MUI Banyuwangi Larang Sound Horeg Saat Sahur, Ini Alasannya

- Jurnalis

Sabtu, 1 Maret 2025 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUI Banyuwangi Larang Sound Horeg Saat Sahur, Ini Alasannya - Foto Ilustrasi

MUI Banyuwangi Larang Sound Horeg Saat Sahur, Ini Alasannya - Foto Ilustrasi

MUI Banyuwangi larang sound horeg saat sahur, Langkah ini diambil guna menjaga ketertiban umum dan menciptakan suasana Ramadan yang lebih khusyuk.

Ketua Umum MUI Banyuwangi, KH Muhaimin Asymuni, menekankan pentingnya mengisi bulan suci dengan ibadah dan aktivitas positif. Beliau mengingatkan bahwa penggunaan sound horeg dapat mengganggu ketenangan masyarakat.

“Ramadan ini harus kita hiasi dengan ibadah dan hal-hal yang bermanfaat. Jangan kotori bulan yang suci ini dengan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah dan mengganggu ketertiban umum,” ujar KH Muhaimin Asymuni, dikutip dari Kompas TV Kamis (27/2/2025).

Baca Juga :  Sosok Hariman Ibrahim Anggota DPRD, Viral Karena Gelagapan Baca UUD 1945

MUI Banyuwangi mengajak masyarakat untuk mengganti kebiasaan membangunkan sahur dengan cara yang lebih santun, seperti melalui pengeras suara masjid atau metode lain yang tidak menimbulkan kebisingan berlebihan. Tujuannya adalah menciptakan suasana Ramadan yang lebih bermakna dan penuh berkah.

Penggunaan Pengeras Suara Berlebihan Juga Disorot

Selain melarang sound horeg, KH Muhaimin Asymuni, yang juga pengasuh Pesantren Mambaul Hikam, Popongan, Kabat, menyoroti penggunaan pengeras suara di tempat ibadah yang berlebihan. Beliau mengingatkan agar penggunaan speaker atau toa tidak mengganggu ketertiban umum selama Ramadan.

Baca Juga :  Dana Operasional RT/RW Jakarta Naik Oktober, Pramono Anung Penuhi Janji Kampanye

“Puasa Ramadan ini bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan kita pada Allah Swt. Jangan sampai semangat kita untuk bertaqwa dan berdakwah malah menodai keagungan Ramadan dan ajaran Islam,” tegasnya.

MUI Banyuwangi Ajak Patuhi Pedoman Penggunaan Pengeras Suara

MUI Banyuwangi mendorong masyarakat untuk mematuhi Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Hal ini penting untuk menjaga kenyamanan bersama selama bulan suci.

Update Berita terkini Gencil News di Google News

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sosok Hariman Ibrahim Anggota DPRD, Viral Karena Gelagapan Baca UUD 1945
Jadwal Lengkap Vaksinasi Rabies di Balikpapan, Catat Tanggalnya!
Maxride Dinyatakan Ilegal, Dishub DIY Tegaskan Tak Punya Payung Hukum
23 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan September 2025
Dana Operasional RT/RW Jakarta Naik Oktober, Pramono Anung Penuhi Janji Kampanye
Sopir Angkot Depok Jadi Korban Timpukan Batu
Pajak Kedai Kopi di Sukabumi: Strategi Baru Tingkatkan PAD
Kopi Pontianak di ICE 2025 Banjir Pujian

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:32 WIB

Sosok Hariman Ibrahim Anggota DPRD, Viral Karena Gelagapan Baca UUD 1945

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:18 WIB

Jadwal Lengkap Vaksinasi Rabies di Balikpapan, Catat Tanggalnya!

Minggu, 5 Oktober 2025 - 06:42 WIB

Maxride Dinyatakan Ilegal, Dishub DIY Tegaskan Tak Punya Payung Hukum

Senin, 15 September 2025 - 00:03 WIB

23 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan September 2025

Sabtu, 13 September 2025 - 00:02 WIB

Dana Operasional RT/RW Jakarta Naik Oktober, Pramono Anung Penuhi Janji Kampanye

Berita Terbaru

Melalui kanal YouTube resmi CCTV Dishub Kota Pontianak, masyarakat kini dapat memantau secara langsung situasi lalu lintas di sejumlah ruas jalan secara real time. - foto tangkapan layar YT Dishub Pontianak

Kota Pontianak

Streaming Langsung Lalu Lintas di YouTube Dishub Pontianak

Kamis, 6 Nov 2025 - 00:54 WIB

Pada 1 Oktober 2025, Elon Musk resmi menjadi manusia pertama di dunia dengan kekayaan melebihi 500 miliar dollar AS.

Gaya Hidup

Elon Musk Pecahkan Rekor: Kekayaan Tembus Rp 8.420 T

Kamis, 6 Nov 2025 - 00:43 WIB

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyampaikan apresiasi atas pandangan umum yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2026. - foto Prokopim Pontianak

Kota Pontianak

APBD Pontianak 2026: Bahasan Janjikan Anggaran Pro-Rakyat

Kamis, 6 Nov 2025 - 00:14 WIB