Dua remaja diringkus usai melakukan pencurian laptop di SDN 14 Sentebang, Sambas, berhasil ditangkap jajaran Polsek Jawai. Mereka nekat membobol sekolah saat dini hari.
Pencurian laptop di SD Negeri 14 Sentebang terjadi pada 28 April 2025 dini hari. Dua remaja laki-laki berinisial KH (18) dan IL (14) diduga membobol kantor sekolah untuk mengambil barang berharga, termasuk tiga unit laptop. Keduanya diamankan oleh aparat Polsek Jawai, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, pada Sabtu, 3 Mei 2025.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kapolsek Jawai Iptu Agus Ganjar membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan tanpa perlawanan dari para tersangka.
Daftar Isi
Pencurian Laptop di SD Negeri Jadi Perhatian Warga
Warga sekitar Desa Sentebang mengetahui keberadaan dua remaja tersebut dan langsung menginterogasi mereka. Setelah mengaku melakukan pencurian, warga segera menyerahkan keduanya ke pihak kepolisian.
“Kedua tersangka mengaku mencuri di SDN 14 Sentebang, lalu masyarakat menyerahkan mereka ke Polsek Jawai. Saat ditangkap, tidak ada perlawanan,” ujar Iptu Agus Ganjar.
Dua Remaja Diringkus Usai Curi Laptop dan Pelaku Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan
Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat 3e, 4e, dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua laptop dan dua bilah kayu ventilasi yang diduga digunakan saat pembobolan.
“Barang bukti yang kami amankan di antaranya dua unit laptop dan dua kayu ventilasi yang rusak. Proses hukum masih terus berjalan,” ungkapnya.
Polisi Serukan Pengawasan dan Edukasi pada Remaja
Kasus pencurian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak dan remaja. Pihak kepolisian berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.