Mahasiswi ITB Meme Prabowo-Jokowi menjadi sorotan publik usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme yang dianggap menjelekkan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Mahasiswi berinisial SSS itu kini tengah diperiksa oleh kepolisian setelah ditangkap atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.
Daftar Isi Berita Mahasiswi ITB Meme Prabowo-Jokowi Jadi Tersangka
SSS Mahasiswi FSRD ITB Ditangkap Polisi
Perempuan berinisial SSS diketahui merupakan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Institut Teknologi Bandung (ITB). Penangkapan SSS dikonfirmasi langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat, 9 Mei 2025.
“Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” ujarnya.
Truno menjelaskan bahwa SSS kini telah berstatus tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Namun, identitas lengkap SSS belum disampaikan kepada publik.
Orang Tua Mahasiswi ITB Sampaikan Permintaan Maaf
Pihak keluarga dari mahasiswi tersebut langsung merespons perkembangan kasus. Orang tua SSS telah mendatangi pihak ITB dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung.
“Orang tua dari mahasiswi sudah datang ke ITB pada Jumat, 9 Mei 2025, dan menyatakan permintaan maaf,” kata Direktur Komunikasi dan Humas ITB, Nurlaela Arief.
ITB menyatakan tetap memberikan pendampingan kepada SSS sebagai bagian dari tanggung jawab institusi. Pihak kampus juga berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM) untuk mendukung proses hukum dan pemulihan psikologis mahasiswi tersebut.
Dugaan Pelanggaran UU ITE oleh Mahasiswi ITB
Trunoyudo menjelaskan bahwa SSS diduga kuat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah direvisi menjadi UU Nomor 1 Tahun 2024.
“Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE,” jelasnya.
Pasal-pasal tersebut mengatur soal distribusi dan/atau pembuatan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik, serta manipulasi informasi elektronik.
ITB Ambil Sikap Hati-Hati dan Bertanggung Jawab
Dalam pernyataannya, ITB menegaskan bahwa kasus ini ditangani dengan serius, namun tetap mengedepankan aspek pendidikan dan pembinaan terhadap mahasiswinya. Kampus menilai pentingnya menjaga ruang akademik tetap kondusif dan tidak memberikan penghakiman tanpa proses hukum yang adil.
ITB juga menyatakan dukungan penuh terhadap penegakan hukum yang dilakukan sesuai prosedur, sembari mengingatkan seluruh sivitas akademika untuk bijak dalam penggunaan media sosial.
“Biar nggak ketinggalan info penting dan update berita terbaru, langsung aja ikuti Gencilnews lewat WhatsApp Channel. Praktis, cepat, dan pastinya terpercaya!”