Rincian Gaji TNI 2025 Lengkap Tunjangan dan Bonus

- Jurnalis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 00:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rincian Gaji TNI 2025 Lengkap Tunjangan dan Bonus - FOTO ilustrasi

Rincian Gaji TNI 2025 Lengkap Tunjangan dan Bonus - FOTO ilustrasi

Rincian Gaji TNI 2025 lengkap tunjangan dan bonus dipastikan masih mengacu pada besaran yang berlaku tahun sebelumnya.

Meski tidak mengalami kenaikan, struktur gaji dan tunjangan yang diterima prajurit TNI tetap tergolong tinggi, terutama jika dilihat dari akumulasi penghasilan bulanan dan insentif tahunan.

Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 yang mengatur gaji pokok dan tunjangan kinerja prajurit TNI.

Berapa Gaji Pokok TNI 2025? Ini Daftar Lengkapnya

Berikut adalah rincian gaji pokok TNI 2025 berdasarkan golongan dan pangkat:

1. Golongan I (Tamtama)
Prajurit II/ Kelas II: Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300
Prajurit I/ Kelas I: Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000
Prajurit Kepala/ Kelas Kepala: Rp 1.887.000 – Rp 2.915.000
Kopral II: Rp 1.916.800 – Rp 3.000.000
Kopral I: Rp 2.007.700 – Rp Rp 3.100.700
Kepala Kopral: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

Baca Juga :  Harga Emas Hari Ini 5 Maret 2025, Daftar Harga Emas Terbaru


2. Golongan II (Bintara)
Sersan II: Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700
Sersan I: Rp 2.343.000 – Rp 3.850.500
Sersan Kepala: Rp 2.116.400 – Rp 3.971.000
Sersan Mayor: Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200
Pembantu Letnan II: Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300
Pembantu Letnan I: Rp 2.650.000 – Rp 4.335.400.


3. Golongan III (Perwira Pertama)
Letnan II: Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300
Letnan I: Rp 3.046.600 – Rp 5.096.500
Kapten: Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100.


4. Golongan IV
Perwira Menengah
– Mayor: Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600

– Letnan Kolonel: Rp 3.341.200 – Rp 5.491.200

– Kolonel: Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000.

b. Perwira Tinggi
– Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 – Rp 5.810.100

– Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800

– Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800 – Rp 6.211.200

– Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp 5.657.400 – 6.405.500.

Besaran Tunjangan TNI 2025


Anggota TNI juga akan menerima tunjangan kinerja setiap bulannya. Besaran tunjangan TNI diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI.

Baca Juga :  ​Indonesia Raih Respons Positif AS dalam Negosiasi Tarif Impor

Berikut rincian besaran tunjangan kinerja TNI 2025 berdasarkan kelas jabatannya:

KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000
Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000.

Gaji Ke-13 TNI: Bonus Tahunan yang Dinanti

Anggota TNI juga menerima gaji ke-13 sebagai bonus tahunan yang dijadwalkan cair pada Juni 2025. Gaji ke-13 mencakup:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan melekat
  • Tunjangan kinerja (100 persen)

Kebijakan ini merupakan bagian dari bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja aparat negara dalam menjaga stabilitas dan keamanan nasional.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cek Bansos PKH BPNT 2025 Terbaru, Cair Hingga Rp750 Ribu
PLN Hadirkan Diskon 50% Tambah Daya Listrik
Tukang Cuci AC Pontianak: Layanan Cepat, Jujur, dan Terpercaya untuk Udara Sejuk di Rumah Anda
Syarat Klaim Saldo DANA Gratis Rp272.000, Wajib Tahu Biar Tak Tertipu Link DANA Kaget
Harga Emas Hari Ini 7 Agustus 2025 Naik Tajam, Wajib Tahu Sebelum Beli!
Harga Emas 4 Agustus 2025, Emas & Perak Naik
Raja Batu Bara Low Tuck Kwong Jadi Orang Terkaya di RI
Daftar Harga Gas Elpiji Resmi Juli–Agustus 2025

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 00:05 WIB

Cek Bansos PKH BPNT 2025 Terbaru, Cair Hingga Rp750 Ribu

Rabu, 13 Agustus 2025 - 00:57 WIB

PLN Hadirkan Diskon 50% Tambah Daya Listrik

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:32 WIB

Tukang Cuci AC Pontianak: Layanan Cepat, Jujur, dan Terpercaya untuk Udara Sejuk di Rumah Anda

Senin, 11 Agustus 2025 - 00:03 WIB

Syarat Klaim Saldo DANA Gratis Rp272.000, Wajib Tahu Biar Tak Tertipu Link DANA Kaget

Kamis, 7 Agustus 2025 - 08:51 WIB

Harga Emas Hari Ini 7 Agustus 2025 Naik Tajam, Wajib Tahu Sebelum Beli!

Berita Terbaru

Rumah milik pasangan Davidi dan Julia Margareta, warga Gang Pajajaran V Kelurahan Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat mulai diperbaiki. Perbaikan rumah tersebut merupakan donasi dari masyarakat, pegawai dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.

Kota Pontianak

Bedah Rumah Pontianak Jadi Bukti Kepedulian Sosial

Minggu, 17 Agu 2025 - 00:54 WIB

Wali Kota Pontianak Bentuk Satgas, Jukir Liar Siap Ditindak

Kota Pontianak

Wali Kota Pontianak Bentuk Satgas, Jukir Liar Siap Ditindak

Minggu, 17 Agu 2025 - 00:13 WIB

Hasil Kualifikasi MotoGP Austria 2025: Marc Marquez Crash - foto Aprilia Racing

Motogp

Hasil Kualifikasi MotoGP Austria 2025: Marc Marquez Crash

Minggu, 17 Agu 2025 - 00:10 WIB

Presiden Prabowo Subianto tiba di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPR RI, Jakarta, pada Jumat, 15 Agustus 2025, untuk menyampaikan pidato kenegaraan pertama pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI. Foto: BPMI Setpres/Kris

Nasional

Prabowo Soroti Pasal 33 UUD 1945 di Pidato Kenegaraan

Sabtu, 16 Agu 2025 - 00:19 WIB