Batasan Bagasi Kereta Api 2025: Cek Aturan dan Biaya Kelebihan

- Jurnalis

Minggu, 16 Februari 2025 - 05:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batasan Bagasi Kereta Api 2025: Cek Aturan dan Biaya Kelebihan

Batasan Bagasi Kereta Api 2025: Cek Aturan dan Biaya Kelebihan

Batasan bagasi kereta api 2025 telah ditetapkan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI). Setiap penumpang hanya diperbolehkan membawa barang dengan berat maksimal 20 kg dan volume 100 dm³. Ukuran bagasi juga dibatasi 70 cm x 48 cm x 30 cm agar perjalanan lebih aman dan nyaman.

Batasan Bagasi Kereta Api 2025 dan Denda Kelebihan Bagasi Kereta Api

Jika barang yang dibawa melebihi batas ketentuan, maka akan dikenakan denda sesuai dengan kelas kereta:

  • Eksekutif: Rp10.000/kg
  • Bisnis: Rp6.000/kg
  • Ekonomi: Rp2.000/kg
Baca Juga :  Promo HokBen dan BRI Hari Ini: 2 Bento Ramadan Cuma Rp80 Ribu

Larangan Bagasi Berlebih di Kabin

Bagasi dengan berat lebih dari 40 kg atau volume lebih dari 200 dm³ tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin. Jika melebihi batas ini, penumpang disarankan menggunakan jasa KAI Logistik.

Denda atas Pelanggaran Aturan Bagasi

Jika membawa barang melebihi batas tanpa surat bagasi, denda akan dikenakan sebagai berikut:

  • Eksekutif: Rp50.000/5 kg
  • Bisnis/Ekonomi Komersial: Rp30.000/5 kg
  • Ekonomi Non-Komersial: Rp15.000/5 kg

Perhitungan berat dibulatkan ke atas dalam kelipatan 5 kg.

Cek Barangmu Sebelum Berangkat!

Sebelum naik kereta, pastikan barang bawaanmu sesuai aturan agar perjalanan tetap lancar tanpa denda tambahan. Jangan lupa pesan tiketmu dan cek informasi lebih lanjut di situs resmi KAI!

Sumber Berita : KAI

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Raja Batu Bara Low Tuck Kwong Jadi Orang Terkaya di RI
Daftar Harga Gas Elpiji Resmi Juli–Agustus 2025
Tarif Listrik Tidak Naik per 1 Juli 2025: Kabar Baik untuk Masyarakat
Liburan Ceria! Hotel Transera Pontianak Hadirkan Lomba Mewarnai Anak di Terasky Rooftop
Cek Link DANA Kaget Hari Ini, Klaim Sebelum Kehabisan
Pasar Keuangan Global Guncang Usai Serangan AS ke Iran: Saham, Kripto, dan Minyak dalam Ketidakpastian
Canva Pro: Panduan Lengkap Harga dan Cara Pembelian di Tahun 2025
Cara Membedakan Uang Asli dan Palsu: Panduan Ampuh agar Tak Tertipu!

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 00:19 WIB

Raja Batu Bara Low Tuck Kwong Jadi Orang Terkaya di RI

Kamis, 3 Juli 2025 - 00:30 WIB

Daftar Harga Gas Elpiji Resmi Juli–Agustus 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 00:11 WIB

Tarif Listrik Tidak Naik per 1 Juli 2025: Kabar Baik untuk Masyarakat

Sabtu, 28 Juni 2025 - 22:08 WIB

Liburan Ceria! Hotel Transera Pontianak Hadirkan Lomba Mewarnai Anak di Terasky Rooftop

Jumat, 27 Juni 2025 - 00:03 WIB

Cek Link DANA Kaget Hari Ini, Klaim Sebelum Kehabisan

Berita Terbaru

Bocah Tenggelam di Sungai Sekayam, Ini Kronologinya - foto ilustrasi

Lintas Kalbar

Bocah Tenggelam di Sungai Sekayam, Ini Kronologinya

Sabtu, 2 Agu 2025 - 08:30 WIB

Karhutla Ketapang:  Korban Tewas Ternyata Pembakar Lahan - foto ilustrasi

Lintas Kalbar

Karhutla Ketapang: Korban Tewas Ternyata Pembakar Lahan

Sabtu, 2 Agu 2025 - 08:12 WIB

Kapolsek Pontianak Selatan AKP Jatmiko, S.H., M.H., bersama personel Polsek Pontianak Selatan dan dibantu Polresta Pontianak melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Pontianak di depan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bangka Belitung Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara. - foto Polsek Selatan

Lintas Kalbar

Pengamanan Aksi IMM Pontianak, Polisi Terapkan Pendekatan Humanis

Jumat, 1 Agu 2025 - 00:45 WIB

Wagub Kalbar Krisantus Kurniawan - Foto Istimewa

Lintas Kalbar

Alasan Wagub Kalbar Larang Plat Luar Angkut Sawit di Kalbar

Jumat, 1 Agu 2025 - 00:30 WIB