Kejagung Bongkar Korupsi Minyak Rp 193,7 T! Rumah Saudagar Minyak Digeledah

- Jurnalis

Selasa, 25 Februari 2025 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kejagung RI - Foto Istimewa

Gedung Kejagung RI - Foto Istimewa

Kejagung (Kejaksaan Agung) terus membongkar skandal korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023. Hari ini, Kejagung menggeledah rumah saudagar minyak Mohammad Riza Chalid.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan penggeledahan dilakukan di dua lokasi di Jakarta Selatan.

“Yang pasti satu aja bocoran, ada kita geledah di rumahnya Muhammad Riza Chalid,” ungkapnya dalam konferensi pers, Selasa (25/2/2025).

Kejagung Sita Dokumen, Laptop, hingga Uang Miliaran

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menambahkan, penggeledahan berlangsung sejak tadi malam di tujuh lokasi berbeda. Tim penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen penting.

“Penggeledahan yang didapat semalam antara lain dokumen dan barang elektronik berupa laptop dan handphone,” jelas Harli.

Tak hanya itu, tim penyidik juga menemukan uang dalam berbagai mata uang:

  • SGD 1.000 sebanyak 20 lembar
  • USD 100 sebanyak 200 lembar
  • Rp 100.000 sebanyak 4.000 lembar (total Rp 400 juta)

“Penggeledahan masih berlangsung dan akan terus dikembangkan,” tegasnya.

7 Tersangka Korupsi Migas, Siapa Saja Mereka?

Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari empat petinggi anak perusahaan Pertamina dan tiga pihak swasta:

  1. RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. YF – Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping
  4. AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  6. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
  7. GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak

Ketujuh tersangka diduga melakukan pengkondisian dalam rapat organisasi hilir (ROH) untuk menurunkan produksi kilang dalam negeri, sehingga minyak Indonesia diekspor dan negara malah mengimpor minyak dengan harga lebih tinggi.

Modus Korupsi: Impor Minyak & Kongkalikong Broker

Kejagung mengungkap modus para tersangka dalam skandal ini. Mereka memanfaatkan regulasi yang mewajibkan PT Pertamina mencari pasokan minyak dari dalam negeri sebelum mengimpor.

Namun, para petinggi Pertamina diduga sengaja menurunkan produksi kilang agar minyak dalam negeri tidak terserap. Akibatnya, Indonesia justru lebih banyak mengimpor minyak dengan harga lebih mahal.

“Minyak mentah dalam negeri ditolak dengan alasan nilai ekonomis rendah, padahal harganya masih sesuai HPS,” ungkap Abdul Qohar Direktur Penyidikan Jampidsus (Dirdik) Kejagung

Akibat skandal ini, negara mengalami kerugian hingga Rp 193,7 triliun. Dampaknya, harga BBM naik dan subsidi APBN membengkak.

“Tersangka MKAR mendapatkan keuntungan besar dari transaksi ini,” kata Qohar.

Kejagung memastikan pengusutan kasus ini masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.

Baca Juga :  Skandal Minyakita: Konsumen Dirugikan, Bareskrim Usut Pelaku
Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maman Abdurrahman Tegaskan Tak Ada Dana Negara untuk Istri
BNN Tekankan Pentingnya Pembaruan Regulasi Narkotika di Indonesia
Aturan tilang terbaru 2025 Mulai 1 Juli
Kasasi MA Menangkan Jaksa: Yu Hao Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Tambang Emas Ilegal Senilai Rp1 Triliun di Ketapang
Kasus COVID-19 Indonesia Naik Lagi, Ini Daerah Terparah
Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis, Ini Respons DPR dan Pemerintah
Panen Raya Jagung di Bengkayang, Prabowo Subianto Dijadwalkan Hadir 2 Juni 2025
Tolak Barak Militer! Kalbar Usung Pendekatan Humanis untuk Anak Bermasalah

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:40 WIB

Maman Abdurrahman Tegaskan Tak Ada Dana Negara untuk Istri

Jumat, 4 Juli 2025 - 00:34 WIB

BNN Tekankan Pentingnya Pembaruan Regulasi Narkotika di Indonesia

Senin, 30 Juni 2025 - 00:44 WIB

Aturan tilang terbaru 2025 Mulai 1 Juli

Jumat, 27 Juni 2025 - 00:45 WIB

Kasasi MA Menangkan Jaksa: Yu Hao Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Tambang Emas Ilegal Senilai Rp1 Triliun di Ketapang

Rabu, 4 Juni 2025 - 00:20 WIB

Kasus COVID-19 Indonesia Naik Lagi, Ini Daerah Terparah

Berita Terbaru

Finalis Bujang Dare Pontianak Diberi Arahan Khusus dari Wali Kota - foto Pemkot Pontianak

Kota Pontianak

Finalis Bujang Dare Pontianak Diberi Arahan Khusus dari Wali Kota

Kamis, 31 Jul 2025 - 00:23 WIB

ISPA Meningkat, Pemkot Pontianak Imbau Warga Pakai Masker - foto Wali Kota Pontianak Edi Kamtono

Kota Pontianak

ISPA Meningkat, Pemkot Pontianak Imbau Warga Pakai Masker

Kamis, 31 Jul 2025 - 00:06 WIB

Manfaat Kurma untuk Kesehatan, Nomor 3 Bikin Kaget

Kesehatan

Manfaat Kurma untuk Kesehatan, Nomor 3 Bikin Kaget

Kamis, 31 Jul 2025 - 00:02 WIB

Lirik Lagu Seringai Serigala Militia

Musik

Lirik Lagu Seringai Serigala Militia

Kamis, 31 Jul 2025 - 00:01 WIB