Mahasiswi ITB Meme Prabowo-Jokowi Jadi Tersangka

- Jurnalis

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswi ITB Meme Prabowo-Jokowi Jadi Tersangka - Foto Ilustrasi

Mahasiswi ITB Meme Prabowo-Jokowi Jadi Tersangka - Foto Ilustrasi

Mahasiswi ITB Meme Prabowo-Jokowi menjadi sorotan publik usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme yang dianggap menjelekkan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Mahasiswi berinisial SSS itu kini tengah diperiksa oleh kepolisian setelah ditangkap atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.

SSS Mahasiswi FSRD ITB Ditangkap Polisi

Perempuan berinisial SSS diketahui merupakan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Institut Teknologi Bandung (ITB). Penangkapan SSS dikonfirmasi langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat, 9 Mei 2025.

Baca Juga :  Edi Kamtono Ngopi Pagi Bersama Warga Pontianak

“Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” ujarnya.

Truno menjelaskan bahwa SSS kini telah berstatus tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Namun, identitas lengkap SSS belum disampaikan kepada publik.

Orang Tua Mahasiswi ITB Sampaikan Permintaan Maaf

Pihak keluarga dari mahasiswi tersebut langsung merespons perkembangan kasus. Orang tua SSS telah mendatangi pihak ITB dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung.

“Orang tua dari mahasiswi sudah datang ke ITB pada Jumat, 9 Mei 2025, dan menyatakan permintaan maaf,” kata Direktur Komunikasi dan Humas ITB, Nurlaela Arief.

ITB menyatakan tetap memberikan pendampingan kepada SSS sebagai bagian dari tanggung jawab institusi. Pihak kampus juga berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM) untuk mendukung proses hukum dan pemulihan psikologis mahasiswi tersebut.

Baca Juga :  Prancis Apresiasi Polres Tanjung Priok Tangani Kasus WN Prancis

Dugaan Pelanggaran UU ITE oleh Mahasiswi ITB

Trunoyudo menjelaskan bahwa SSS diduga kuat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah direvisi menjadi UU Nomor 1 Tahun 2024.

“Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE,” jelasnya.

Pasal-pasal tersebut mengatur soal distribusi dan/atau pembuatan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik, serta manipulasi informasi elektronik.

ITB Ambil Sikap Hati-Hati dan Bertanggung Jawab

Dalam pernyataannya, ITB menegaskan bahwa kasus ini ditangani dengan serius, namun tetap mengedepankan aspek pendidikan dan pembinaan terhadap mahasiswinya. Kampus menilai pentingnya menjaga ruang akademik tetap kondusif dan tidak memberikan penghakiman tanpa proses hukum yang adil.

ITB juga menyatakan dukungan penuh terhadap penegakan hukum yang dilakukan sesuai prosedur, sembari mengingatkan seluruh sivitas akademika untuk bijak dalam penggunaan media sosial.

“Biar nggak ketinggalan info penting dan update berita terbaru, langsung aja ikuti Gencilnews lewat WhatsApp Channel. Praktis, cepat, dan pastinya terpercaya!”

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

4 Prajurit TNI Ditahan Terkait Pembunuhan Prada Lucky
Truk Amblas di Serdam, Ini Penyebabnya yang Bikin Warga Geger
Teriak Bom di Pesawat Lion Air, Pria Ini Jadi Tersangka
Pria Teriak Ada Bom di Pesawat Lion Air Rute Jakarta-Kualanamu
Penemuan Bayi Perempuan di Bengkayang, Ditemukan Menangis dalam Plastik
Modifikasi Cuaca di Kalbar, Karhutla Kalbar Diredam Lewat Operasi Hujan Buatan
Kecelakaan Maut Bus Tabrak Warung di Trans Kalimantan: Satu Tewas, Dua Luka Berat
Sutarmidji Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Kejati Kalbar

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 00:06 WIB

4 Prajurit TNI Ditahan Terkait Pembunuhan Prada Lucky

Kamis, 7 Agustus 2025 - 09:05 WIB

Truk Amblas di Serdam, Ini Penyebabnya yang Bikin Warga Geger

Selasa, 5 Agustus 2025 - 07:04 WIB

Teriak Bom di Pesawat Lion Air, Pria Ini Jadi Tersangka

Senin, 4 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Pria Teriak Ada Bom di Pesawat Lion Air Rute Jakarta-Kualanamu

Senin, 7 Juli 2025 - 07:43 WIB

Penemuan Bayi Perempuan di Bengkayang, Ditemukan Menangis dalam Plastik

Berita Terbaru

Rumah milik pasangan Davidi dan Julia Margareta, warga Gang Pajajaran V Kelurahan Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat mulai diperbaiki. Perbaikan rumah tersebut merupakan donasi dari masyarakat, pegawai dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.

Kota Pontianak

Bedah Rumah Pontianak Jadi Bukti Kepedulian Sosial

Minggu, 17 Agu 2025 - 00:54 WIB

Wali Kota Pontianak Bentuk Satgas, Jukir Liar Siap Ditindak

Kota Pontianak

Wali Kota Pontianak Bentuk Satgas, Jukir Liar Siap Ditindak

Minggu, 17 Agu 2025 - 00:13 WIB

Hasil Kualifikasi MotoGP Austria 2025: Marc Marquez Crash - foto Aprilia Racing

Motogp

Hasil Kualifikasi MotoGP Austria 2025: Marc Marquez Crash

Minggu, 17 Agu 2025 - 00:10 WIB

Presiden Prabowo Subianto tiba di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPR RI, Jakarta, pada Jumat, 15 Agustus 2025, untuk menyampaikan pidato kenegaraan pertama pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI. Foto: BPMI Setpres/Kris

Nasional

Prabowo Soroti Pasal 33 UUD 1945 di Pidato Kenegaraan

Sabtu, 16 Agu 2025 - 00:19 WIB