Mahasiswi ITB Meme Prabowo-Jokowi Jadi Tersangka

- Jurnalis

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswi ITB Meme Prabowo-Jokowi Jadi Tersangka - Foto Ilustrasi

Mahasiswi ITB Meme Prabowo-Jokowi Jadi Tersangka - Foto Ilustrasi

Mahasiswi ITB Meme Prabowo-Jokowi menjadi sorotan publik usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme yang dianggap menjelekkan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Mahasiswi berinisial SSS itu kini tengah diperiksa oleh kepolisian setelah ditangkap atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.

SSS Mahasiswi FSRD ITB Ditangkap Polisi

Perempuan berinisial SSS diketahui merupakan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Institut Teknologi Bandung (ITB). Penangkapan SSS dikonfirmasi langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat, 9 Mei 2025.

“Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” ujarnya.

Truno menjelaskan bahwa SSS kini telah berstatus tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Namun, identitas lengkap SSS belum disampaikan kepada publik.

Baca Juga :  Kasus MBG di Ketapang: 16 Siswa SD Keracunan Serentak

Orang Tua Mahasiswi ITB Sampaikan Permintaan Maaf

Pihak keluarga dari mahasiswi tersebut langsung merespons perkembangan kasus. Orang tua SSS telah mendatangi pihak ITB dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung.

“Orang tua dari mahasiswi sudah datang ke ITB pada Jumat, 9 Mei 2025, dan menyatakan permintaan maaf,” kata Direktur Komunikasi dan Humas ITB, Nurlaela Arief.

ITB menyatakan tetap memberikan pendampingan kepada SSS sebagai bagian dari tanggung jawab institusi. Pihak kampus juga berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM) untuk mendukung proses hukum dan pemulihan psikologis mahasiswi tersebut.

Dugaan Pelanggaran UU ITE oleh Mahasiswi ITB

Trunoyudo menjelaskan bahwa SSS diduga kuat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah direvisi menjadi UU Nomor 1 Tahun 2024.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Umumkan 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi

“Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE,” jelasnya.

Pasal-pasal tersebut mengatur soal distribusi dan/atau pembuatan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik, serta manipulasi informasi elektronik.

ITB Ambil Sikap Hati-Hati dan Bertanggung Jawab

Dalam pernyataannya, ITB menegaskan bahwa kasus ini ditangani dengan serius, namun tetap mengedepankan aspek pendidikan dan pembinaan terhadap mahasiswinya. Kampus menilai pentingnya menjaga ruang akademik tetap kondusif dan tidak memberikan penghakiman tanpa proses hukum yang adil.

ITB juga menyatakan dukungan penuh terhadap penegakan hukum yang dilakukan sesuai prosedur, sembari mengingatkan seluruh sivitas akademika untuk bijak dalam penggunaan media sosial.

“Biar nggak ketinggalan info penting dan update berita terbaru, langsung aja ikuti Gencilnews lewat WhatsApp Channel. Praktis, cepat, dan pastinya terpercaya!”

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Remaja Tenggelam di Sambas: Korban Ditemukan Jauh dari Lokasi
Mantan Wakil Bupati Sintang Ditahan Terkait Korupsi Dana Hibah Rp3 Miliar
Penculik Bilqis Ditangkap, Polisi Pastikan Bilqis Tidak Alami Kekerasan
Bilqis Hilang di Makassar Ditemukan di Jambi, Kembali ke Pangkuan Ibu
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Tutup Usia
CCTV Bongkar Aksi ART di Ketapang Curi Rp 5 Juta Dari Majikan
Konten Medsos Diduga Pengaruhi Pelaku Ledakan SMAN 72
Polda Metro Jaya Umumkan 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 00:27 WIB

Remaja Tenggelam di Sambas: Korban Ditemukan Jauh dari Lokasi

Selasa, 11 November 2025 - 08:02 WIB

Mantan Wakil Bupati Sintang Ditahan Terkait Korupsi Dana Hibah Rp3 Miliar

Senin, 10 November 2025 - 00:41 WIB

Penculik Bilqis Ditangkap, Polisi Pastikan Bilqis Tidak Alami Kekerasan

Senin, 10 November 2025 - 00:27 WIB

Bilqis Hilang di Makassar Ditemukan di Jambi, Kembali ke Pangkuan Ibu

Sabtu, 8 November 2025 - 16:12 WIB

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Tutup Usia

Berita Terbaru

Tragedi pilu remaja tenggelam di Sambas (F, 12 tahun) di Sungai Semparuk. Polisi ungkap kronologi dan imbau pengawasan ketat anak di area sungai.

Peristiwa

Remaja Tenggelam di Sambas: Korban Ditemukan Jauh dari Lokasi

Senin, 17 Nov 2025 - 00:27 WIB

sejarah berdirinya kota pontianak, syarif abdurrahman alkadrie, kesultanan pontianak, kota khatulistiwa, istana kadariah - foto canva pro

Inspirasi

Sejarah Berdirinya Kota Pontianak: Dari Kesultanan ke Kotamadya

Senin, 17 Nov 2025 - 00:14 WIB

Dishub Pontianak tambah titik CCTV live streaming Pontianak di Simpang Tanjungpura-Diponegoro. Pantau lalu lintas real time gratis via YouTube!

Nasional

CCTV Live Streaming Pontianak: Dishub Tambah Titik Krusial

Senin, 17 Nov 2025 - 00:02 WIB