Pemkot Pontianak Pastikan THR Dibayar 7 hari Sebelum Lebaran

- Jurnalis

Rabu, 19 Maret 2025 - 00:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Pontianak Pastikan THR Dibayar 7 hari

Pemkot Pontianak Pastikan THR Dibayar 7 hari

Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak resmi menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja atau buruh perusahaan di Kota Pontianak.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) terkait pemberian THR.

THR wajib dibayarkan kepada pekerja/buruh yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus menerus, baik yang memiliki perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun waktu tertentu,” kata Edi, Senin (17/3/2025).

Batas Waktu dan Besaran THR 2025

Edi menyatakan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Adapun besaran yang diberikan kepada pekerja:

  • Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih → Berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji.
  • Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan → THR dihitung secara proporsional dengan rumus:
    (Masa kerja dalam bulan / 12) × 1 bulan gaji
Baca Juga :  Pontianak Raih WTP 14 Kali Beruntun, Tapi Sektor Pajak Masih Lemah

Bagi perusahaan yang sudah memiliki ketentuan THR lebih besar dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, maka THR tetap dibayarkan sesuai kesepakatan yang berlaku.

“Yang tak kalah penting, THR wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Edi Rusdi Kamtono.

Disnaker Kota Pontianak Awasi Pembayaran THR

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak, Ismail, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan monitoring pembayaran THR mulai besok bersama Dewan Pengupahan Kota Pontianak.

“Dengan keluarnya surat edaran ini, Disnaker dan Dewan Pengupahan Kota Pontianak akan memantau kepatuhan perusahaan dalam membayar THR,” ungkap Ismail.

Dewan Pengupahan terdiri dari unsur asosiasi pengusaha, serikat buruh, dan pemerintah, serta didukung oleh Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit.

Baca Juga :  Fakta Penutupan RS Promedika: Sepi Pasien Hingga PHK Massal

Ismail juga mengingatkan bahwa THR Keagamaan wajib diberikan sesuai agama yang dianut pekerja. Untuk saat ini, THR diberikan kepada pekerja beragama Islam yang merayakan Idul Fitri 2025.

Posko Pengaduan Bagi Pekerja yang Belum Terima THR

Disnaker Kota Pontianak membuka posko pengaduan bagi pekerja yang belum menerima THR. Posko ini beroperasi di Kantor Disnaker Kota Pontianak hingga libur cuti bersama.

Pekerja juga bisa melapor secara online melalui website atau media sosial Disnaker. Untuk konsultasi dan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi:

  • Sekar → 0812-9834-5923
  • Suci → 0857-2204-4065

“Jika ada pekerja yang belum menerima THR, segera laporkan ke nomor pengaduan. THR harus dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum hari raya,” pungkas Ismail.

Meski fungsi pengawasan berada di bawah Disnaker Provinsi Kalbar, Disnaker Kota Pontianak tetap menerima laporan dan meneruskannya ke tingkat provinsi.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rotasi Besar Polresta Pontianak, Kapolsek Hingga Kasat Berganti
Satpol PP Pontianak Amankan Gepeng di Lampu Merah
Sekda Kota Pontianak Tekankan Disiplin ASN dan Efisiensi Anggaran
Razia Satpol PP di Persimpangan Kota Pontianak, Warga Diimbau Tak Memberi Uang
Pembangunan Jembatan Dharma Putra Dimulai, Warga Pontianak Utara Sambut Gembira
Wapres Gibran Ngopi di Asiang, Pontianak Heboh
Gibran Blusukan ke Pasar Flamboyan, Apresiasi Stabilitas Inflasi Pontianak
Dapur Gizi Pontianak Jadi Andalan Penuhi Asupan Bergizi Siswa

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 00:45 WIB

Rotasi Besar Polresta Pontianak, Kapolsek Hingga Kasat Berganti

Selasa, 9 September 2025 - 00:18 WIB

Satpol PP Pontianak Amankan Gepeng di Lampu Merah

Selasa, 9 September 2025 - 00:02 WIB

Sekda Kota Pontianak Tekankan Disiplin ASN dan Efisiensi Anggaran

Sabtu, 6 September 2025 - 00:32 WIB

Razia Satpol PP di Persimpangan Kota Pontianak, Warga Diimbau Tak Memberi Uang

Jumat, 5 September 2025 - 00:59 WIB

Pembangunan Jembatan Dharma Putra Dimulai, Warga Pontianak Utara Sambut Gembira

Berita Terbaru

Isu Surpres Pergantian Kapolri Dibantah Mensesneg - foto ilustrasi

Nasional

Isu Surpres Pergantian Kapolri Dibantah Mensesneg

Minggu, 14 Sep 2025 - 00:54 WIB

Kronologi Penembakan Charlie Kirk: Tyler Robinson Ditangkap Polisi - foto ilustrasi

Internasional

Kronologi Penembakan Charlie Kirk: Tyler Robinson Ditangkap Polisi

Minggu, 14 Sep 2025 - 00:38 WIB

Ucapan ulang tahun yang unik tidak butuh kata-kata rumit. Yang terpenting adalah niat tulus, kreativitas sederhana, dan sentuhan personal. Di era digital yang serba cepat, kata-kata penuh makna justru menjadi hadiah emosional paling berharga.

Gaya Hidup

7 Ucapan Ulang Tahun Unik yang Bikin Senyum Lebar

Minggu, 14 Sep 2025 - 00:35 WIB

Pembobolan Rekening Nasabah PGS: BCA Pastikan Sistem Aman

Bisnis

Pembobolan Rekening Nasabah PGS: BCA Pastikan Sistem Aman

Minggu, 14 Sep 2025 - 00:26 WIB

Cara Membuat Pancake Pisang Sehat Tanpa Gula Tambahan

Kuliner

Cara Membuat Pancake Pisang Sehat Tanpa Gula Tambahan

Minggu, 14 Sep 2025 - 00:08 WIB