Empat Kurir Sabu Wanita Ditangkap di Bandara Supadio, Disembunyikan dalam Sandal

- Jurnalis

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat Kurir Sabu Wanita Ditangkap di Bandara Supadio

Empat Kurir Sabu Wanita Ditangkap di Bandara Supadio

Barang bukti yang ditaksir senilai Rp1,6 miliar itu diamankan dari empat kurir wanita yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, masing-masing berinisial EM (24), EN (47), SU (38), dan NW (46), warga Pontianak Utara, Kalimantan Barat. Keempatnya ditangkap Tim Labubu Satres Narkoba Polres Kubu Raya di Terminal Keberangkatan Bandara Supadio Pontianak pada Sabtu (1/2) pukul 06.30 WIB.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Wakapolres Kubu Raya, Kompol Hilman Malaini, menyebut bahwa para kurir ini berasal dari kelompok berbeda namun memiliki tujuan yang sama, yakni Surabaya. Mereka juga menggunakan jadwal penerbangan serta maskapai yang berbeda untuk menghindari deteksi dari petugas yang berwajib.

” Dalam pengungkapan ini, Tim Labubu Satres Narkoba Polres Kubu Raya menemukan sabu tersebut di dalam empat pasang Sandal Wedges yang di gunakan ke empat pelaku, dimana sandal tersebut sudah di modifikasi dengan masing-masing berisi sabu dengan berat bruto 516,10 gram, 490,49 gram, 497,52 gram, dan 507,65 gram, dengan total keseluruhan mencapai 2.011,76 gram.”jelas Wakapolres di hadapan awak media, Jumat (21/2) pagi.

” Jika berhasil mengirimkan barang haram tersebut ke Surabaya, masing-masing pelaku akan mendapatkan upah sebesar Rp.10 juta,”tambahnya.

Selanjutnya, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara melarutkannya dalam air panas yang dicampur dengan cairan pembersih lantai, sebelum akhirnya dihancurkan menggunakan dan dibuang.

” Sesuai dengan komitmen bapak Kapolres Kubu Raya, kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kubu Raya. Kami akan terus memburu para pelaku serta membongkar jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya. Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda, dan kami tidak akan berhenti untuk memberantasnya,” tegas Wakapolres.

Baca Juga :  Tim Berang-Berang Bekuk Maling Saat Warga Mudik

Lebih lanjut, Wakapolres menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait indikasi peredaran narkoba di lingkungan mereka. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara serius guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kubu Raya.

” Keberhasilan pengungkapan jaringan narkoba lintas provinsi ini merupakan hasil kerja sama antara Satres Narkoba Polres Kubu Raya dan pihak Bandara Supadio Pontianak. Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.011,76 gram (2 kg) yang berasal dari jaringan lintas provinsi.

Pemusnahan ini dilakukan dalam acara resmi di Aula Mapolres Kubu Raya pada Jumat (21/2) pagi, dan disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Mempawah, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kubu Raya, serta pihak dari Bandara Supadio Pontianak.

Barang bukti yang ditaksir senilai Rp1,6 miliar tersebut diamankan dari empat kurir wanita yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Para pelaku berinisial EM (24), EN (47), SU (38), dan NW (46), yang merupakan warga Pontianak Utara, Kalimantan Barat.

Keempatnya berhasil ditangkap Tim Labubu Satres Narkoba Polres Kubu Raya di Terminal Keberangkatan Bandara Supadio Pontianak pada Sabtu (1/2) pukul 06.30 WIB.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Wakapolres Kubu Raya, Kompol Hilman Malaini, menjelaskan bahwa para kurir berasal dari kelompok berbeda, namun memiliki tujuan yang sama, yakni Surabaya.

Mereka berupaya menghindari deteksi dengan menggunakan maskapai serta jadwal penerbangan yang berbeda.

Baca Juga :  Update Kasus Rafa Fauzan, Anjing Pelacak Ungkap Temuan Mengejutkan

“Dalam pengungkapan ini, Tim Labubu Satres Narkoba Polres Kubu Raya menemukan sabu yang disembunyikan di dalam empat pasang sandal wedges yang digunakan oleh para pelaku. Sandal tersebut telah dimodifikasi dengan masing-masing berisi sabu seberat 516,10 gram, 490,49 gram, 497,52 gram, dan 507,65 gram, dengan total keseluruhan mencapai 2.011,76 gram,” ujar Wakapolres di hadapan awak media, Jumat (21/2) pagi.

Jika pengiriman barang haram tersebut ke Surabaya berhasil, masing-masing pelaku dijanjikan upah sebesar Rp10 juta.

Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas yang dicampur dengan cairan pembersih lantai, sebelum akhirnya dihancurkan dan dibuang. Proses pemusnahan dilakukan dengan pengawasan ketat dari pihak kepolisian dan instansi terkait.

Wakapolres menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kubu Raya.

“Sesuai dengan arahan Kapolres Kubu Raya, kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Kami akan terus memburu para pelaku serta membongkar jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya. Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda, dan kami tidak akan berhenti untuk memberantasnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait indikasi peredaran narkoba di lingkungan mereka. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kubu Raya.

“Keberhasilan pengungkapan jaringan narkoba lintas provinsi ini merupakan hasil kerja sama antara Satres Narkoba Polres Kubu Raya dan pihak Bandara Supadio Pontianak. Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terduga Penculik Bilqis Ditangkap, Terekam Jelas di CCTV!
Residivis Kembali Ditangkap Usai Curi Furnitur di Komplek Permata Permai Pontianak
Bea Cukai Kalbar Serahkan Tersangka Rokok Ilegal ke Kejaksaan
Penyelundupan Sabu ke Surabaya Digagalkan, Kurir 61 Tahun Ditangkap
Satreskrim Jakut Gerebek Ruko di Ancol, Diduga Gunakan Label Palsu
Pencuri Tas di Restoran Bismillah Ampera Raya Akhirnya Dibekuk
Warga Sungai Kakap Gagalkan Aksi Pencurian Rumah Kosong, Pelaku Remaja 21 Tahun Diamankan
Kasus Penemuan Bayi di Kubu Raya Terungkap, Pelaku Ternyata Ipar Sendiri

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 00:29 WIB

Terduga Penculik Bilqis Ditangkap, Terekam Jelas di CCTV!

Sabtu, 8 November 2025 - 00:30 WIB

Residivis Kembali Ditangkap Usai Curi Furnitur di Komplek Permata Permai Pontianak

Jumat, 7 November 2025 - 00:33 WIB

Bea Cukai Kalbar Serahkan Tersangka Rokok Ilegal ke Kejaksaan

Jumat, 7 November 2025 - 00:30 WIB

Penyelundupan Sabu ke Surabaya Digagalkan, Kurir 61 Tahun Ditangkap

Selasa, 4 November 2025 - 00:05 WIB

Satreskrim Jakut Gerebek Ruko di Ancol, Diduga Gunakan Label Palsu

Berita Terbaru