Polres Kulon Progo Bongkar Penggelapan Dana Koperasi

- Jurnalis

Selasa, 4 Maret 2025 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kulon Progo Bongkar Penggelapan Dana Koperasi

Polres Kulon Progo Bongkar Penggelapan Dana Koperasi

Polres Kulon Progo berhasil mengungkap kasus penggelapan dana Koperasi Kredit (Kopdit) Mulia Kalibawang senilai Rp 2 miliar.

Tiga pengurus koperasi ditetapkan sebagai tersangka karena menggunakan dana pinjaman fiktif untuk membeli barang-barang mewah.

Kasus penggelapan dana koperasi ini melibatkan tiga orang pengurus, yakni:

  • EKS (48) – General Manager
  • VIN (37) – Manager Kredit
  • SIL (35) – Manager Keuangan

Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko, menjelaskan bahwa para tersangka mencatut nama anggota koperasi tanpa sepengetahuan pemilik nama untuk mengajukan pinjaman fiktif.

“Para tersangka memanfaatkan jabatannya di koperasi untuk membuat slip dan surat perjanjian pinjaman. Setelah dana cair, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi,” ujar Iptu Sarjoko, Sabtu (1/3/2025).

Baca Juga :  Tiga Pemuda Diciduk di Sungai Pinyuh, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi

Polres Kulon Progo Bongkar Modus Penggelapan Dana Koperasi

Penggelapan dana koperasi ini berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2019. Dana hasil pinjaman fiktif digunakan para tersangka untuk membeli barang-barang mewah seperti sepatu dan tas bermerek.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa:

  • 12 pasang sepatu bermerek
  • 10 tas mewah
  • 3 lembar slip gaji karyawan
  • 1 bendel hasil audit internal Kopdit Mulia tahun 2019

Audit Internal Bongkar Kasus

Kasus ini terbongkar setelah pihak koperasi menemukan kejanggalan pada laporan keuangan dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Audit internal menunjukkan ada banyak pinjaman yang tidak diakui oleh anggota koperasi.

Baca Juga :  Suami Mabuk Ancam Istri dengan Samurai, Polisi di Pontianak Turun Tangan

“Penggelapan ini merugikan koperasi hingga Rp 2 miliar. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi koperasi lain agar lebih meningkatkan pengawasan internal,” tegas Iptu Sarjoko.

Tersangka Terancam Hukuman Berat

Ketiga tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Kulon Progo. Mereka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polisi juga terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terduga Penculik Bilqis Ditangkap, Terekam Jelas di CCTV!
Residivis Kembali Ditangkap Usai Curi Furnitur di Komplek Permata Permai Pontianak
Bea Cukai Kalbar Serahkan Tersangka Rokok Ilegal ke Kejaksaan
Penyelundupan Sabu ke Surabaya Digagalkan, Kurir 61 Tahun Ditangkap
Satreskrim Jakut Gerebek Ruko di Ancol, Diduga Gunakan Label Palsu
Pencuri Tas di Restoran Bismillah Ampera Raya Akhirnya Dibekuk
Warga Sungai Kakap Gagalkan Aksi Pencurian Rumah Kosong, Pelaku Remaja 21 Tahun Diamankan
Kasus Penemuan Bayi di Kubu Raya Terungkap, Pelaku Ternyata Ipar Sendiri

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 00:29 WIB

Terduga Penculik Bilqis Ditangkap, Terekam Jelas di CCTV!

Sabtu, 8 November 2025 - 00:30 WIB

Residivis Kembali Ditangkap Usai Curi Furnitur di Komplek Permata Permai Pontianak

Jumat, 7 November 2025 - 00:33 WIB

Bea Cukai Kalbar Serahkan Tersangka Rokok Ilegal ke Kejaksaan

Jumat, 7 November 2025 - 00:30 WIB

Penyelundupan Sabu ke Surabaya Digagalkan, Kurir 61 Tahun Ditangkap

Selasa, 4 November 2025 - 00:05 WIB

Satreskrim Jakut Gerebek Ruko di Ancol, Diduga Gunakan Label Palsu

Berita Terbaru

Tragedi pilu remaja tenggelam di Sambas (F, 12 tahun) di Sungai Semparuk. Polisi ungkap kronologi dan imbau pengawasan ketat anak di area sungai.

Peristiwa

Remaja Tenggelam di Sambas: Korban Ditemukan Jauh dari Lokasi

Senin, 17 Nov 2025 - 00:27 WIB

sejarah berdirinya kota pontianak, syarif abdurrahman alkadrie, kesultanan pontianak, kota khatulistiwa, istana kadariah - foto canva pro

Inspirasi

Sejarah Berdirinya Kota Pontianak: Dari Kesultanan ke Kotamadya

Senin, 17 Nov 2025 - 00:14 WIB

Dishub Pontianak tambah titik CCTV live streaming Pontianak di Simpang Tanjungpura-Diponegoro. Pantau lalu lintas real time gratis via YouTube!

Nasional

CCTV Live Streaming Pontianak: Dishub Tambah Titik Krusial

Senin, 17 Nov 2025 - 00:02 WIB