Dana PIP dicatut oknum guru di Paloh menjadi sorotan setelah muncul dugaan pemotongan dana bantuan yang seharusnya diterima utuh oleh siswa penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP). Sejumlah pihak pun langsung bereaksi atas temuan tersebut.
Program Indonesia Pintar merupakan bentuk bantuan pendidikan dari pemerintah pusat yang ditujukan kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Bantuan ini ditransfer langsung ke rekening siswa dan tidak boleh diambil alih atau dipotong oleh pihak manapun.
Namun, informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan pemotongan oleh seorang oknum guru di SMAN 1 Paloh. Dugaan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat dengan memanggil guru yang bersangkutan.
Daftar Isi Dana PIP Dicatut Oknum Guru di Paloh
Pemanggilan Oknum Guru oleh Dinas Pendidikan Kalbar
Kepala SMAN 1 Paloh, Ruyat, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat permintaan klarifikasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat. Ia menyampaikan bahwa guru yang diduga terlibat telah memenuhi panggilan.
“Sudah dipanggil dan sudah datang memenuhi panggilan,” ujar Ruyat, Senin 5 Mei 2025 – dikutip dari Tribunkalbar
Ruyat enggan berkomentar lebih jauh karena khawatir salah dalam penyampaian informasi. Ia menyarankan agar klarifikasi lebih lanjut diarahkan kepada pejabat yang tercantum dalam surat pemanggilan, yakni Syarif Faisal.
Kepolisian Juga Turun Tangan
Selain Dinas Pendidikan, pihak kepolisian disebut telah melakukan pendekatan awal terhadap guru tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa penanganan kasus ini berpotensi mengarah pada ranah hukum.
“Dari kepolisian pun sudah datang,” tambah Ruyat.
DPRD Kalbar Desak Penyelidikan Tuntas Dugaan Guru Potong Dana PIP
Anggota DPRD Kalimantan Barat, Suriansyah, menilai kasus ini harus diselesaikan secara menyeluruh. Ia menegaskan pentingnya memastikan bahwa dana PIP tidak jatuh ke tangan yang tidak berhak.
“Ini harus diteliti secara seksama agar dana program tersebut tidak jatuh ke tangan pihak-pihak yang tidak berhak, termasuk oknum guru,” tegasnya.
Menurutnya, dana PIP adalah hak penuh siswa yang namanya tercantum dalam daftar penerima, dan tidak boleh dipotong dengan alasan apapun, termasuk oleh pihak yang merasa berjasa mencairkannya.
“Dana itu tidak boleh, sekalipun hanya sebagian jatuh kepada pihak lain yang merasa berjasa mengurusnya,” tambahnya.
Harus Ada Efek Jera
Suriansyah menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini secara tuntas agar kejadian serupa tidak terulang di wilayah lain di Kalbar. Bila penyelesaian administratif tidak memadai, ia menyarankan agar langkah hukum diambil.
“Apabila tidak bisa diselesaikan secara birokratis, hendaknya hal tersebut diselesaikan secara hukum, agar kebocoran dana dapat dicegah dan tujuan program tercapai,” pungkasnya.
“Biar nggak ketinggalan info penting dan update berita terbaru, langsung aja ikuti Gencilnews lewat WhatsApp Channel. Praktis, cepat, dan pastinya terpercaya!”
Sumber Berita : Tribun Kalbar