Tak Terima Divonis 20 Tahun, Harvey Moeis Ajukan Banding

- Jurnalis

Rabu, 19 Februari 2025 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harvey Moeis saat menjalani sidang

Harvey Moeis saat menjalani sidang

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta resmi memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia.

Komisi Yudisial (KY) meminta seluruh pihak untuk menghormati putusan pengadilan tingkat banding.

“Merespons vonis banding PT Jakarta, KY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim tersebut,” ujar anggota sekaligus juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).

KY menegaskan bahwa keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh majelis hakim di tingkat pertama.

Baca Juga :  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Rampas Seluruh Aset Harvey Moeis untuk Negara

“Barangkali majelis hakim di tingkat banding memiliki keyakinan berbeda setelah mempertimbangkan bukti-bukti, putusan sebelumnya, serta memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini yang membuat mereka memutuskan untuk memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara,” jelas Mukti Fajar.

Terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus ini, KY menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman.

“KY akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pelapor karena sebelumnya berhalangan hadir,” tambahnya.

Baca Juga :  Fariz RM Akui Sulit Lepas dari Jerat Narkoba Akibat Tekanan Popularitas

Pihak Harvey Moeis Akan Ajukan Kasasi

Sementara itu, kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad, memastikan bahwa kliennya akan mengajukan kasasi atas vonis banding ini.

“Upaya hukum kasasi pasti akan kami ajukan,” tegas Andi Ahmad di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

Ia menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan banding sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

“Kami akan mempelajari pertimbangan-pertimbangan dalam putusan tersebut sebelum menentukan strategi kasasi,” ujarnya.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan serta keterlibatan sejumlah pihak dalam skandal korupsi tata niaga timah.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lagu Queen of New Orleans Bon Jovi: Kisah Romansa Liar di Tengah Riuhnya Kota Jazz
Harga Tiket Foo Fighters Jakarta Mulai Rp 1,7 Juta, Cek Detailnya!
Perjalanan Karier M2M: Duo Norwegia yang Melejit dan Menghilang
Evolusi Piringan Hitam ke Streaming Digital: Musik Bertransformasi dalam Senyap
Sejarah Komik Asterix dan Obelix
Sosok Aura Cinta Pendebat Dedi Mulyadi Ternyata Masuk Sekolah Lewat Jalur Tak Mampu
Bunda Iffet Meninggal Dunia, Bidadari Pelindung SLANK Itu Telah Pergi
TRI ALXNDR Rilis Single Perdana di 2025 “Kamu Lupa”

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 00:05 WIB

Lagu Queen of New Orleans Bon Jovi: Kisah Romansa Liar di Tengah Riuhnya Kota Jazz

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:01 WIB

Harga Tiket Foo Fighters Jakarta Mulai Rp 1,7 Juta, Cek Detailnya!

Kamis, 8 Mei 2025 - 00:15 WIB

Perjalanan Karier M2M: Duo Norwegia yang Melejit dan Menghilang

Selasa, 6 Mei 2025 - 01:15 WIB

Evolusi Piringan Hitam ke Streaming Digital: Musik Bertransformasi dalam Senyap

Jumat, 2 Mei 2025 - 00:30 WIB

Sejarah Komik Asterix dan Obelix

Berita Terbaru

Resep Sarden Rumahan Lezat dan Bergizi

Kuliner

Resep Sarden Rumahan Lezat dan Bergizi

Minggu, 8 Jun 2025 - 00:01 WIB