” melalui akun media sosial palsu.
Kasus ini kini tengah ditangani Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten. Polisi telah menetapkan MR sebagai tersangka dan menyita sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus penipuan berbasis elektronik ini.
Modus Penipuan: Cinta Palsu Berbungkus Identitas Pilot
Perkenalan antara korban dan pelaku bermula pada November 2024, saat akun Instagram dengan nama @febrianalydrss_ menuliskan komentar di unggahan korban yang berbunyi: “Salamin ke pakwowo ya mba.” Komentar ringan itu mendapat balasan dari korban dan menjadi awal dari komunikasi intensif yang berlanjut ke pesan pribadi hingga WhatsApp.
Dalam percakapan, pelaku menggunakan foto orang lain dan menciptakan persona sebagai pilot maskapai internasional. Pelaku kemudian memanipulasi korban secara emosional dengan membangun hubungan digital yang penuh kepercayaan.
Puncaknya terjadi pada 1 Maret 2025, saat pelaku meminta pinjaman uang sebesar Rp13 juta untuk alasan membantu sepupunya masuk kerja melalui jalur “ordal” atau orang dalam. Korban mentransfer uang ke rekening atas nama pihak ketiga.
Tak berhenti di situ, pelaku kembali meminjam uang Rp35 juta pada 27 April 2025 dengan dalih membayar biaya pelatihan di maskapai Emirates. Total kerugian korban pun mencapai Rp48 juta, hingga akhirnya korban menyadari bahwa dirinya telah tertipu.
Staf Media Presiden Prabowo Curiga Alamat Fiktif
Korban mulai curiga setelah mencoba mengirimkan bunga ke alamat yang disebutkan pelaku di kawasan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Ketika korban mendatangi langsung lokasi tersebut, ia menemukan bahwa alamat itu tidak pernah ada. Merasa telah tertipu, korban pun melapor ke Polda Banten pada 13 Juni 2025 dengan nomor laporan: LP/B/219/VI/SPKT I. DIRESKRIMSUS/2025/POLDA BANTEN.
Direktur Reskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, menyampaikan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil diamankan dan sejumlah barang bukti turut disita:
- 1 unit iPhone 13
- 1 unit Vivo Y22 (kondisi rusak)
- 1 flashdisk
- 1 kartu SIM Indosat
Dijerat UU ITE dan KUHP, Terancam 12 Tahun Penjara
Pelaku MR kini dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
“Tindak pidana ini termasuk kategori manipulasi data elektronik. Pelaku secara sengaja menciptakan akun palsu dan membuat informasi elektronik seolah-olah otentik untuk menipu korban,” ujar Kombes Yudhis.
Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku yakni penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.
Fenomena Love Scam dan Pentingnya Literasi Digital
Kasus ini kembali menegaskan bahwa penipuan berbasis hubungan digital masih marak terjadi di Indonesia. Modus love scam tidak lagi menyasar kalangan tertentu saja. Bahkan, staf media di lingkungan Istana Kepresidenan pun bisa menjadi korban.
Menurut Yudhis, pelaku love scam memanfaatkan emosi dan kepercayaan korban melalui hubungan daring jangka panjang, lalu mengeksekusi permintaan dengan berbagai dalih. Penipuan ini tergolong sulit dideteksi secara dini karena sering kali menyerupai hubungan personal yang wajar.
Masyarakat diminta untuk:
- Memverifikasi identitas akun sebelum menjalin komunikasi lebih lanjut
- Tidak mudah percaya pada pengakuan pekerjaan, status sosial, atau klaim tanpa bukti
- Tidak mentransfer uang ke pihak yang belum pernah ditemui langsung
- Melaporkan akun mencurigakan ke kepolisian atau melalui kanal pengaduan Siber