Pemkot Bogor Terapkan Aturan Ramadhan 2025, Pelanggar Terancam Denda hingga Rp50 Juta

- Jurnalis

Minggu, 2 Maret 2025 - 00:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Bogor Terapkan Aturan Ramadhan 2025, Pelanggar Terancam Denda hingga Rp50 Juta

Pemkot Bogor Terapkan Aturan Ramadhan 2025, Pelanggar Terancam Denda hingga Rp50 Juta

Pemkot Bogor terapkan aturan Ramadhan 2025 dengan sanksi tegas untuk pelanggar aturan Ramadhan 2025 untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300/Kep.73-BAKESBANGPOL/2025 yang ditandatangani oleh Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim pada 28 Februari 2025.

Dalam aturan tersebut, Pemkot Bogor menegaskan adanya sanksi denda hingga Rp50 juta dan pidana kurungan maksimal 3 bulan bagi pelanggar yang tidak mematuhi ketentuan selama Ramadhan.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban umum serta menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

Aturan Operasional Rumah Makan Selama Ramadhan

Pemkot Bogor memperbolehkan rumah makan dan warung makan tetap beroperasi pada siang hari selama Ramadhan.

Namun, pemilik usaha diwajibkan menutup area makan menggunakan tirai atau penutup lainnya agar tidak mengganggu masyarakat yang berpuasa.

Baca Juga :  Harga Kedelai Meroket, Perajin Tahu di Kuningan Terancam Bangkrut

“Aturan ini diterapkan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan umat yang menjalankan ibadah puasa,” ujar Dedie A Rachim, Jumat (28/2/2025).

Tempat Hiburan Malam Dilarang Beroperasi

Selain rumah makan, aturan Ramadhan 2025 juga melarang aktivitas tempat hiburan malam, karaoke, hingga panti pijat selama bulan suci. Larangan ini bertujuan untuk menjaga kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah.

Pemkot juga melarang produksi, penjualan, dan penggunaan petasan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Bazar Ramadhan Tetap Diizinkan

Meskipun ada pembatasan, bazar Ramadhan tetap diperbolehkan selama mematuhi aturan ketertiban. Penyelenggara bazar diwajibkan berkoordinasi dengan aparat kelurahan dan kecamatan setempat agar pelaksanaan kegiatan berjalan aman dan tertib.

Baca Juga :  23 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan September 2025

“Selama menjaga ketertiban, kegiatan bazar tetap diperbolehkan untuk mendukung perekonomian masyarakat,” kata Dedie.

Sanksi Denda hingga Rp50 Juta

Bagi masyarakat atau pengusaha yang melanggar aturan ini, sanksi tegas telah diatur dalam Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Sanksi yang diberlakukan antara lain:

  • Denda administratif maksimal Rp10 juta
  • Pidana kurungan maksimal 3 bulan
  • Denda hingga Rp50 juta bagi pelanggar berat

Pemkot Bogor berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi aturan ini demi menjaga ketertiban dan kenyamanan selama Ramadhan.

“Kami berharap seluruh masyarakat dan pengusaha mematuhi ketentuan yang ada,” pungkas Dedie.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sosok Hariman Ibrahim Anggota DPRD, Viral Karena Gelagapan Baca UUD 1945
Jadwal Lengkap Vaksinasi Rabies di Balikpapan, Catat Tanggalnya!
Maxride Dinyatakan Ilegal, Dishub DIY Tegaskan Tak Punya Payung Hukum
23 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan September 2025
Dana Operasional RT/RW Jakarta Naik Oktober, Pramono Anung Penuhi Janji Kampanye
Sopir Angkot Depok Jadi Korban Timpukan Batu
Pajak Kedai Kopi di Sukabumi: Strategi Baru Tingkatkan PAD
Kopi Pontianak di ICE 2025 Banjir Pujian

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:32 WIB

Sosok Hariman Ibrahim Anggota DPRD, Viral Karena Gelagapan Baca UUD 1945

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:18 WIB

Jadwal Lengkap Vaksinasi Rabies di Balikpapan, Catat Tanggalnya!

Minggu, 5 Oktober 2025 - 06:42 WIB

Maxride Dinyatakan Ilegal, Dishub DIY Tegaskan Tak Punya Payung Hukum

Senin, 15 September 2025 - 00:03 WIB

23 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan September 2025

Sabtu, 13 September 2025 - 00:02 WIB

Dana Operasional RT/RW Jakarta Naik Oktober, Pramono Anung Penuhi Janji Kampanye

Berita Terbaru

Tragedi pilu remaja tenggelam di Sambas (F, 12 tahun) di Sungai Semparuk. Polisi ungkap kronologi dan imbau pengawasan ketat anak di area sungai.

Peristiwa

Remaja Tenggelam di Sambas: Korban Ditemukan Jauh dari Lokasi

Senin, 17 Nov 2025 - 00:27 WIB

sejarah berdirinya kota pontianak, syarif abdurrahman alkadrie, kesultanan pontianak, kota khatulistiwa, istana kadariah - foto canva pro

Inspirasi

Sejarah Berdirinya Kota Pontianak: Dari Kesultanan ke Kotamadya

Senin, 17 Nov 2025 - 00:14 WIB

Dishub Pontianak tambah titik CCTV live streaming Pontianak di Simpang Tanjungpura-Diponegoro. Pantau lalu lintas real time gratis via YouTube!

Nasional

CCTV Live Streaming Pontianak: Dishub Tambah Titik Krusial

Senin, 17 Nov 2025 - 00:02 WIB