Pria modus sumbangan fiktif berhasil diamankan Pihak Kepolisian dari Polsek Selatan, Pontianak. Aparat Polsek Pontianak Selatan bertindak cepat setelah menerima laporan warga terkait aksi seorang pria berinisial AN.
AN yang diduga meminta sumbangan secara ilegal kepada para pedagang di kawasan Jalan Sepakat II. AN disebut-sebut menggunakan nama RT/RW setempat sebagai kedok tanpa seizin otoritas resmi.
Kronologi Kejadian
Keresahan muncul ketika sejumlah pelaku usaha kecil melaporkan adanya permintaan sumbangan dari seseorang yang mengaku mewakili lingkungan setempat.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa pelaku tidak memiliki surat tugas maupun izin resmi dari pengurus RT atau RW.
Personel Polsek Pontianak Selatan yang menerima aduan segera turun ke lapangan bersama warga, mengamankan pelaku, dan melakukan klarifikasi di tempat.
Hasilnya, tidak ditemukan unsur kriminal berat, namun pelaku tetap diberi nasihat keras dan peringatan agar tidak mengulangi tindakannya.
Langkah Tegas Tanpa Kriminalisasi
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Jatmiko, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pendekatan persuasif lebih dikedepankan dalam penanganan kasus ini.
AN diminta membuat surat pernyataan disaksikan oleh warga dan aparat, sebagai bentuk komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Jatmiko juga mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi permintaan donasi atau sumbangan yang mengatasnamakan institusi atau tokoh masyarakat tertentu.
Jika ada hal mencurigakan, warga diminta segera melapor ke pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com