Syarat Baru Beli Elpiji 3 Kg di Pengecer Mulai Februari 2025

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2025 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Elpiji 3 Kg

Ilustrasi Elpiji 3 Kg

Pemerintah melalui Kementerian ESDM sebelumnya menerapkan aturan bahwa pengecer atau warung kelontong tidak boleh lagi menjual elpiji 3 kg mulai 1 Februari 2025.

Namun, kebijakan penataan distribusi elpiji 3 kilogram (kg) ini menimbulkan polemik. Sebab, jumlah pangkalan resmi tidak sebanyak pengecer, sehingga masyarakat kesulitan mendapatkan elpiji subsidi di lokasi terdekat.

Menimbang kondisi di lapangan, pemerintah akhirnya mencabut kebijakan larangan pengecer menjual elpiji 3 kg per 4 Februari 2025. Pencabutan ini merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pengecer kini diizinkan kembali menjual elpiji 3 kg kepada konsumen. Namun, masyarakat diwajibkan membawa KTP untuk melakukan pembelian.

Baca Juga :  Dana Kaget 11 April 2025: Cara Cepat Klaim Saldo

Jika sebelumnya kebijakan menunjukkan KTP hanya berlaku di pangkalan resmi, kini aturan tersebut diperluas hingga ke pengecer. Pemerintah mengubah status pengecer menjadi subpangkalan Pertamina untuk memastikan distribusi tetap terkendali.

“Harus, karena kalau tidak pakai KTP, bagaimana kita bisa tahu. Jangan sampai satu orang tanpa KTP bisa membeli 20 tabung,” tegas Bahlil dalam keterangannya, Sabtu (15/2/2025).

Baca Juga :  Canva Pro: Panduan Lengkap Harga dan Cara Pembelian di Tahun 2025

Menurut data Pertamina, terdapat 375.000 pengecer yang telah terdaftar dalam sistem Merchant Applications Pertamina (MAP). Para pengecer ini secara otomatis akan berubah status menjadi subpangkalan.

Pemerintah memastikan bahwa pengecer yang menjadi subpangkalan akan didigitalisasi guna memastikan transaksi tetap terpantau oleh pemerintah dan Pertamina. Proses ini akan berjalan secara bertahap dan tanpa biaya.

Bahlil juga menyebutkan bahwa Pertamina akan mengembangkan aplikasi khusus bagi subpangkalan untuk memantau harga jual elpiji, memastikan harga tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cek Bansos PKH BPNT 2025 Terbaru, Cair Hingga Rp750 Ribu
PLN Hadirkan Diskon 50% Tambah Daya Listrik
Tukang Cuci AC Pontianak: Layanan Cepat, Jujur, dan Terpercaya untuk Udara Sejuk di Rumah Anda
Syarat Klaim Saldo DANA Gratis Rp272.000, Wajib Tahu Biar Tak Tertipu Link DANA Kaget
Harga Emas Hari Ini 7 Agustus 2025 Naik Tajam, Wajib Tahu Sebelum Beli!
Harga Emas 4 Agustus 2025, Emas & Perak Naik
Raja Batu Bara Low Tuck Kwong Jadi Orang Terkaya di RI
Daftar Harga Gas Elpiji Resmi Juli–Agustus 2025

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 00:05 WIB

Cek Bansos PKH BPNT 2025 Terbaru, Cair Hingga Rp750 Ribu

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:32 WIB

Tukang Cuci AC Pontianak: Layanan Cepat, Jujur, dan Terpercaya untuk Udara Sejuk di Rumah Anda

Senin, 11 Agustus 2025 - 00:03 WIB

Syarat Klaim Saldo DANA Gratis Rp272.000, Wajib Tahu Biar Tak Tertipu Link DANA Kaget

Kamis, 7 Agustus 2025 - 08:51 WIB

Harga Emas Hari Ini 7 Agustus 2025 Naik Tajam, Wajib Tahu Sebelum Beli!

Senin, 4 Agustus 2025 - 09:22 WIB

Harga Emas 4 Agustus 2025, Emas & Perak Naik

Berita Terbaru

WAMI Minta Maaf ke Ari Lasso: Ungkap Fakta Human Error

Entertainment

WAMI Minta Maaf ke Ari Lasso: Ungkap Fakta Human Error

Kamis, 14 Agu 2025 - 00:44 WIB

Cek Bansos PKH BPNT 2025 Terbaru, Cair Hingga Rp750 Ribu - foto ilsutrasi

Bisnis

Cek Bansos PKH BPNT 2025 Terbaru, Cair Hingga Rp750 Ribu

Kamis, 14 Agu 2025 - 00:05 WIB