Pajak Kedai Kopi di Sukabumi: Strategi Baru Tingkatkan PAD

- Jurnalis

Senin, 12 Mei 2025 - 01:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pajak Kedai Kopi di Sukabumi: Strategi Baru Tingkatkan PAD

Pajak Kedai Kopi di Sukabumi: Strategi Baru Tingkatkan PAD

Pajak Kedai Kopi di Sukabumi: Strategi Baru Tingkatkan PAD. Pemerintah Kota Sukabumi resmi menerapkan pajak baru terhadap konsumen yang menikmati minuman dan makanan di tempat, termasuk di kedai kopi dan rumah makan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya jenis Pajak Restoran atau PB1, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

PB1 Dipungut dari Konsumen, Disetorkan oleh Pelaku Usaha

PB1 dikenakan sebesar 5 persen dari total nilai transaksi makanan dan minuman yang dikonsumsi langsung di lokasi usaha. Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, menegaskan bahwa pajak ini tidak dibebankan kepada pelaku usaha, melainkan dititipkan oleh konsumen dan disetorkan ke pemerintah daerah.

Baca Juga :  Bupati Lucky Hakim Soroti 196 Mobil Dinas Tak Jelas Statusnya

“Misalnya secangkir kopi seharga Rp15.000, akan dikenakan tambahan Rp750 sebagai PB1. Pajak ini langsung masuk ke kas daerah dan digunakan untuk mendukung pembangunan Kota Sukabumi,” ujar Bobby, Rabu (7/5/2025)- dikutip dari pajak.com

Berbeda dengan PPN, Fokus untuk Pendapatan Daerah

Bobby menjelaskan bahwa PB1 berbeda dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikelola oleh pemerintah pusat. Jika PPN sebesar 10 persen disetor ke kas negara, maka PB1 sepenuhnya disalurkan ke kas Pemkot Sukabumi.

“Kalau dikombinasikan, total pajak bisa mencapai 15 persen, tapi PB1 ini masuk ke daerah. Jadi manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat Sukabumi dalam bentuk pembangunan,” tambahnya.

Pembayaran Pajak Lewat Aplikasi PANTAS

Untuk mempermudah proses pembayaran dan pelaporan, Pemkot Sukabumi telah menyediakan aplikasi Pajak Online Kota Sukabumi (PANTAS). Sistem ini terintegrasi langsung dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan diyakini mampu menjaga transparansi serta akuntabilitas penyetoran pajak.

“Pelaku usaha tidak perlu khawatir. Sistem ini sudah kami siapkan dan sudah disosialisasikan dengan baik. Mereka justru mendukung karena prosesnya jelas dan efisien,” kata Bobby.

Baca Juga :  Sopir Angkot Depok Jadi Korban Timpukan Batu

Tarif Akan Naik Bertahap hingga Maksimal 10 Persen

Bobby menyampaikan bahwa tarif PB1 akan diberlakukan secara bertahap. Tahun ini dimulai dari 5 persen, dan kemungkinan dinaikkan menjadi 7 persen pada tahun berikutnya hingga maksimal 10 persen sesuai ketentuan UU HKPD.

“Kami tidak menaikkan secara mendadak. Semua bertahap dan disesuaikan dengan kondisi daerah serta kesiapan pelaku usaha,” katanya.

Respons DPRD dan Harapan dari Pajak Lokal

Meski Pemkot mengklaim telah melakukan sosialisasi, Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi, Muchendra, mengaku belum mendapatkan penjelasan resmi dari pihak eksekutif. Ia meminta agar kebijakan ini dibahas bersama DPRD untuk memastikan regulasi dan teknis penerapannya benar-benar siap.

Sementara itu, Bobby optimis penerapan PB1 ini akan memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama di tengah harapan meningkatnya kunjungan wisatawan seiring dengan pembangunan Tol Bocimi Sesi 3.

“Pajak ini tidak mengalir ke pusat, tapi untuk membiayai infrastruktur, layanan publik, dan kesejahteraan warga. Jadi konsumen sebenarnya berkontribusi langsung terhadap kemajuan kota ini,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sosok Hariman Ibrahim Anggota DPRD, Viral Karena Gelagapan Baca UUD 1945
Jadwal Lengkap Vaksinasi Rabies di Balikpapan, Catat Tanggalnya!
Maxride Dinyatakan Ilegal, Dishub DIY Tegaskan Tak Punya Payung Hukum
23 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan September 2025
Dana Operasional RT/RW Jakarta Naik Oktober, Pramono Anung Penuhi Janji Kampanye
Sopir Angkot Depok Jadi Korban Timpukan Batu
Kopi Pontianak di ICE 2025 Banjir Pujian
Penanaman Pohon Serentak APEKSI, Taman Surabaya Disulap Jadi Hutan Kota oleh 98 Wali Kota

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:32 WIB

Sosok Hariman Ibrahim Anggota DPRD, Viral Karena Gelagapan Baca UUD 1945

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:18 WIB

Jadwal Lengkap Vaksinasi Rabies di Balikpapan, Catat Tanggalnya!

Minggu, 5 Oktober 2025 - 06:42 WIB

Maxride Dinyatakan Ilegal, Dishub DIY Tegaskan Tak Punya Payung Hukum

Senin, 15 September 2025 - 00:03 WIB

23 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan September 2025

Sabtu, 13 September 2025 - 00:02 WIB

Dana Operasional RT/RW Jakarta Naik Oktober, Pramono Anung Penuhi Janji Kampanye

Berita Terbaru

Tragedi pilu remaja tenggelam di Sambas (F, 12 tahun) di Sungai Semparuk. Polisi ungkap kronologi dan imbau pengawasan ketat anak di area sungai.

Peristiwa

Remaja Tenggelam di Sambas: Korban Ditemukan Jauh dari Lokasi

Senin, 17 Nov 2025 - 00:27 WIB

sejarah berdirinya kota pontianak, syarif abdurrahman alkadrie, kesultanan pontianak, kota khatulistiwa, istana kadariah - foto canva pro

Inspirasi

Sejarah Berdirinya Kota Pontianak: Dari Kesultanan ke Kotamadya

Senin, 17 Nov 2025 - 00:14 WIB

Dishub Pontianak tambah titik CCTV live streaming Pontianak di Simpang Tanjungpura-Diponegoro. Pantau lalu lintas real time gratis via YouTube!

Nasional

CCTV Live Streaming Pontianak: Dishub Tambah Titik Krusial

Senin, 17 Nov 2025 - 00:02 WIB