Tanah Kas Desa Jadi Kelab Malam, Kades dan Pengusaha Jadi Tersangka

- Jurnalis

Jumat, 18 April 2025 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Kas Desa Jadi Kelab Malam, Kades dan Pengusaha Jadi Tersangka - Foto Jogjainfo

Tanah Kas Desa Jadi Kelab Malam, Kades dan Pengusaha Jadi Tersangka - Foto Jogjainfo

Tanah kas desa jadi kelab malam olek oknum Kepala Desa dan melibatkan pengusaha di Sleman, Yogyakarta.

Revitalisasi lahan desa berubah menjadi ajang korupsi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Trihanggo yang dialihfungsikan secara ilegal menjadi kelab malam.

Tersangka pertama adalah PFY, Lurah Trihanggo, dan tersangka kedua ASA, Direktur PT LNG, selaku pihak swasta yang diduga menyuap lurah untuk mendapatkan hak penggunaan lahan. Keduanya langsung ditahan di rumah tahanan Sleman setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Penangkapan Pencuri Rumah Kosong di Pontianak Selatan

“Hari ini kami tetapkan dua orang sebagai tersangka yakni PFY selaku Lurah Trihanggo dan ASA selaku pihak swasta,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sleman, Indra Aprio Handri Saragih, kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).

Rp 316 Juta Mengalir Diam-Diam, TKD Disulap Jadi Kelab Malam

Kasus bermula pada Juli 2024, ketika ASA memberikan uang senilai Rp 316 juta kepada PFY, terkait penyewaan TKD Trihanggo seluas hampir 2,6 hektare di Padukuhan Kronggahan 1. Uang itu diduga sebagai suap terselubung karena menyangkut kewenangan lurah dalam pengelolaan lahan.

Dengan dasar pemberian tersebut, PFY mengizinkan pembangunan fasilitas jalan dan fondasi untuk kelab malam, tanpa izin resmi Gubernur DIY dan tanpa perjanjian sewa sah.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Bandar Sabu di Ketapang

Manipulasi Laporan dan Pembagian Uang, Dalih “Kesejahteraan” Perangkat

Dari dana Rp 316 juta tersebut:

  • Rp 200 juta diklaim sebagai pembayaran sewa lahan
  • Rp 160 juta dibagi ke perangkat desa dan dukuh
  • Rp 40,04 juta disetorkan sebagai Pendapatan Asli Kalurahan (PAK)
  • Rp 115,8 juta sisanya digunakan PFY untuk “ganti rugi” petani, pengukuran, dan kegiatan sosialisasi

PFY bahkan membuat daftar penerima fiktif untuk melegalkan aliran dana yang diduga kuat menyimpang.

Dijerat Pasal Pidana Korupsi, Kejaksaan Janji Bongkar Tuntas Jaringan di Baliknya

PFY dijerat Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan ASA dikenakan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 undang-undang yang sama.

Pihak Kejari Sleman menyatakan, penyidikan tidak berhenti pada dua tersangka. Ada kemungkinan keterlibatan aktor lain dalam kasus ini, termasuk kemungkinan kolusi antaroknum di internal desa maupun pihak swasta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Pencabulan Oknum ASN Dinsos Kalbar, Polisi Kumpulkan Bukti dan Periksa Saksi
Aksi Curat di Kamar Sewa Pontianak: Kulkas hingga TV Raib Digondol Pencuri
Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Perum 1: Berkat Rekaman CCTV, Motor yang Hilang Akhirnya Terungkap
Penganiayaan Sadis di Pontianak Utara: Tiga Orang Dibacok Pria Bersenjata Tajam di Tempat Cuci Motor
Otopsi Rafa Fauzan: Ungkap Misteri Kematian Tragis Balita di Singkawang
SY Asal Sambas Diamankan Polisi, Diduga Bawa Kabur Anak 12 Tahun
Tiga Remaja Pontianak Ditangkap, Polisi Usut Kasus Video Asusila
Tersangka AB Terancam 15 Tahun Penjara dalam Kasus Rafa

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 00:23 WIB

Dugaan Pencabulan Oknum ASN Dinsos Kalbar, Polisi Kumpulkan Bukti dan Periksa Saksi

Sabtu, 28 Juni 2025 - 00:03 WIB

Aksi Curat di Kamar Sewa Pontianak: Kulkas hingga TV Raib Digondol Pencuri

Rabu, 25 Juni 2025 - 00:57 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Perum 1: Berkat Rekaman CCTV, Motor yang Hilang Akhirnya Terungkap

Selasa, 24 Juni 2025 - 00:15 WIB

Penganiayaan Sadis di Pontianak Utara: Tiga Orang Dibacok Pria Bersenjata Tajam di Tempat Cuci Motor

Sabtu, 21 Juni 2025 - 09:44 WIB

Otopsi Rafa Fauzan: Ungkap Misteri Kematian Tragis Balita di Singkawang

Berita Terbaru

Aturan tilang terbaru 2025 Mulai 1 Juli

Nasional

Aturan tilang terbaru 2025 Mulai 1 Juli

Senin, 30 Jun 2025 - 00:44 WIB

10 Film Indonesia Terlaris Tembus Jutaan Penonton

Film

10 Film Indonesia Terlaris Tembus Jutaan Penonton

Senin, 30 Jun 2025 - 00:28 WIB

Jadwal KM Kelimutu Juli 2025: Cek Tanggal dan Harga Tiket

Jadwal Kapal

Jadwal KM Kelimutu Juli 2025: Cek Tanggal dan Harga Tiket

Senin, 30 Jun 2025 - 00:13 WIB