Polres Kulon Progo Bongkar Penggelapan Dana Koperasi

- Jurnalis

Selasa, 4 Maret 2025 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kulon Progo Bongkar Penggelapan Dana Koperasi

Polres Kulon Progo Bongkar Penggelapan Dana Koperasi

Polres Kulon Progo berhasil mengungkap kasus penggelapan dana Koperasi Kredit (Kopdit) Mulia Kalibawang senilai Rp 2 miliar.

Tiga pengurus koperasi ditetapkan sebagai tersangka karena menggunakan dana pinjaman fiktif untuk membeli barang-barang mewah.

Kasus penggelapan dana koperasi ini melibatkan tiga orang pengurus, yakni:

  • EKS (48) – General Manager
  • VIN (37) – Manager Kredit
  • SIL (35) – Manager Keuangan

Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko, menjelaskan bahwa para tersangka mencatut nama anggota koperasi tanpa sepengetahuan pemilik nama untuk mengajukan pinjaman fiktif.

“Para tersangka memanfaatkan jabatannya di koperasi untuk membuat slip dan surat perjanjian pinjaman. Setelah dana cair, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi,” ujar Iptu Sarjoko, Sabtu (1/3/2025).

Polres Kulon Progo Bongkar Modus Penggelapan Dana Koperasi

Penggelapan dana koperasi ini berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2019. Dana hasil pinjaman fiktif digunakan para tersangka untuk membeli barang-barang mewah seperti sepatu dan tas bermerek.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa:

  • 12 pasang sepatu bermerek
  • 10 tas mewah
  • 3 lembar slip gaji karyawan
  • 1 bendel hasil audit internal Kopdit Mulia tahun 2019

Audit Internal Bongkar Kasus

Kasus ini terbongkar setelah pihak koperasi menemukan kejanggalan pada laporan keuangan dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Audit internal menunjukkan ada banyak pinjaman yang tidak diakui oleh anggota koperasi.

“Penggelapan ini merugikan koperasi hingga Rp 2 miliar. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi koperasi lain agar lebih meningkatkan pengawasan internal,” tegas Iptu Sarjoko.

Tersangka Terancam Hukuman Berat

Ketiga tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Kulon Progo. Mereka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polisi juga terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sabu dalam Paket Kue: Modus Licik Narkoba Digagalkan Polisi
Satreskrim Sekadau Bongkar Kasus Pupuk, 4 Tersangka Dibekuk
Aksi Pasutri Edarkan Uang Mainan di Pontianak Berakhir di Sel Tahanan
Uang Palsu Pontianak: Tiga Pelaku Ditangkap, Ratusan Lembar Diamankan
Kasus Pengeroyokan dan Video Asusila Pontianak Masuki Persidangan
Polda Kalbar Tetapkan AR Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Tambang Emas Ilegal di Sanggau, Dua Tersangka Ditangkap
Dianiaya 3 Sepupu, Pria Ini Meninggal Gegara Uang Palsu

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 00:07 WIB

Sabu dalam Paket Kue: Modus Licik Narkoba Digagalkan Polisi

Jumat, 22 Agustus 2025 - 00:04 WIB

Satreskrim Sekadau Bongkar Kasus Pupuk, 4 Tersangka Dibekuk

Kamis, 21 Agustus 2025 - 03:18 WIB

Aksi Pasutri Edarkan Uang Mainan di Pontianak Berakhir di Sel Tahanan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 00:33 WIB

Uang Palsu Pontianak: Tiga Pelaku Ditangkap, Ratusan Lembar Diamankan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 00:20 WIB

Kasus Pengeroyokan dan Video Asusila Pontianak Masuki Persidangan

Berita Terbaru

15 Pendemo Aksi Tolak Tunjangan DPR RI Diamankan Polresta Pontianak - foto ilustrasi

Lintas Kalbar

15 Pendemo Aksi Tolak Tunjangan DPR RI Diamankan Polresta Pontianak

Jumat, 29 Agu 2025 - 00:42 WIB

Tiga personel patroli perintis presisi Satsamapta Polres Sekadau melaksanakan patroli rutin dengan menyambangi karyawan Alfamart di Jalan Merdeka Timur, Minggu (24/8/2025) sore. - foto TBNews Polres Sekadau

Lintas Kalbar

Patroli Presisi Polres Sekadau Sambangi Alfamart

Selasa, 26 Agu 2025 - 00:56 WIB

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menanggapi usulan salah satu anggota DPR RI terkait penyediaan gerbong khusus merokok, usai melakukan perjalanan menggunakan Kereta Api Bandara Internasional Adi Soemarmo (BIAS) nomor 573B relasi Caruban–Bandara Adi Soemarmo, dari Stasiun Palur menuju Stasiun Solo Balapan, Minggu (24/08/2025). - foto Humas Wapres RI

Nasional

Gibran Tolak Gerbong Perokok: Utamakan Ibu Hamil dan Anak

Selasa, 26 Agu 2025 - 00:48 WIB