Pemkot Pontianak Pastikan THR Dibayar 7 hari Sebelum Lebaran

- Jurnalis

Rabu, 19 Maret 2025 - 00:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Pontianak Pastikan THR Dibayar 7 hari

Pemkot Pontianak Pastikan THR Dibayar 7 hari

Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak resmi menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja atau buruh perusahaan di Kota Pontianak.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) terkait pemberian THR.

THR wajib dibayarkan kepada pekerja/buruh yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus menerus, baik yang memiliki perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun waktu tertentu,” kata Edi, Senin (17/3/2025).

Batas Waktu dan Besaran THR 2025

Edi menyatakan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Adapun besaran yang diberikan kepada pekerja:

  • Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih → Berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji.
  • Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan → THR dihitung secara proporsional dengan rumus:
    (Masa kerja dalam bulan / 12) × 1 bulan gaji
Baca Juga :  Patroli Enggang Selatan Hadirkan Rasa Aman bagi Warga

Bagi perusahaan yang sudah memiliki ketentuan THR lebih besar dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, maka THR tetap dibayarkan sesuai kesepakatan yang berlaku.

“Yang tak kalah penting, THR wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Edi Rusdi Kamtono.

Disnaker Kota Pontianak Awasi Pembayaran THR

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak, Ismail, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan monitoring pembayaran THR mulai besok bersama Dewan Pengupahan Kota Pontianak.

“Dengan keluarnya surat edaran ini, Disnaker dan Dewan Pengupahan Kota Pontianak akan memantau kepatuhan perusahaan dalam membayar THR,” ungkap Ismail.

Dewan Pengupahan terdiri dari unsur asosiasi pengusaha, serikat buruh, dan pemerintah, serta didukung oleh Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit.

Baca Juga :  Nomor WhatsApp Bahasan Diretas, Warga Diimbau Waspada

Ismail juga mengingatkan bahwa THR Keagamaan wajib diberikan sesuai agama yang dianut pekerja. Untuk saat ini, THR diberikan kepada pekerja beragama Islam yang merayakan Idul Fitri 2025.

Posko Pengaduan Bagi Pekerja yang Belum Terima THR

Disnaker Kota Pontianak membuka posko pengaduan bagi pekerja yang belum menerima THR. Posko ini beroperasi di Kantor Disnaker Kota Pontianak hingga libur cuti bersama.

Pekerja juga bisa melapor secara online melalui website atau media sosial Disnaker. Untuk konsultasi dan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi:

  • Sekar → 0812-9834-5923
  • Suci → 0857-2204-4065

“Jika ada pekerja yang belum menerima THR, segera laporkan ke nomor pengaduan. THR harus dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum hari raya,” pungkas Ismail.

Meski fungsi pengawasan berada di bawah Disnaker Provinsi Kalbar, Disnaker Kota Pontianak tetap menerima laporan dan meneruskannya ke tingkat provinsi.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pontianak Perkuat Transparansi Perizinan demi Iklim Usaha Sehat
Edi Kamtono Apresiasi Kiprah Kajari Pontianak
Pontianak Gencar Gelar Pasar Murah di Tiap Kecamatan
Pontianak Creative Festival 2025 Resmi Dibuka, Geliat UMKM Melejit
Operasi Pasar Murah Pontianak Salurkan 10.752 Paket
Kompetisi Inovasi Kota Pontianak 2025, 49 Proposal Lolos Seleksi
Hari Jadi ke-254 Pontianak Disambut Penuh Keakraban
Kapal Feri Kapuas Kembali Beroperasi, Bardan–Siantan Terhubung Lagi

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 00:51 WIB

Pontianak Perkuat Transparansi Perizinan demi Iklim Usaha Sehat

Rabu, 29 Oktober 2025 - 00:39 WIB

Edi Kamtono Apresiasi Kiprah Kajari Pontianak

Rabu, 29 Oktober 2025 - 00:24 WIB

Pontianak Gencar Gelar Pasar Murah di Tiap Kecamatan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 08:22 WIB

Pontianak Creative Festival 2025 Resmi Dibuka, Geliat UMKM Melejit

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 00:14 WIB

Operasi Pasar Murah Pontianak Salurkan 10.752 Paket

Berita Terbaru

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, menekankan pentingnya sistem perizinan yang cepat dan terintegrasi untuk meningkatkan kepercayaan publik. I

Kota Pontianak

Pontianak Perkuat Transparansi Perizinan demi Iklim Usaha Sehat

Rabu, 29 Okt 2025 - 00:51 WIB

Program percepatan RSPPU juga merupakan bagian dari kebijakan nasional yang digagas Presiden Prabowo Subianto. - foto istimewa

Lintas Kalbar

RSUD Soedarso Ditunjuk Jadi RSPPU Atasi Krisis Dokter Spesialis

Rabu, 29 Okt 2025 - 00:49 WIB

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak, Aluwi, atas dedikasi dan kontribusinya selama bertugas di Kota Pontianak. Edi menilai kerja sama antara Pemkot Pontianak dan kejaksaan selama ini berjalan baik dan harmonis. - foto Prokopim Pontianak

Kota Pontianak

Edi Kamtono Apresiasi Kiprah Kajari Pontianak

Rabu, 29 Okt 2025 - 00:39 WIB

Pemerintah Kota Pontianak menggelar operasi pasar murah di enam kecamatan se-Kota Pontianak. Setelah Kecamatan Pontianak Timur, giliran Pontianak Barat yang menjadi lokasi pasar murah.  - foto Pemkot Pontianak

Kota Pontianak

Pontianak Gencar Gelar Pasar Murah di Tiap Kecamatan

Rabu, 29 Okt 2025 - 00:24 WIB

SEA Games 2025 di Thailand diproyeksikan menjadi momen penting bagi Megawati dan Timnas Voli Putri Indonesia. - foto Istimewa

Sport

Megawati Resmi Lepas Manisa, Fokus Timnas

Rabu, 29 Okt 2025 - 00:09 WIB