Penertiban massal oleh Satpol PP Pontianak pada hari jumat (26/04/2025) berhasil mengamankan belasan layangan serta gelondongan layangan diamankan dari berbagai titik di kota.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, menegaskan bahwa operasi ini bagian dari penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Hari ini kami menertibkan pemain layangan, anak jalanan, gelandangan, pengemis, manusia silver, serta baliho dan pamflet liar,” ujar Ahmad Sudiantoro.
Fokus Lokasi: Tiga Titik Jadi Sasaran Operasi
Dalam operasi tersebut, Satpol PP menyasar beberapa titik rawan, yaitu:
- Jalan Srikaya
- Gang Bukit Raya 3
- Komplek Pemda
Hasilnya, sebanyak 10 layangan dan 13 gelondongan layangan disita dari ketiga lokasi tersebut. Selain itu, pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan juga tidak luput dari penertiban.
Toro, sapaan akrab Ahmad Sudiantoro, mengatakan bahwa pendekatan humanis tetap diutamakan dalam operasi ini. Namun ia menegaskan, ketegasan hukum tetap nomor satu demi menjaga wajah kota.
“Penegakan perda harus konsisten. Semua demi ketertiban umum yang nyaman bagi masyarakat,” katanya.
Wali Kota Minta Warga Ikut Awasi Permainan Layangan
Sebelumnya, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, sudah mengingatkan bahaya permainan layangan di perkotaan. Menurutnya, benang layangan sudah memakan banyak korban.
“Ada yang matanya buta, ada juga yang luka parah di leher akibat benang layangan,” ujar Edi Kamtono.
Ia meminta RT, RW, dan lurah di setiap wilayah aktif mengawasi aktivitas ini. Pemerintah tak bisa bekerja sendiri, partisipasi masyarakat adalah kunci.
“Biar nggak ketinggalan info penting dan update berita terbaru, langsung aja ikuti Gencilnews lewat WhatsApp Channel. Praktis, cepat, dan pastinya terpercaya!”