MUI Banyuwangi Larang Sound Horeg Saat Sahur, Ini Alasannya

- Jurnalis

Sabtu, 1 Maret 2025 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUI Banyuwangi Larang Sound Horeg Saat Sahur, Ini Alasannya - Foto Ilustrasi

MUI Banyuwangi Larang Sound Horeg Saat Sahur, Ini Alasannya - Foto Ilustrasi

MUI Banyuwangi larang sound horeg saat sahur, Langkah ini diambil guna menjaga ketertiban umum dan menciptakan suasana Ramadan yang lebih khusyuk.

Ketua Umum MUI Banyuwangi, KH Muhaimin Asymuni, menekankan pentingnya mengisi bulan suci dengan ibadah dan aktivitas positif. Beliau mengingatkan bahwa penggunaan sound horeg dapat mengganggu ketenangan masyarakat.

“Ramadan ini harus kita hiasi dengan ibadah dan hal-hal yang bermanfaat. Jangan kotori bulan yang suci ini dengan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah dan mengganggu ketertiban umum,” ujar KH Muhaimin Asymuni, dikutip dari Kompas TV Kamis (27/2/2025).

Baca Juga :  Lebaran Betawi 2025 Siap Gegerkan Monas Tiga Hari Berturut

MUI Banyuwangi mengajak masyarakat untuk mengganti kebiasaan membangunkan sahur dengan cara yang lebih santun, seperti melalui pengeras suara masjid atau metode lain yang tidak menimbulkan kebisingan berlebihan. Tujuannya adalah menciptakan suasana Ramadan yang lebih bermakna dan penuh berkah.

Penggunaan Pengeras Suara Berlebihan Juga Disorot

Selain melarang sound horeg, KH Muhaimin Asymuni, yang juga pengasuh Pesantren Mambaul Hikam, Popongan, Kabat, menyoroti penggunaan pengeras suara di tempat ibadah yang berlebihan. Beliau mengingatkan agar penggunaan speaker atau toa tidak mengganggu ketertiban umum selama Ramadan.

Baca Juga :  Mbok Mlayu 2025 Resmi Diluncurkan, Event Lari Perempuan untuk Kesehatan Mental

“Puasa Ramadan ini bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan kita pada Allah Swt. Jangan sampai semangat kita untuk bertaqwa dan berdakwah malah menodai keagungan Ramadan dan ajaran Islam,” tegasnya.

MUI Banyuwangi Ajak Patuhi Pedoman Penggunaan Pengeras Suara

MUI Banyuwangi mendorong masyarakat untuk mematuhi Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Hal ini penting untuk menjaga kenyamanan bersama selama bulan suci.

Update Berita terkini Gencil News di Google News

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

23 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan September 2025
Dana Operasional RT/RW Jakarta Naik Oktober, Pramono Anung Penuhi Janji Kampanye
Sopir Angkot Depok Jadi Korban Timpukan Batu
Pajak Kedai Kopi di Sukabumi: Strategi Baru Tingkatkan PAD
Kopi Pontianak di ICE 2025 Banjir Pujian
Penanaman Pohon Serentak APEKSI, Taman Surabaya Disulap Jadi Hutan Kota oleh 98 Wali Kota
Bupati Lucky Hakim Soroti 196 Mobil Dinas Tak Jelas Statusnya
Dedi Mulyadi Disindir Gubernur Konten, Ini Responsnya

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 00:03 WIB

23 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan September 2025

Sabtu, 13 September 2025 - 00:02 WIB

Dana Operasional RT/RW Jakarta Naik Oktober, Pramono Anung Penuhi Janji Kampanye

Kamis, 22 Mei 2025 - 00:10 WIB

Sopir Angkot Depok Jadi Korban Timpukan Batu

Senin, 12 Mei 2025 - 01:15 WIB

Pajak Kedai Kopi di Sukabumi: Strategi Baru Tingkatkan PAD

Sabtu, 10 Mei 2025 - 01:00 WIB

Kopi Pontianak di ICE 2025 Banjir Pujian

Berita Terbaru

SMA Garuda Kalimantan Barat resmi ditetapkan menjadi salah satu lokasi pembangunan sekolah unggulan yang digagas Presiden RI Prabowo Subianto.

Lintas Kalbar

SMA Garuda Kalimantan Barat Siap Dibangun, Seleksi 100% Transparan

Selasa, 16 Sep 2025 - 00:31 WIB

Program ini secara khusus menyasar kelompok pekerja rentan yang sehari-hari berjuang di lapangan, mulai dari pengemudi transportasi online (ojol), ojek pangkalan, sopir angkutan, kurir, hingga pekerja logistik.

Nasional

Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan 50% Untuk Ojol

Selasa, 16 Sep 2025 - 00:25 WIB