Mahasiswi ITB Meme Prabowo-Jokowi Jadi Tersangka

- Jurnalis

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswi ITB Meme Prabowo-Jokowi Jadi Tersangka - Foto Ilustrasi

Mahasiswi ITB Meme Prabowo-Jokowi Jadi Tersangka - Foto Ilustrasi

Mahasiswi ITB Meme Prabowo-Jokowi menjadi sorotan publik usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme yang dianggap menjelekkan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Mahasiswi berinisial SSS itu kini tengah diperiksa oleh kepolisian setelah ditangkap atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.

SSS Mahasiswi FSRD ITB Ditangkap Polisi

Perempuan berinisial SSS diketahui merupakan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Institut Teknologi Bandung (ITB). Penangkapan SSS dikonfirmasi langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat, 9 Mei 2025.

“Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” ujarnya.

Truno menjelaskan bahwa SSS kini telah berstatus tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Namun, identitas lengkap SSS belum disampaikan kepada publik.

Baca Juga :  Gempa Guncang Indonesia, BMKG Catat Empat Kali Getaran Sehari

Orang Tua Mahasiswi ITB Sampaikan Permintaan Maaf

Pihak keluarga dari mahasiswi tersebut langsung merespons perkembangan kasus. Orang tua SSS telah mendatangi pihak ITB dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung.

“Orang tua dari mahasiswi sudah datang ke ITB pada Jumat, 9 Mei 2025, dan menyatakan permintaan maaf,” kata Direktur Komunikasi dan Humas ITB, Nurlaela Arief.

ITB menyatakan tetap memberikan pendampingan kepada SSS sebagai bagian dari tanggung jawab institusi. Pihak kampus juga berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM) untuk mendukung proses hukum dan pemulihan psikologis mahasiswi tersebut.

Dugaan Pelanggaran UU ITE oleh Mahasiswi ITB

Trunoyudo menjelaskan bahwa SSS diduga kuat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah direvisi menjadi UU Nomor 1 Tahun 2024.

Baca Juga :  Jenazah Digotong di Riau karena Tak Ada Ambulans, Warga Soroti Ketimpangan

“Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE,” jelasnya.

Pasal-pasal tersebut mengatur soal distribusi dan/atau pembuatan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik, serta manipulasi informasi elektronik.

ITB Ambil Sikap Hati-Hati dan Bertanggung Jawab

Dalam pernyataannya, ITB menegaskan bahwa kasus ini ditangani dengan serius, namun tetap mengedepankan aspek pendidikan dan pembinaan terhadap mahasiswinya. Kampus menilai pentingnya menjaga ruang akademik tetap kondusif dan tidak memberikan penghakiman tanpa proses hukum yang adil.

ITB juga menyatakan dukungan penuh terhadap penegakan hukum yang dilakukan sesuai prosedur, sembari mengingatkan seluruh sivitas akademika untuk bijak dalam penggunaan media sosial.

“Biar nggak ketinggalan info penting dan update berita terbaru, langsung aja ikuti Gencilnews lewat WhatsApp Channel. Praktis, cepat, dan pastinya terpercaya!”

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria Nekat Gantung Diri di Pohon Taman Digulis Pontianak Bikin Geger
Jenazah Digotong di Riau karena Tak Ada Ambulans, Warga Soroti Ketimpangan
Percikan Las Picu Kebakaran di Ayani Mega Mall Pontianak
Edi Kamtono Ngopi Pagi Bersama Warga Pontianak
Kecelakaan Tol Cisumdawu: Tiga Tewas, Sopir Diamankan
Guru Minta Siswa Gambar Alat Kelamin, Viral!
Dedi Mulyadi Tanggapi Isu Settingan Debat Wisuda dengan Remaja
Ilham Akhirnya Ditemukan, Setelah 3 Hari Pencarian di Sungai Kapuas

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 13:40 WIB

Pria Nekat Gantung Diri di Pohon Taman Digulis Pontianak Bikin Geger

Selasa, 6 Mei 2025 - 11:37 WIB

Jenazah Digotong di Riau karena Tak Ada Ambulans, Warga Soroti Ketimpangan

Kamis, 1 Mei 2025 - 15:15 WIB

Percikan Las Picu Kebakaran di Ayani Mega Mall Pontianak

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:02 WIB

Edi Kamtono Ngopi Pagi Bersama Warga Pontianak

Rabu, 30 April 2025 - 00:35 WIB

Kecelakaan Tol Cisumdawu: Tiga Tewas, Sopir Diamankan

Berita Terbaru

Kopi Pontianak di ICE 2025 Banjir Pujian

Nusantara

Kopi Pontianak di ICE 2025 Banjir Pujian

Sabtu, 10 Mei 2025 - 01:00 WIB