Tanah Kas Desa Jadi Kelab Malam, Kades dan Pengusaha Jadi Tersangka

- Jurnalis

Jumat, 18 April 2025 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Kas Desa Jadi Kelab Malam, Kades dan Pengusaha Jadi Tersangka - Foto Jogjainfo

Tanah Kas Desa Jadi Kelab Malam, Kades dan Pengusaha Jadi Tersangka - Foto Jogjainfo

Tanah kas desa jadi kelab malam olek oknum Kepala Desa dan melibatkan pengusaha di Sleman, Yogyakarta.

Revitalisasi lahan desa berubah menjadi ajang korupsi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Trihanggo yang dialihfungsikan secara ilegal menjadi kelab malam.

Tersangka pertama adalah PFY, Lurah Trihanggo, dan tersangka kedua ASA, Direktur PT LNG, selaku pihak swasta yang diduga menyuap lurah untuk mendapatkan hak penggunaan lahan. Keduanya langsung ditahan di rumah tahanan Sleman setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Hari ini kami tetapkan dua orang sebagai tersangka yakni PFY selaku Lurah Trihanggo dan ASA selaku pihak swasta,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sleman, Indra Aprio Handri Saragih, kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).

Baca Juga :  Gerebek Kamar Penginapan di Anjongan, Polisi Amankan 31,42 Gram Sabu

Rp 316 Juta Mengalir Diam-Diam, TKD Disulap Jadi Kelab Malam

Kasus bermula pada Juli 2024, ketika ASA memberikan uang senilai Rp 316 juta kepada PFY, terkait penyewaan TKD Trihanggo seluas hampir 2,6 hektare di Padukuhan Kronggahan 1. Uang itu diduga sebagai suap terselubung karena menyangkut kewenangan lurah dalam pengelolaan lahan.

Dengan dasar pemberian tersebut, PFY mengizinkan pembangunan fasilitas jalan dan fondasi untuk kelab malam, tanpa izin resmi Gubernur DIY dan tanpa perjanjian sewa sah.

Manipulasi Laporan dan Pembagian Uang, Dalih “Kesejahteraan” Perangkat

Dari dana Rp 316 juta tersebut:

  • Rp 200 juta diklaim sebagai pembayaran sewa lahan
  • Rp 160 juta dibagi ke perangkat desa dan dukuh
  • Rp 40,04 juta disetorkan sebagai Pendapatan Asli Kalurahan (PAK)
  • Rp 115,8 juta sisanya digunakan PFY untuk “ganti rugi” petani, pengukuran, dan kegiatan sosialisasi
Baca Juga :  Kronologi Polisi Dibacok Begal Saat Pulang Dinas

PFY bahkan membuat daftar penerima fiktif untuk melegalkan aliran dana yang diduga kuat menyimpang.

Dijerat Pasal Pidana Korupsi, Kejaksaan Janji Bongkar Tuntas Jaringan di Baliknya

PFY dijerat Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan ASA dikenakan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 undang-undang yang sama.

Pihak Kejari Sleman menyatakan, penyidikan tidak berhenti pada dua tersangka. Ada kemungkinan keterlibatan aktor lain dalam kasus ini, termasuk kemungkinan kolusi antaroknum di internal desa maupun pihak swasta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nenek di Karawang Tewas, Emas 100 Gram Hilang
Detik-detik Polisi Amankan Bocah Bersenjata Tajam
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di SMP Kubu Raya
Pemulung Temukan Bayi Tewas Dibungkus Plastik di Pontianak
Sindikat TPPO di Pontianak Dibongkar, Korban Dijanjikan Motor
Sindikat SIM Palsu di Samarinda Terbongkar, Polisi Ciduk 5 Pelaku
Dua Pengedar Sabu di Batu Ampar, Kakek 69 Tahun Keciduk Polisi
Pria di Pontianak Cabuli Bocah 9 Tahun di Rumah Kosong

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 01:00 WIB

Nenek di Karawang Tewas, Emas 100 Gram Hilang

Senin, 28 April 2025 - 19:38 WIB

Detik-detik Polisi Amankan Bocah Bersenjata Tajam

Senin, 28 April 2025 - 08:08 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di SMP Kubu Raya

Kamis, 24 April 2025 - 16:30 WIB

Pemulung Temukan Bayi Tewas Dibungkus Plastik di Pontianak

Selasa, 22 April 2025 - 22:04 WIB

Sindikat TPPO di Pontianak Dibongkar, Korban Dijanjikan Motor

Berita Terbaru

Kompetisi Roket Air Regional 2025 Resmi Digelar

Kota Pontianak

Kompetisi Roket Air Regional 2025 Resmi Digelar

Kamis, 1 Mei 2025 - 01:29 WIB

BPS jawab soal 60% rakyat RI miskin

Nasional

BPS Jawab Soal 60% Rakyat RI Miskin Menurut Bank Dunia

Kamis, 1 Mei 2025 - 01:00 WIB

Kasus Korupsi PU Mempawah: KPK Tetapkan Tiga Tersangka

Nasional

Kasus Korupsi PU Mempawah: KPK Tetapkan Tiga Tersangka

Rabu, 30 Apr 2025 - 18:51 WIB