Main Layangan di Pontianak? Siap-Siap KTP Diblokir!

- Jurnalis

Sabtu, 17 Mei 2025 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi warga yang tertangkap bermain layangan, akan dikenai denda sebesar Rp500 ribu. Jika tidak membayar denda, Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik pelanggar terancam diblokir.

Bagi warga yang tertangkap bermain layangan, akan dikenai denda sebesar Rp500 ribu. Jika tidak membayar denda, Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik pelanggar terancam diblokir.

Main layangan di Pontianak? Siap-siap KTP diblokir! Pemerintah Kota Pontianak tak main-main dalam menjaga ketertiban umum. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), larangan bermain layangan di area publik kembali ditegaskan dengan sanksi tegas.

Masyarakat yang nekat bermain layangan di jalan raya atau permukiman padat terancam denda sebesar Rp500 ribu. Lebih dari itu, jika denda tak dibayarkan, pemblokiran KTP menjadi konsekuensi yang akan diterima.

Pemblokiran KTP untuk Efek Jera

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, menjelaskan bahwa sanksi administratif ini bukan sekadar ancaman. Kerja sama telah dijalin antara Satpol PP dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) guna menerapkan pemblokiran identitas bagi pelanggar.

“Denda Rp500 ribu. Kami sudah melakukan MoU dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. KTP bisa diblokir, dan jika sudah diblokir, maka urusan dengan bank maupun asuransi tidak bisa dilakukan,” ujar Ahmad, Jumat (16/5/2025).

Baca Juga :  ASN Pontianak Latihan Tarung Derajat, Cegah Tindak Kekerasan

Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Layangan Jadi Ancaman Nyata di Jalan Raya

Bermain layangan memang menyenangkan, tapi di Kota Pontianak, kebiasaan ini telah berubah menjadi sumber keresahan. Banyak kasus kecelakaan terjadi akibat benang layangan, terutama jenis gelasan yang tajam.

“Dalam sehari, bisa lima sampai sepuluh laporan kami terima dari masyarakat. Kebanyakan terjadi di wilayah barat dan pusat kota,” ujar Ahmad.

Satpol PP memastikan patroli rutin dilakukan di lokasi rawan, termasuk ruas jalan utama yang kerap menjadi arena bermain layangan tak bertanggung jawab.

Peran Orang Tua dan Tokoh Masyarakat Krusial

Untuk menekan kasus ini, Ahmad mengimbau agar orang tua lebih aktif mengawasi anak-anak mereka. Ia juga meminta peran ketua RT, RW, dan tokoh masyarakat untuk menyosialisasikan bahaya bermain layangan sembarangan.

“Pencegahan akan jauh lebih efektif jika masyarakat turut ambil bagian. Kami butuh kerja sama semua pihak, bukan hanya dari aparat,” tegasnya.

Baca Juga :  Tradisi Meriam Karbit di Pontianak Terancam, Forum Budaya Cari Solusi

Ia menambahkan bahwa pendekatan humanis tetap dikedepankan. Namun, jika pelanggaran terus terjadi, sanksi tetap akan ditegakkan demi keselamatan bersama.

Langkah Progresif Pemkot Pontianak

Satpol PP Kota Pontianak tidak hanya bertindak reaktif. Pemantauan dan penindakan dilakukan sebagai bentuk pencegahan dini agar tidak terjadi kecelakaan yang merugikan warga.

“Kami berharap masyarakat sadar bahwa ruang publik bukan tempat bermain layangan. Ketertiban umum adalah tanggung jawab bersama,” lanjut Ahmad.

Ia menegaskan, sanksi ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi sebagai peringatan keras bagi siapa pun yang tidak mengindahkan aturan.

Larangan main layangan di Pontianak mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Aktivitas yang semula dianggap hiburan ini, ternyata memiliki dampak serius bagi keselamatan publik.

Dengan penerapan sanksi administratif seperti pemblokiran KTP, Pemkot berharap akan ada kesadaran kolektif untuk mematuhi aturan.

“Kami ingin menjadikan Pontianak sebagai kota yang nyaman bagi semua warganya. Itu sebabnya, ketertiban harus ditegakkan, termasuk dalam hal-hal kecil seperti bermain layangan,” tutup Ahmad.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pajak Award Pontianak 2025 Apresiasi Wajib Pajak
Pembangunan Turap Pontianak Dikebut Demi Cegah Banjir
Kebutuhan Darah di Pontianak Terus Meningkat, Wali Kota Ajak Masyarakat Donor Darah
Media Sosial Pemkot Pontianak Tembus Nominasi AMH 2025
Kecelakaan Tronton di Jalan Tanjungpura, Wako Edi Dorong Pindah Pelabuhan
Panduan Lengkap Jam Operasional Angkutan Barang di Pontianak
Sikat Tuntas! Polresta Luncurkan Razia Besar Bengkel untuk Penertiban Knalpot Brong di Pontianak
Antisipasi Macet dan Laka Lantas, Polsek Pontianak Selatan Kendalikan Arus Kendaraan di Berbagai Wilayah Strategis

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 09:45 WIB

Pajak Award Pontianak 2025 Apresiasi Wajib Pajak

Minggu, 16 November 2025 - 09:12 WIB

Pembangunan Turap Pontianak Dikebut Demi Cegah Banjir

Sabtu, 15 November 2025 - 06:00 WIB

Kebutuhan Darah di Pontianak Terus Meningkat, Wali Kota Ajak Masyarakat Donor Darah

Sabtu, 15 November 2025 - 00:30 WIB

Media Sosial Pemkot Pontianak Tembus Nominasi AMH 2025

Jumat, 14 November 2025 - 00:28 WIB

Kecelakaan Tronton di Jalan Tanjungpura, Wako Edi Dorong Pindah Pelabuhan

Berita Terbaru

Tragedi pilu remaja tenggelam di Sambas (F, 12 tahun) di Sungai Semparuk. Polisi ungkap kronologi dan imbau pengawasan ketat anak di area sungai.

Peristiwa

Remaja Tenggelam di Sambas: Korban Ditemukan Jauh dari Lokasi

Senin, 17 Nov 2025 - 00:27 WIB

sejarah berdirinya kota pontianak, syarif abdurrahman alkadrie, kesultanan pontianak, kota khatulistiwa, istana kadariah - foto canva pro

Inspirasi

Sejarah Berdirinya Kota Pontianak: Dari Kesultanan ke Kotamadya

Senin, 17 Nov 2025 - 00:14 WIB

Dishub Pontianak tambah titik CCTV live streaming Pontianak di Simpang Tanjungpura-Diponegoro. Pantau lalu lintas real time gratis via YouTube!

Nasional

CCTV Live Streaming Pontianak: Dishub Tambah Titik Krusial

Senin, 17 Nov 2025 - 00:02 WIB