Wako Edi Turun Tangan Tertibkan Reklame di Jalan Ayani Pontianak

- Jurnalis

Senin, 16 Juni 2025 - 00:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wako Edi Turun Tangan Tertibkan Reklame di Jalan Ayani Pontianak

Wako Edi Turun Tangan Tertibkan Reklame di Jalan Ayani Pontianak

Wako Edi turun tangan tertibkan reklame di Jalan Ayani Pontianak. Edi Rusdi Kamtono, turun langsung ke lokasi penertiban reklame dan spanduk liar di median Jalan Ahmad Yani, Minggu pagi, 15 Juni 2025.

Penertiban ini dimulai dari depan Masjid Raya Mujahidin hingga simpang lampu merah di depan Kantor Pertanahan Kota Pontianak. Tim gabungan dari berbagai instansi dikerahkan dalam aksi ini, termasuk Dinas PUPR, Satpol PP, Dishub, Bapenda, camat, hingga lurah setempat.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam menata ulang kawasan publik demi menciptakan wajah kota yang lebih tertib, bersih, dan enak dipandang.

“Kita sedang melakukan penataan, penertiban terhadap tiang-tiang, spanduk-spanduk, papan-papan pengumuman yang sudah dalam keadaan lusuh, rusak. Kita ingin memperindah Kota Pontianak, sehingga taman-taman yang ada juga akan kita tata ulang,” ujarnya saat meninjau langsung proses pembongkaran, Minggu (15/6/2025) pagi.

Baca Juga :  Pemkot Pastikan Takaran Minyakita dan BBM Sesuai Standar

Kota Semrawut? Wako Edi Turun Tangan Tertibkan Reklame

Dalam tinjauannya, Edi menegaskan bahwa banyak papan reklame dan spanduk yang sudah rusak, usang, bahkan miring.

“Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik serta menertibkan pemasangan reklame yang melanggar aturan. Banyak dari papan dan spanduk yang kita temukan sudah dalam kondisi rusak dan tidak layak tampil,” ungkapnya.

Menurutnya, keberadaan reklame yang tidak sesuai aturan bisa mengancam keselamatan lalu lintas, terutama saat hujan dan angin kencang.

Langkah Serius: Penertiban Bukan Sekadar Formalitas

Operasi ini bukan sebatas simbolis. Tim gabungan bekerja aktif membongkar reklame liar, spanduk lusuh, dan tiang pengumuman tak berizin. Penataan ini akan menyasar seluruh titik yang dinilai mengganggu fungsi ruang publik.

Baca Juga :  Pemkot Pontianak Pastikan THR Dibayar 7 hari Sebelum Lebaran

“Kami juga mengimbau pemilik reklame agar ke depan lebih tertib dalam pemasangan dan mengikuti ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Pemerintah Kota juga akan meningkatkan pengawasan dan regulasi perizinan pemasangan reklame untuk mencegah pelanggaran berulang.

Pesan Wako: Pemilik Reklame Harus Patuh Aturan

Edi Kamtono juga mengimbau para pemilik reklame agar lebih tertib dalam pemasangan dan mematuhi regulasi yang ada.

Ke depan, penertiban ini akan dijadikan program berkelanjutan demi mewujudkan tata kota yang estetik, aman, dan nyaman.


Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Panduan Lengkap Jam Operasional Angkutan Barang di Pontianak
Sikat Tuntas! Polresta Luncurkan Razia Besar Bengkel untuk Penertiban Knalpot Brong di Pontianak
Antisipasi Macet dan Laka Lantas, Polsek Pontianak Selatan Kendalikan Arus Kendaraan di Berbagai Wilayah Strategis
Streaming Langsung Lalu Lintas di YouTube Dishub Pontianak
Guru Ngaji Pontianak Dapat Insentif: 880 Guru Ngaji Terima Bantuan Operasional
APBD Pontianak 2026: Bahasan Janjikan Anggaran Pro-Rakyat
LAPOR Pontianak: Raih Angka Fantastis, Responsivitas 99,5%
Aksi Cepat Wali Kota Pontianak Serahkan Bantuan Untuk Dua Lokasi Kebakaran

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 08:29 WIB

Panduan Lengkap Jam Operasional Angkutan Barang di Pontianak

Rabu, 12 November 2025 - 07:50 WIB

Sikat Tuntas! Polresta Luncurkan Razia Besar Bengkel untuk Penertiban Knalpot Brong di Pontianak

Selasa, 11 November 2025 - 08:54 WIB

Antisipasi Macet dan Laka Lantas, Polsek Pontianak Selatan Kendalikan Arus Kendaraan di Berbagai Wilayah Strategis

Kamis, 6 November 2025 - 00:54 WIB

Streaming Langsung Lalu Lintas di YouTube Dishub Pontianak

Kamis, 6 November 2025 - 00:31 WIB

Guru Ngaji Pontianak Dapat Insentif: 880 Guru Ngaji Terima Bantuan Operasional

Berita Terbaru

Regulasi Angkutan Barang: Jam Operasional Angkutan Barang Pontianak, Peraturan Wali Kota Pontianak 48/2016, Kendaraan 20 Feet, Kendaraan 40 Feet. - foto Ilustrasi

Kota Pontianak

Panduan Lengkap Jam Operasional Angkutan Barang di Pontianak

Rabu, 12 Nov 2025 - 08:29 WIB

Timnas Indonesia U-17 tersingkir dari Piala Dunia U-17 2025 setelah Uganda mengalahkan Prancis. Simak rincian hasil Garuda Muda dan klasemen peringkat ketiga.

Sepak Bola

Timnas Indonesia U-17 Tersingkir dari Piala Dunia U-17 2025

Rabu, 12 Nov 2025 - 08:00 WIB