Syarat Baru Beli Elpiji 3 Kg di Pengecer Mulai Februari 2025

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2025 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Elpiji 3 Kg

Ilustrasi Elpiji 3 Kg

Pemerintah melalui Kementerian ESDM sebelumnya menerapkan aturan bahwa pengecer atau warung kelontong tidak boleh lagi menjual elpiji 3 kg mulai 1 Februari 2025.

Namun, kebijakan penataan distribusi elpiji 3 kilogram (kg) ini menimbulkan polemik. Sebab, jumlah pangkalan resmi tidak sebanyak pengecer, sehingga masyarakat kesulitan mendapatkan elpiji subsidi di lokasi terdekat.

Menimbang kondisi di lapangan, pemerintah akhirnya mencabut kebijakan larangan pengecer menjual elpiji 3 kg per 4 Februari 2025. Pencabutan ini merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pengecer kini diizinkan kembali menjual elpiji 3 kg kepada konsumen. Namun, masyarakat diwajibkan membawa KTP untuk melakukan pembelian.

Baca Juga :  Promo Mingguan Hypermart Pontianak, Singkawang, dan Ketapang 2025

Jika sebelumnya kebijakan menunjukkan KTP hanya berlaku di pangkalan resmi, kini aturan tersebut diperluas hingga ke pengecer. Pemerintah mengubah status pengecer menjadi subpangkalan Pertamina untuk memastikan distribusi tetap terkendali.

“Harus, karena kalau tidak pakai KTP, bagaimana kita bisa tahu. Jangan sampai satu orang tanpa KTP bisa membeli 20 tabung,” tegas Bahlil dalam keterangannya, Sabtu (15/2/2025).

Baca Juga :  Nilai Tukar Dolar Hari Ini, Rupiah Terkapar Lawan Dolar

Menurut data Pertamina, terdapat 375.000 pengecer yang telah terdaftar dalam sistem Merchant Applications Pertamina (MAP). Para pengecer ini secara otomatis akan berubah status menjadi subpangkalan.

Pemerintah memastikan bahwa pengecer yang menjadi subpangkalan akan didigitalisasi guna memastikan transaksi tetap terpantau oleh pemerintah dan Pertamina. Proses ini akan berjalan secara bertahap dan tanpa biaya.

Bahlil juga menyebutkan bahwa Pertamina akan mengembangkan aplikasi khusus bagi subpangkalan untuk memantau harga jual elpiji, memastikan harga tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penghapusan Batas Usia Kerja: Langkah Berani Kemenaker Lawan Diskriminasi di Dunia Kerja
Saldo DANA Gratis Rp200 Ribu Cair Seketika, Cuma Klik Link Ini
Harga BBM Mei 2025 Turun Serempak, Siapa Paling Murah Bulan Ini?
Pembekuan Worldcoin oleh Komdigi: Benarkah Ada Kebocoran Data Warga?
Bantuan PKH 2025 Cair Lagi, Ini Jadwal Lengkap dan Daftar Penerimanya
Harga BBM Turun di Seluruh SPBU: Pertamina hingga Shell Kompak Pangkas Tarif
The Art of Love: 50+ Vendor Ternama Hadirkan Inspirasi Pernikahan Terbaik di Hotel Aston Pontianak
​Indonesia Raih Respons Positif AS dalam Negosiasi Tarif Impor

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 01:00 WIB

Penghapusan Batas Usia Kerja: Langkah Berani Kemenaker Lawan Diskriminasi di Dunia Kerja

Jumat, 9 Mei 2025 - 00:20 WIB

Saldo DANA Gratis Rp200 Ribu Cair Seketika, Cuma Klik Link Ini

Jumat, 9 Mei 2025 - 00:15 WIB

Harga BBM Mei 2025 Turun Serempak, Siapa Paling Murah Bulan Ini?

Rabu, 7 Mei 2025 - 00:30 WIB

Pembekuan Worldcoin oleh Komdigi: Benarkah Ada Kebocoran Data Warga?

Sabtu, 3 Mei 2025 - 00:30 WIB

Bantuan PKH 2025 Cair Lagi, Ini Jadwal Lengkap dan Daftar Penerimanya

Berita Terbaru

Musyawarah Nasional (Munas) VII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Tahun 2025 yang digelar di Grand City Surabaya, Jumat (09/5/2025). - Foto Pemkot Singkawang

Singkawang

Singkawang Tuan Rumah HUT APEKSI 2026

Minggu, 11 Mei 2025 - 06:00 WIB

Cara Membuat Combro Renyah dan Gurih, Dijamin Anti Gagal - foto wikipedia

Kuliner

Cara Membuat Combro Renyah dan Gurih, Dijamin Anti Gagal

Minggu, 11 Mei 2025 - 02:00 WIB