Pemkot Pontianak Pastikan THR Dibayar 7 hari Sebelum Lebaran

- Jurnalis

Rabu, 19 Maret 2025 - 00:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Pontianak Pastikan THR Dibayar 7 hari

Pemkot Pontianak Pastikan THR Dibayar 7 hari

Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak resmi menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja atau buruh perusahaan di Kota Pontianak.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) terkait pemberian THR.

THR wajib dibayarkan kepada pekerja/buruh yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus menerus, baik yang memiliki perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun waktu tertentu,” kata Edi, Senin (17/3/2025).

Batas Waktu dan Besaran THR 2025

Edi menyatakan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Adapun besaran yang diberikan kepada pekerja:

  • Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih → Berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji.
  • Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan → THR dihitung secara proporsional dengan rumus:
    (Masa kerja dalam bulan / 12) × 1 bulan gaji
Baca Juga :  Jadwal Buka Puasa Pontianak 2 Maret 2025 : Waktu Imsak dan Maghrib Lengkap

Bagi perusahaan yang sudah memiliki ketentuan THR lebih besar dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, maka THR tetap dibayarkan sesuai kesepakatan yang berlaku.

“Yang tak kalah penting, THR wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Edi Rusdi Kamtono.

Disnaker Kota Pontianak Awasi Pembayaran THR

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak, Ismail, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan monitoring pembayaran THR mulai besok bersama Dewan Pengupahan Kota Pontianak.

“Dengan keluarnya surat edaran ini, Disnaker dan Dewan Pengupahan Kota Pontianak akan memantau kepatuhan perusahaan dalam membayar THR,” ungkap Ismail.

Dewan Pengupahan terdiri dari unsur asosiasi pengusaha, serikat buruh, dan pemerintah, serta didukung oleh Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit.

Baca Juga :  Operasi Keselamatan 2025 di Pontianak: Polisi Gencarkan Edukasi & Razia Lalu Lintas

Ismail juga mengingatkan bahwa THR Keagamaan wajib diberikan sesuai agama yang dianut pekerja. Untuk saat ini, THR diberikan kepada pekerja beragama Islam yang merayakan Idul Fitri 2025.

Posko Pengaduan Bagi Pekerja yang Belum Terima THR

Disnaker Kota Pontianak membuka posko pengaduan bagi pekerja yang belum menerima THR. Posko ini beroperasi di Kantor Disnaker Kota Pontianak hingga libur cuti bersama.

Pekerja juga bisa melapor secara online melalui website atau media sosial Disnaker. Untuk konsultasi dan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi:

  • Sekar → 0812-9834-5923
  • Suci → 0857-2204-4065

“Jika ada pekerja yang belum menerima THR, segera laporkan ke nomor pengaduan. THR harus dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum hari raya,” pungkas Ismail.

Meski fungsi pengawasan berada di bawah Disnaker Provinsi Kalbar, Disnaker Kota Pontianak tetap menerima laporan dan meneruskannya ke tingkat provinsi.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Surya Residence Pontianak Jadi Sasaran Patroli Malam Tim Enggang
Kotim Belajar ke Pontianak, UMKM Jadi Sorotan Utama
Kalbar Masuk 14 Provinsi Prioritas Program Padi Nasional
Pontianak Raih Apresiasi Kemenpan RB atas Layanan Publik 2024
Pemkot Pontianak Fokus Normalisasi Parit
Polsek Pontianak Selatan Gencarkan Patroli Cegah Tawuran
Anggaran Rp21 Miliar, Cagar Budaya Makam Kesultanan Pontianak Jadi Ikon Wisata Heritage
Revitalisasi Makam Kesultanan Pontianak Tuntas

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 07:38 WIB

Surya Residence Pontianak Jadi Sasaran Patroli Malam Tim Enggang

Kamis, 24 April 2025 - 02:43 WIB

Kotim Belajar ke Pontianak, UMKM Jadi Sorotan Utama

Kamis, 24 April 2025 - 02:00 WIB

Kalbar Masuk 14 Provinsi Prioritas Program Padi Nasional

Kamis, 24 April 2025 - 01:30 WIB

Pontianak Raih Apresiasi Kemenpan RB atas Layanan Publik 2024

Senin, 21 April 2025 - 02:00 WIB

Pemkot Pontianak Fokus Normalisasi Parit

Berita Terbaru

Tiket Super Air Jet Singkawang–Jakarta Dijual Rp 1,4 Juta

Jadwal Pesawat

Tiket Super Air Jet Singkawang–Jakarta Dijual Rp 1,4 Juta

Sabtu, 26 Apr 2025 - 02:00 WIB

Tarif Bikin SIM Naik Mulai 1 Mei 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Otomotif

Tarif Bikin SIM Naik Mulai 1 Mei 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Sabtu, 26 Apr 2025 - 01:00 WIB

Penyebab 1.967 CPNS Pilih Mundur, Ada Apa?

Nasional

Penyebab 1.967 CPNS Pilih Mundur, Ada Apa?

Sabtu, 26 Apr 2025 - 00:30 WIB