Maling HP saat korban lengah, pria Pontianak diciduk polisi usai terekam kamera pengawas. Pelaku berinisial EV (39) diamankan Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan pada Rabu (28/5/2025), di kawasan Jl. Tanjungpura.
Aksi pencurian terjadi di area Pelabuhan Seng Hie, Pontianak Selatan. Korban, seorang supir pickup, sedang membongkar barang ke kapal dan meninggalkan HP di dashboard mobil.
Tanpa disadari, pelaku mendekat dan mengambil ponsel tersebut. Aksinya terekam jelas oleh kamera pengawas yang ada di sekitar lokasi.
Daftar Isi Maling HP Saat Korban Lengah, Pria Pontianak Diciduk Polisi
CCTV Jadi Alat Bukti Kunci
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Jatmiko, mengungkapkan bahwa rekaman CCTV sangat membantu dalam mengidentifikasi pelaku.
“Modusnya adalah memanfaatkan kelengahan korban yang fokus kerja. Pelaku mengaku menunggu momen saat HP ditinggal tanpa pengawasan,” ujar Jatmiko.
“Kejadian ini terjadi hari Rabu (28/5/25) pagi. Modus EV ini menunggu kesempatan saat supir yang menjadi korban lengah meninggalkan HPnya di dashbor mobil saat melakukan bongkar muatan ke kapal, “ ujar Jatmiko.
Pelaku Ditangkap Saat Santai, Tanpa Perlawanan
Usai menganalisis rekaman dan melakukan pelacakan, polisi berhasil menangkap EV tanpa perlawanan saat sedang duduk santai di kawasan Jl. Tanjungpura, Pontianak Selatan.
Akui Perbuatan dan Serahkan Barang Bukti
Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Barang bukti berupa HP hasil curian juga telah diamankan di Mapolsek Pontianak Selatan.
Polisi Jerat Pelaku dengan Pasal 362 KUHP
Pelaku pencurian ini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara. Proses hukum selanjutnya kini berjalan di bawah penanganan Polsek.
AKP Jatmiko menegaskan bahwa pihaknya akan terus responsif terhadap laporan masyarakat dan menjamin keamanan kawasan hukum Pontianak Selatan.
“Berdasarkan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Pontianak Selatan untuk proses selanjutnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, “ terang Kapolsek AKP Jatmiko.