Kronologi Penangkapan HH Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak 16 Tahun di Pontianak

- Jurnalis

Minggu, 13 April 2025 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatanras Polresta Pontianak Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan dan Penganiayaan Anak di Bawah Umur - Foto Humas Polresta Pontianak

Jatanras Polresta Pontianak Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan dan Penganiayaan Anak di Bawah Umur - Foto Humas Polresta Pontianak

Kronologi penangkapan HH pelaku kekerasan seksual terhadap anak 16 tahun di Pontianak diungkap Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak

Seorang pria berinisial HH ditangkap oleh Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak usai diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun.

Penangkapan dilakukan di tempat kos pelaku di kawasan Jl. Dr. Sutomo, Gang Karya, Kecamatan Pontianak Kota.

Korban mendatangi kantor polisi dan melaporkan bahwa dirinya telah dianiaya serta dipaksa berhubungan badan oleh pelaku yang dikenalnya lewat aplikasi Michat.

Dalam keterangannya, korban mengaku mengalami luka memar di wajah akibat pukulan keras dan berada dalam kondisi trauma mendalam.

Baca Juga :  Paulus Andi Mursalim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Pontianak

Emosi Jadi Motif Utama, Rp250 Ribu Jadi Pemicu

Berdasarkan hasil interogasi awal, HH mengaku marah setelah didatangi teman-teman korban yang meminta uang senilai Rp250 ribu usai pertemuan sebelumnya.

Pelaku merasa dipermalukan dan terancam, lalu melampiaskan emosinya kepada korban saat kembali bertemu.

“Korban diundang ke kos pelaku. Begitu tiba, ia langsung dipukul berulang kali dan diancam menggunakan pisau,” ujar perwira penyidik di Mapolresta Pontianak.

Dalam kondisi terintimidasi, korban mengaku tidak melawan dan menyerah saat pelaku memaksa melakukan hubungan layaknya suami istri.

Baca Juga :  Pengangguran Pontianak Turun Jadi 8,29 Persen

Polisi Amankan Barang Bukti dan Periksa Jejak Digital

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, ponsel pelaku, serta sebilah pisau yang digunakan sebagai alat ancaman. Kasus ini kini dalam penanganan intensif Satreskrim Polresta Pontianak.

HH dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terduga Penculik Bilqis Ditangkap, Terekam Jelas di CCTV!
Residivis Kembali Ditangkap Usai Curi Furnitur di Komplek Permata Permai Pontianak
Bea Cukai Kalbar Serahkan Tersangka Rokok Ilegal ke Kejaksaan
Penyelundupan Sabu ke Surabaya Digagalkan, Kurir 61 Tahun Ditangkap
Satreskrim Jakut Gerebek Ruko di Ancol, Diduga Gunakan Label Palsu
Pencuri Tas di Restoran Bismillah Ampera Raya Akhirnya Dibekuk
Warga Sungai Kakap Gagalkan Aksi Pencurian Rumah Kosong, Pelaku Remaja 21 Tahun Diamankan
Kasus Penemuan Bayi di Kubu Raya Terungkap, Pelaku Ternyata Ipar Sendiri

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 00:29 WIB

Terduga Penculik Bilqis Ditangkap, Terekam Jelas di CCTV!

Sabtu, 8 November 2025 - 00:30 WIB

Residivis Kembali Ditangkap Usai Curi Furnitur di Komplek Permata Permai Pontianak

Jumat, 7 November 2025 - 00:33 WIB

Bea Cukai Kalbar Serahkan Tersangka Rokok Ilegal ke Kejaksaan

Jumat, 7 November 2025 - 00:30 WIB

Penyelundupan Sabu ke Surabaya Digagalkan, Kurir 61 Tahun Ditangkap

Selasa, 4 November 2025 - 00:05 WIB

Satreskrim Jakut Gerebek Ruko di Ancol, Diduga Gunakan Label Palsu

Berita Terbaru