Pemprov DKI Resmi Tarik Pajak BBM, mulai awal 2024 resmi menerapkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10 persen, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
PBBKB sendiri merupakan pajak daerah yang dikenakan atas penggunaan bahan bakar untuk kendaraan bermotor dan alat berat.
“Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen dari nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” demikian keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Transportasi Umum Dapat Tarif Khusus
Setengah Tarif untuk Kendaraan Umum
Meski tarif umum ditetapkan 10 persen, Pemprov DKI memberikan kebijakan tarif khusus sebesar 5 persen bagi kendaraan umum.
Langkah ini merupakan bentuk dukungan terhadap pengembangan transportasi publik yang lebih terjangkau dan efisien di wilayah ibu kota.
Siapa yang Kena Pajak? Ini Penjelasannya
Dalam skema perpajakan ini:
- Subjek pajak: Konsumen bahan bakar
- Wajib pajak: Penyedia bahan bakar (produsen, importir, atau distributor)
- Waktu pungutan: Saat BBM diserahkan atau masuk ke tangki kendaraan
Sebagai contoh, untuk harga BBM Rp10.000/liter, maka PBBKB-nya adalah Rp1.000/liter bagi kendaraan pribadi, dan Rp500/liter untuk kendaraan umum.
Kendaraan Jakarta, BBM di Luar Kota Tak Kena Pajak Ini
Pemungutan PBBKB ini hanya berlaku untuk pembelian bahan bakar di wilayah DKI Jakarta. Dengan demikian, pembelian BBM di luar Jakarta tidak dikenai pajak ini, meskipun kendaraan berasal dari DKI.
Langkah ini menegaskan bahwa wilayah pemungutan pajak tidak terkait dengan domisili kendaraan, melainkan lokasi pembelian BBM.
Pemprov DKI menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari strategi fiskal untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendorong efisiensi konsumsi energi di tengah naiknya kebutuhan mobilitas masyarakat.
“Pendapatan dari PBBKB diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pembiayaan pembangunan daerah dan layanan publik,” bunyi pernyataan resmi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com